Pengaduan Nasabah

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018, Bank BPD Bali telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.

 

Pengaduan

Lisan

  • Menghubungi BPD Bali Call (Call Center Resmi Bank BPD Bali) 1500 844

  • Menghubungi Customer Service Kantor Bank BPD Bali

 

Tertulis

  • Mendatangi Kantor Bank BPD Bali terdekat

  • Melalui Email Bank BPD Bali

bpdbalicare@bpdbali.co.id

  • Melalui Website Bank BPD Bali

www.bpdbali.co.id

  • Bersurat resmi ke Bank BPD Bali

PT Bank Pembangunan Daerah Bali,

Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon,

Denpasar, 80235

  • Melalui Media Sosial Bank BPD Bali

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

@bankbpdbali

  • Melalui Live Webchat

 

Alur Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali

  1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang disediakan Bank BPD Bali.
  2. Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data nasabah.
  3. Petugas Bank menerima dan mencatat pengaduan nasabah pada logbook Bank.
  4. Nasabah melengkapi / mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh Bank.
  5. Petugas Bank menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada nasabah.
  6. Nasabah menerima nomor registrasi pengaduan.
  7. Petugas Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian yang telah ditetapkan Bank.
  8. Petugas Bank mengisi formulir pengaduan sesuai hasil penyelesaian pengaduan beserta alasannya
  9. Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
  10. Jika nasabah keberatan dan tidak dicapai kesepakatan, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa / masalah kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan / Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

BPD Bali Highlight

Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan, Bank BPD Bali Launching Agen Simpel Sekolah

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Tetapkan Pengurus Dewan Komisaris Periode 2023-2027

Selengkapnya  

LABA BANK BPD BALI CAPAI 6,31% PADA TRIWULAN I TAHUN 2023

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.