SEJARAH SINGKAT
Pada saat awal berdirinya berdasarkan akta
nomor 131 tanggal 5 Juni 1962 , dibuat dihadapan Sekretaris Daerah
Tingkat I Bali merangkap notaris Ida Bagus Ketut Rurus , dengan
status hukum perseroan terbatas dan jumlah modal awal disetor sebesar
Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
Dengan berlakunya Undang - undang nomor 13
tahun 1962 tanggal 16 Agustus 1962 . status hukum perseoran terbatas
otomatis tidak berlaku lagi mengingat pendirian bank Daerah wajib dibentuk
dengan Peraturan Daerah setempat.
Peraturan yang mengatur pendirian
bank Daerah baru direalisir tanggal 9 Pebruari 1965 dengan nomor 6/DPRDGR
dan disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusan nomor Des.9/21/28-128
tanggal 14 Juli 1965 , beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 1996 tanggal 19 Desember
1996 tentang pendirian bank., disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan keputusan nomo 584.61-1028 tanggal 16 September 1997 diundangkan
dalam lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Bali nomor 247 tanggal
30 September 1997 seri D nomor 246 , permodalan dirubah menjadi
Rp. 75.000.000.000,- ( tujuh puluh lima milyar rupiah )