Tarif Layanan
GIRO
TABUNGAN
Valuta Rupiah
Tarif layanan tabungan ditentukan sebagai berikut :
1. Valuta Rupiah
a. Biaya Administrasi Tabungan Umum perbulan. : Rp 7.000,00
b. Biaya Administrasi Tabungan Gaji perbulan. : Rp 7.000,00
c. Biaya Administrasi Tabungan Program perbulan. : Bebas.
d. Biaya Administrasi THT Bali Dwipa perbulan. : Bebas.
e. Biaya Administrasi Tabungan LPD perbulan. : Rp 7.000,00
f. Biaya Administrasi Tabungan Sibapa Merchant perbulan. : Rp 7.000,00
g. Pinalti Saldo Tabungan Umum < saldo minimal perbulan. : Rp 20.000,00
h. Pinalti Saldo Tabungan Gaji < saldo minimal perbulan. : Bebas.
i. Pinalti Saldo Tabungan Program < saldo minimal perbulan. : Bebas. per bulan
j. Pinalti rekening pasif Tabungan Program : Rp 5.000,00
k. Pinalti Saldo Tabungan THT Bali Dwipa < saldo minimal perbulan. : Bebas.
l. Pinalti Saldo Tabungan LPD < saldo minimal perbulan. : Rp 20.000,00
m. Biaya Administrasi Tabunganku perbulan. : Bebas
n. Saldo Dorman Tabunganku (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut) :
1) Biaya Pinalti perbulan : Rp 2.000,00
2) Apabila saldo rekening mencapai ≤ Rp 20.000,00 maka rekening akan ditutup oleh sistem. :
Biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
o. Setoran awal Tabungan SimPel. : Minimal Rp 5.000,00
p. Setoran Awal Tabungan Program : Bebas
q. Saldo minimal Tabungan program : Bebas
r. Biaya Administrasi Tabungan SimPel. : Rp 0,00
s. Biaya Penutupan Rekening Tabungan SimPel. : Rp 5.000,00
t. Saldo Dorman Tabungan SimPel (tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut) :
1) Biaya Pinalti perbulan; : Rp 1.000,00
2) Apabila saldo rekening mencapai ≤ Rp 5.000,00 maka rekening dapat ditutup secara otomatis oleh sistem. : Biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
u. Biaya Administrasi Tabungan Sibapa Becik. : Bebas.
v. Biaya Administrasi Tabungan Sibapa E-Retribusi. : Bebas.
w. Setoran Awal Sibapa Merchant : Rp 25.000,00
x. Setoran Minimal Sibapa Merchant : Bebas.
y. Pinalti Saldo Minimal Sibapa Merchant : Bebas.
z. Biaya Penggantian Buku Penuh : Bebas
aa. Biaya Penggantian Buku Rusak : Rp 5.000,00
ab Biaya Penutupan Rekening : Rp 20.000,00
ac. Biaya Pencetakan Rekening Koran per Lembar atas Permintaan Nasabah : Rp 2.500,00
DEPOSITO
TRANSAKSI VALUTA ASING
JASA LAIN
1. Penarikan dan penyetoran antar Cabang Bank BPD Bali : Bebas
2. Pembayaran tagihan PLN Prepaid, Non Taglis, Postpaid melalui :
o Teller, ATM, Direct Debet, Mobile Banking, Internet Banking dan Bali Pay : Rp 2.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp2.450,00
3. Pembayaran tagihan TELKOM melalui:
o Teller Bank & Teller Keliling, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Direct Debit, EDC, BaliPay : Rp 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.950,00
4. Pembayaran tagihan PDAM Badung, Denpasar, Singaraja, Gianyar, Tabanan, Karangasem, Jembrana dan Panca Mahottama melalui :
o Teller Bank & Teller Keliling, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Direct Debit, EDC dan Balipay : Rp 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.950,00
5. Pembayaran tagihan PDAM Klungkung sesuai perjanjian kerjasama
6. Pembayaran tagihan Pajak Pusat, Pajak Hotel dan Restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan melalui teler bank : Bebas
7. Buku Cek / BG (isi 10 lembar) : Rp 10.000,00
8. Counter Cek per lembar : Bebas kecuali materai
9. Pemblokiran Cek / BG per lembar : Rp 20.000,00
10. Biaya Materai : Ditanggung nasabah
11. Standing instructions : Bebas
12. Pembayaran DSDP atau Pengelolaan Air Limbah melalui :
o Teller Bank & Teller Keliling : Bebas
o ATM, Direct Debit, Mobile Banking, EDC, Internet Banking, Balipay : Rp 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp1.950,00
13. Pembayaran Samsat Online Nasional melalui:
o Teller Bank, ATM (Automatic Teller Machine), Mobile Banking, Internet Banking, Balipay : Rp. 10.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 9.950,00
14. Pembelian Pulsa Prabayar XL melalui:
o Teller Bank & Teller Keliling, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Direct Debit, EDC, Balipay : Rp. 1.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.450,00
15. Pembelian Pulsa Prabayar Simpati & AS melalui:
o Teller Bank & Teller Keliling, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, EDC, Balipay : Rp. 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.950,00
