Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018, Bank BPD Bali telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.
Pengaduan
Lisan
- Menghubungi BPD Bali Call (Call Center Resmi Bank BPD Bali) 1500 844
- Menghubungi Customer Service Kantor Bank BPD Bali
Tertulis
- Mendatangi Kantor Bank BPD Bali terdekat
- Melalui Email Bank BPD Bali
bpdbalicare@bpdbali.co.id
- Melalui Website Bank BPD Bali
www.bpdbali.co.id
- Bersurat resmi ke Bank BPD Bali
PT Bank Pembangunan Daerah Bali,
Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon,
Denpasar, 80235
- Melalui Media Sosial Bank BPD Bali
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
@bankbpdbali
Alur Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali
- PENYAMPAIAN PENGADUAN :
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang telah disediakan Bank
- Nasabah melengkapi dokumen pendukung pengaduan
- PENERIMAAN PENGADUAN :
- Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data nasabah
- Petugas Bank melakukan wawancara singkat terkait pengaduan
- Nasabah mengisi dan melengkapi formulir pengaduan (untuk pengaduan tertulis), formulir pengaduan diisi dan dilengkapi oleh petugas Bank (untuk pengaduan lisan)
- Petugas Bank menerima pengaduan dengan mencatat pada logbook, menyampaikan nomor registrasi pengaduan dan/atau menyerahkan formulir pengaduan sebagai bukti penerimaan pengaduan
- TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
- Petugas Bank melakukan pemeriksaan dan analisa pengaduan serta koordinasi internal maupun eksternal
- Petugas Bank melakukan konfirmasi dan menghubungi nasabah jika dibutuhkan dokumen pendukung lainnya
- PENYELESAIAN PENGADUAN
- Petugas Bank menghubungi nasabah untuk menyampaikan tanggapan berupa tindak lanjut hasil penyelesaian pengaduan
- jika nasabah sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank maka pengaduan dinyatakan SELESAI
- jika nasabah tidak sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank, maka nasabah dapat menyampaikan :
- Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPS SJK
- Website : https://lapssjk.id/
- Alamat : Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
- Telepon : 021-2527700
- Email : info@lapssjk.id
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia
- Mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (Visitor Center BI Bicara)
- Mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri
- Call Center BI Bicara dengan nomor telepon 131
- Email yang disampaikan melalui bicara@bi.go.id
- Surat yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang terdekat dengan domisili/tempat tinggal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen
- Formulir pengaduan daring (online) di laman resmi (website) Bank Indonesia melalui www.bi.go.id
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke OJK melalui :
- Surat Tertulis : Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
- Telepon : 157, Jam Operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
- Email : Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online : Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat:
https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan