Fasilitas kredit yang diberikan kepada dan atau melalui Lembaga Keuangan untuk diterus pinjamkan kepada end user yang dilakukan dengan cara aliansi strategis (kerjasama)
Benefit
- Suku bunga bersaing dan disesuaikan dengan hasil penilaian Bank
- Bentuk kredit aplofen ( angsuran )
- Rekening Koran (R/C) Terbatas
Sasaran Kredit
- Lembaga keuangan yang dinilai prosfektif, serta memiliki kinerja dan potensi usaha baik
- Lembaga Keuangan terdiri dari : BPR, KPN, KSP & KSU yang memiliki unit Simpan Pinjam
Jangka Waktu Kredit
Jangka Waktu Kredit Maksimum 60 bulan/5 tahun sesuai hasil yudisium
Plafond Kredit
- BPR maksimum 10 kali modal,
- Koperasi Simpan Pinjam maksimum 5 kali modal,
- Koperasi Pegawai/Karyawan maksimum 15 kali modal.
Bentuk Kredit
Anggsuran / aplofend
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya – Biaya Kredit
Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan
Agunan
- Jaminan utama piutang yang dibiayai diikat fiducia notariil dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Jaminan tambahan berupa fixed asset atau asuransi penjaminan kredit
Persyaratan Umum
- Lembaga Keuangan berbadan hukum yang telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Telah menjadi nasabah Bank BPD Bali atau Bank lain minimal 6 bulan, dengan riwayat pembayaran aktif dan kolektibility lancar.
- Kredibilitas Manajemen (pengalaman, integritas, pendidikan, struktur organisasi dan lain-lain) baik.
- Menyampaikan laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir. (Minimal tahun terakhir laporan keuangan audited untuk fasilitas kredit diatas Rp 5 milyar).
- Laporan Keuangan Audited adalah laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank BPD Bali atau KAP yang digunakan dalam pelaporan ke Bank Indonesia (dalam hal Bank Indonesia mempunyai persyaratan / seleksi KAP yang masuk daftar Bank Indonesia).
- Pengurus, Pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam Daftar Black List serta tidak tercatat mempunyai kredit bermasalah di Bank Indonesia.
- Menyerahkan fotocopy NPWP atas nama Lembaga Keuangan dan Pengurus.
- Fotocopy KTP (Identitas diri) Pengurus
- Menyerahkan bukti kepemilikan agunan tambahan apabila ada.
- Asuransi penjaminan kredit untuk kekurangan agunan
Persyaratan Khusus BPR
- BPR yang dapat diberikan fasilitas kredit adalah BPR Konvensional
- Legalitas Usaha : Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh perubahannya, Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Surat Ijin Prinsip dari Departemen Keuangan/Bank Indonesia, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha dari Departemen Keuangan/Bank Indonesia.
- Maksimum kredit : maksimum kredit yang dapat diterima oleh BPR dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya adalah maksimum 10 kali modal (Tier 1+Tier 2) tidak termasuk dana pihak ketigaKualitas NPL nett sesuai ketentuan Bank Indonesia maksimum sebesar 5%.
- CAR setelah memperoleh pinjaman dari Bank BPD Bali minimum 8% atau sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan oleh Bank Indonesia tahun terakhir.
- Modal disetor sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Persyaratan Khusus Koperasi
Jenis Koperasi yang dapat diberikan kredit ini adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai yang mempunyai unit usaha simpan pinjam. Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai yang dibiayai terdapat pada Perusahaan Swasta, BUMN, Instansi Pemerintah dan Multinasional yang telah dikenal dan diyakini baik reputasinya.
- Koperasi Serba Usaha yang memiliki unit simpan pinjam. Induk Koperasi/Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan pinjam.
- Legalitas Usaha : Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya, Pengesahan Departemen Koperasi, SIUP, TDP
- Batas maksimum kredit yang dapat diterima oleh
- Koperasi dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya (tidak termasuk simpanan wajib dan sukarela anggota).
- Koperasi Simpan Pinjam : Maksimal 5 x modal
- Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai : Maksimal 15 x modal
- Menyerahkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun terakhir.
- Kolektibility untuk Koperasi Simpan Pinjam pada saat OTS (sebelum kredit disetujui) minimum 97.50% dan maksimum NPL 2.5%. Minimal Kolektibelity untuk Koperasi Pegawai dan Koperasi Karyawan pada saat OTS (sebelum kredit disetujui) adalah sebesar > 99%. Menyerahkan sertifikat hasil penilaian dari dinas koperasi dengan dengan hasil penilaian sehat dan atau cukup sehat.