Kredit kepada Lembaga Keuangan Bali Dwipa

Fasilitas kredit yang diberikan kepada dan atau melalui Lembaga Keuangan untuk diterus pinjamkan kepada end user yang dilakukan dengan cara aliansi strategis (kerjasama)

Benefit

  1. Suku bunga bersaing dan disesuaikan dengan hasil penilaian Bank
  2. Bentuk kredit aplofen ( angsuran )
  3. Rekening Koran (R/C) Terbatas

 

Sasaran Kredit

  1. Lembaga keuangan yang dinilai prosfektif, serta memiliki kinerja dan potensi usaha baik
  2. Lembaga Keuangan terdiri dari : BPR, KPN, KSP & KSU yang memiliki unit Simpan Pinjam

 

Jangka Waktu Kredit

Jangka Waktu Kredit Maksimum 60 bulan/5 tahun sesuai hasil yudisium

Plafond Kredit

  1. BPR maksimum 10 kali modal,
  2. Koperasi Simpan Pinjam maksimum 5 kali modal,
  3. Koperasi Pegawai/Karyawan maksimum 15 kali modal.

 

Bentuk Kredit

Anggsuran / aplofend

Suku Bunga

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku

Biaya – Biaya Kredit

Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan

Agunan

  1. Jaminan utama piutang yang dibiayai diikat fiducia notariil dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
  2. Jaminan tambahan berupa fixed asset atau asuransi penjaminan kredit

 

Persyaratan Umum

  1. Lembaga Keuangan berbadan hukum yang  telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  2. Telah menjadi nasabah Bank BPD Bali atau Bank lain minimal 6 bulan, dengan riwayat pembayaran aktif dan kolektibility lancar.
  3. Kredibilitas Manajemen (pengalaman, integritas, pendidikan, struktur organisasi dan lain-lain) baik.
  4. Menyampaikan laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir. (Minimal tahun terakhir laporan keuangan audited untuk fasilitas kredit diatas Rp 5 milyar).
  5. Laporan Keuangan Audited adalah laporan keuangan  yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)  rekanan Bank BPD Bali atau KAP yang digunakan dalam pelaporan ke Bank Indonesia (dalam hal Bank Indonesia  mempunyai persyaratan / seleksi KAP yang masuk daftar Bank Indonesia).
  6. Pengurus, Pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam Daftar Black List serta tidak tercatat mempunyai kredit bermasalah di Bank Indonesia.
  7. Menyerahkan fotocopy NPWP atas nama Lembaga Keuangan dan Pengurus.
  8. Fotocopy KTP (Identitas diri) Pengurus
  9. Menyerahkan bukti kepemilikan  agunan tambahan apabila ada.
  10. Asuransi penjaminan kredit untuk kekurangan agunan

 

Persyaratan Khusus BPR

  1. BPR yang dapat diberikan fasilitas kredit adalah BPR Konvensional
  2. Legalitas Usaha : Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan  dan seluruh perubahannya, Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Surat Ijin Prinsip dari Departemen Keuangan/Bank Indonesia, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha  dari Departemen Keuangan/Bank Indonesia.
  3. Maksimum kredit : maksimum kredit yang dapat diterima oleh BPR dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya  adalah maksimum 10 kali modal (Tier 1+Tier 2) tidak termasuk dana pihak ketigaKualitas NPL nett sesuai ketentuan Bank Indonesia maksimum sebesar 5%.
  4. CAR setelah memperoleh pinjaman dari Bank BPD Bali minimum 8% atau sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  5. Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan oleh Bank Indonesia tahun terakhir.
  6. Modal disetor sesuai ketentuan Bank Indonesia.

 

Persyaratan Khusus Koperasi

Jenis Koperasi yang dapat diberikan kredit ini adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam
    • Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai yang mempunyai unit usaha simpan pinjam. Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai yang dibiayai terdapat pada Perusahaan Swasta, BUMN, Instansi Pemerintah dan Multinasional yang telah dikenal dan diyakini baik reputasinya.
    • Koperasi Serba Usaha yang memiliki unit simpan pinjam. Induk Koperasi/Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan   pinjam.
  2. Legalitas Usaha : Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya, Pengesahan Departemen Koperasi, SIUP, TDP
  3. Batas maksimum kredit yang dapat diterima oleh
    • Koperasi dari seluruh pinjaman Bank Umum atau Lembaga Keuangan lainnya (tidak termasuk simpanan wajib dan sukarela anggota).
    • Koperasi Simpan Pinjam : Maksimal 5 x modal
    • Koperasi Karyawan/Koperasi Pegawai : Maksimal 15 x modal
  4. Menyerahkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun terakhir.
  5. Kolektibility untuk Koperasi Simpan Pinjam pada saat OTS (sebelum kredit disetujui) minimum 97.50% dan maksimum NPL 2.5%. Minimal Kolektibelity untuk Koperasi Pegawai dan Koperasi Karyawan  pada saat  OTS (sebelum kredit disetujui) adalah sebesar > 99%. Menyerahkan sertifikat hasil penilaian dari dinas koperasi dengan  dengan hasil penilaian sehat dan atau cukup sehat.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.