16. Pembelian Paket Data Simpati&AS melalui:
o Teller Bank, Mobile Banking, Internet Banking, Balipay : Rp. 1.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.450,00
17. Pembayaran tagihan Speedy melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Balipay : Rp. 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.950,00
18. Pembayaran tagihan Transvision melalui:
o Teller Keliling, ATM, EDC, Balipay : Rp. 2.000,00
19. Pembayaran BPJS TKBPU melalui:
o ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Balipay : Rp. 3.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 3.450,00
20. Pembayaran Garuda Indonesia melalui:
o Teller Bank, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 7.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 7.450,00
21. Pembayaran Asuransi Jiwasraya melalui:
o Teller Bank, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 3.500,00
22. Pembayaran BPJS Kesehatan melalui:
o Teller Bank, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 2.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 2.450,00
23. Pembayaran Top Up Gopay melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.950,00
24. Pembayaran Top Up OVO melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 1.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.450,00
Pembebanan Biaya Administrasi Top Up OVO mengurangi pada saldo Top Up
25. Pembayaran Top Up iSaku melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 1.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.450,00
26. Pembayaran Top Up Link Aja melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 1.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.450,00
27. Pembayaran Tokopedia melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay, Agent MaiLaku / Nasabah BSA: Bebas
28. Pembayaran CAR Premi Reguler/Tagihan melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay, Agent MaiLaku / Nasabah BSA: Bebas
29. Pembayaran Allianz Life melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay, Agent MaiLaku / Nasabah BSA: Bebas
30. Pembayaran Lion Mentari/Lion Air melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay, Agent MaiLaku / Nasabah BSA: Bebas
31. Penarikan Tunai di Indomart:
o Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama
32. Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pemberi Upah melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 3.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 3.450,00
33. Pembayaran Layanan Pemeriksaan Tes Narkoba di Klinik BNN Provinsi Bali melalui :
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, QRIS : Rp. 2.500,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 2.450,00
34. Pembayaran Tagihan Telkomsel Halo melalui:
o Teller Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Internet Banking Bisnis, Balipay : Rp. 2.000,00
o Agent MaiLaku / Nasabah BSA : Rp 1.950,00
o Direct Debit : Bebas
TRANSFER KELUAR (OUTGOING)
Tarif layanan transfer keluar (outgoing) ditentukan sebagai berikut :
1. Valuta Rupiah
a. Biaya Transfer Keluar :
1) Antar bank BPD Bali : Bebas
2) Via RTGS : Rp. 30.000,00
3) Via BI-Fast : Mengikuti ketentuan Bank Indonesia tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan Bank Indonesia – Fast Payment.
4) Online via Teller Bank : Rp. 6.500,00
5) Online via Agen MaiLaku/Nasabah : Rp. 6.450,00
b. Biaya Pembatalan Transfer :
1) Antar Bank BPD Bali : Bebas
2) Via RTGS : Rp. 10.000,-
c. Tracing Fee/Biaya Komunikasi : Bebas
2. Valuta Asing
a. Biaya Transfer antar Bank BPD Bali : USD 2,50 all in
b. Biaya Transfer Keluar :
1) Valuta sama : USD 20,00
2) Valuta beda : USD 20,00
c. Full Amount : USD 25,00
d. Perubahan Transfer :
1) Untuk nominal : USD 20,00
2) Selain nominal : USD 5,00
a. Pembatalan transfer : USD 20,00
b. Tracing Fee/Biaya Komunikasi : USD 10,00
TRANSFER MASUK (INCOMING)
Tarif layanan transfer masuk (incoming) ditentukan sebagai berikut :
1. Valuta Rupiah
Dari Bank BPD Bali : Bebas.
Dari Bank Lain :
1) Nasabah; : Bebas.
2) Non Nasabah. : Rp 10.000,00
Pembatalan Transfer :
1) Dari Bank BPD Bali; : Bebas.
2) Dari Bank Lain. : Rp 7.500,00
Tracing Fee / Biaya Komunikasi. : Bebas.
2. Valuta Asing
Dari Bank BPD Bali. : Bebas.
Dari Bank Lain :
1) Nasabah; : USD 5,00
2) Non Nasabah; : USD 5,00
3) Penerusan transfer. : Bebas.
Pembatalan Transfer :
1) Dari Bank BPD Bali; : Bebas.
