Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018, Bank BPD Bali telah menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.
Pengaduan
Lisan
- Menghubungi BPD Bali Call (Call Center Resmi Bank BPD Bali) 1500 844

- Menghubungi Customer Service Kantor Bank BPD Bali

Tertulis
- Mendatangi Kantor Bank BPD Bali terdekat

- Melalui Email Bank BPD Bali
bpdbalicare@bpdbali.co.id
- Melalui Website Bank BPD Bali
www.bpdbali.co.id
- Bersurat resmi ke Bank BPD Bali
PT Bank Pembangunan Daerah Bali,
Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon,
Denpasar, 80235
- Melalui Media Sosial Bank BPD Bali
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
@bankbpdbali
Alur Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank BPD Bali
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang disediakan Bank BPD Bali.
- Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data nasabah.
- Petugas Bank menerima dan mencatat pengaduan nasabah pada logbook Bank.
- Nasabah melengkapi / mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh Bank.
- Petugas Bank menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada nasabah.
- Nasabah menerima nomor registrasi pengaduan.
- Petugas Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian yang telah ditetapkan Bank.
- Petugas Bank mengisi formulir pengaduan sesuai hasil penyelesaian pengaduan beserta alasannya
- Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
- Jika nasabah keberatan dan tidak dicapai kesepakatan, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa / masalah kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan / Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)