Piagam Audit Intern

Dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum sebagai pengganti Peraturan Bank Indonesia nomor 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, maka bank diwajibkan menyusun Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) dan melakukan kaji ulang terhadap piagam audit intern ini secara periodik.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Bank Pembangunan Daerah Bali menetapkan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) antara lain memuat tentang struktur dan kedudukan, tugas dan tanggung jawab serta hubungan dengan unit kerja, wewenang, kode etik audit intern, persyaratan auditor intern, rencana audit, pertanggungjawaban, larangan perangkapan tugas dan jabatan dari kegiatan operasional, kriteria penggunaaan tenaga ahli ekstern, independensi, tanggung jawab dan akuntabilitas, persyaratan untuk mematuhi standar profesi audit intern, prosedur kordinasi dengan ahli hukum atau auditor ekstern serta colling-off period kepada anggota tim audit baru.

Dengan diterbitkannya Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) ini diharapkan Satuan Kerja Audit Intern dan Anti Fraud (selanjutnya disebut SKAI & AF) dalam melaksanakan tugasnya dapat mengamankan harta kekayaan Bank, meyakini akurasi dan kehandalan data akuntansi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien serta memastikan ditaatinya kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Piagam Audit Intern

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.