2) Dari Bank Lain. : USD 15,00
Tracing Fee / Biaya Komunikasi. : USD 10,00
KLIRING
Tarif layanan kliring ditentukan sebagai berikut :
1. Kliring Kredit
a. Ongkos Pelimpahan Kliring Kredit Individual
1) Nasabah; : Sesuai Ketentuan Bank Indonesia
2) Non Nasabah. : Sesuai Ketentuan Bank Indonesia
b. Ongkos Pelimpahan Kliring Pembayaran Reguler
1) Nasabah; : Sesuai Ketentuan Bank Indonesia
2) Non Nasabah. : Sesuai Ketentuan Bank Indonesia
2. Kliring Warkat Debet
a. Ongkos Kliring Cek/BG penerbit Bank Lain
1) Nasabah; : Sesuai Ketentuan Bank Indonesia
2) Non Nasabah. : Sesuai Ketentuan Bank Indonesia
b. Ongkos Kliring Cek/BG penerbit Bank BPD Bali : Bebas
c. Penolakan kliring Cek/BG penerbit Bank BPD Bali :
1) Karena saldo tidak cukup; : Rp 150.000,00
2) Karena lainnya. : Rp 125.000,00
COLLECTION/INKASO
Tarif layanan collection/inkaso ditentukan sebagai berikut :
1. Inkaso Valuta Rupiah
a. Biaya Pengiriman perwarkat :
1) Nasabah; : Rp 3.000,00
2) Non Nasabah. : Rp 10.000,00
b. Biaya Titipan Bank Lain perwarkat. : Rp 25.000,00
2. Collection Valuta Asing (per warkat)
a. Clean Collection
Inward Clean Collection : : USD 15,00
1) Unpaid bill (penolakan); : USD 10,00
2) Cancellation (pembatalan); : USD 10,00
3) Tracing Fee/Biaya Komunikasi. : USD 10,00
b. Outward Clean Collection
1) Valas tertarik di USA :
a) Cash Letter Nasabah; : USD 10,00
b) Cash Letter Non Nasabah; : Tidak Dilayani.
c) FCS Nasabah; : USD 30,00
d) FCS Non Nasabah. : USD 35,00
2) Valas tertarik di luar USA :
a) Cash Letter Nasabah; : USD 10,00
b) Cash Letter Non Nasabah; : Tidak Dilayani.
c) FCS Nasabah; : USD 30,00
d) FCS Non Nasabah. : USD 35,00
c. Unpaid bill (penolakan). : USD 25,00
d. Cancellation (pembatalan). : USD 25,00
e. Tracing Fee/ Biaya Komunikasi. : USD 10,00
BANK GARANSI
Tarif layanan bank garansi ditentukan sebagai berikut :
1. Valuta Rupiah
a. Penawaran (Bid Bond). : 1,00% pa min Rp100.000,00
b. Pelaksanaan (Performance). : 1,00% pa min Rp100.000,00
c. Uang Muka (Advance). : 1,00% pa min Rp100.000,00
d. Pemeliharaan (Maintenance). : 1,00% pa min Rp100.000,00
e. Khusus dalam rangka Kerja Sama. : Sesuai Perjanjian Kerja Sama.
f. Referensi Bank. : Rp 150.000,00
g. Surat Dukungan Bank. : Rp 150.000,00
2. Valuta Asing
a. Penawaran (Bid Bond). : 1,00% pa min USD 10,00
b. Pelaksanaan (Performance). : 1,00% pa min USD 10,00
c. Uang Muka (Advance). : 1,00% pa min USD 10,00
d. Pemeliharaan (Maintenance). : 1,00% pa min USD 10,00
e. Khusus dalam rangka Kerja Sama. : Sesuai Perjanjian Kerja Sama.
f. Referensi Bank. : USD 5,00
g. Surat Dukungan Bank. : USD 10,00
h. Counter Guarantee :
1) Penerbitan; : 1,00% pa min USD 10,00
2) Penerusan; : USD 15,00
3) Perubahan :
a) Nominal; : 1,00% pa min USD 10,00
b) Selain Nominal. : USD 15,00
3. Biaya penggantian warkat Bank Garansi atas permintaan debitur : Rp 150.000,00 + meterai
BANK GARANSI
Tarif layanan bank draft ditentukan sebagai berikut :
1. Penerbitan perlembar : Rp25.000,00
2. Pembatalan perlembar : USD 10,00
Tracing Fee/Biaya Komunikasi : USD 10,00
EKSPOR
Tarif layanan ekspor ditentukan sebagai berikut :
1. Penerusan L/C :
a. Nasabah; : USD 15,00
b. Nasabah Bank lain. : USD 30,00
2. Perubahan L/C :
a. Nasabah; : USD 15,00
b. Nasabah Bank lain. : USD 30,00
3. Transfer L/C :
a. Nasabah; : USD 15,00
b. Nasabah Bank lain. : USD 30,00
4. Konfirmasi L/C : ¼% min USD 25,00
5. Pembatalan L/C :
a. