Giro Valuta Asing

Giro Valuta Asing (Gova) adalah simpanan dari nasabah perorangan, Badan Usaha maupun Pemerintah lainnya dalam mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja melalui pemindahbukuan.

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penarikan melalui Pemindahbukuan rekening Giro Valuta Asing (Gova) dapat dilakukan di Kantor Cabang Devisa PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan giran.
  3. Memperoleh hasil bunga yang kompetitif.
  4. Penarikan melalui Pemindahbukuan dengan valuta berbeda diberikan rate khusus mempergunakan rate devisa umum.
  5. Penyetoran rekening Giro Valuta Asing (Gova) dengan valuta rupiah dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  6. Penyetoran dapat dilakukan di seluruh dunia dengan menyerahkan SWIFT Code ABALIDBS milik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  7. Dapat dibuka di Kantor Cabang Devisa Bank BPD Bali

 

Fitur

  1. Rekening Giro atau Current Account adalah produk berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja melalui pemindahbukuan. Untuk setoran menggunakan formulir sesuai ketentuaan berlaku.
  2. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dengan jumlah minimal sebesar USD.1.000,00.
  3. Memiliki saldo minimal sebesar USD.1.000,00
  4. Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Giro.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan Stempel untuk perusahaan pada Kartu Spicement sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Penyetoran Bank Note dengan pecahan USD.100 dengan kondisi baik dan penarikan total dibawah USD.40.000 perbulan bebas komisi.
  5. Nasabah tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional pada Bank Indonesia.
  6. Perorangan
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
    • NPWP.
  7. Swasta.
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.