Pengaduan Nasabah

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018, Bank BPD Bali telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.

BPD Bali Highlight

Bank BPD Bali Raih Penghargaan dari OJK atas Program Satu Rekening Satu Pelajar

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Fasilitasi Transaksi Non Tunai UMKM di Kolaborasi Event

Selengkapnya  

Bank BPD Terima Penghargaan KPK RI - Unggul Soal Inovasi Tingkatkan Pendapatan Daerah 

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.