Pengaduan Nasabah

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018, Bank BPD Bali telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.

BPD Bali Highlight

Bank BPD Bali Menyerahkan Bantuan CSR Satu Unit Mobil Ambulans kepada RSUP Prof Ngoerah

Selengkapnya  

Peluncuran Buku "Menopang Asa Masyarakat Bali Sejahtera" Tandai Puncak Perayaan 40 Tahun LPD Bali

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Tanam Puluhan Bibit Pohon di Kawasan Pura Andakasa dan Pura Melanting

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.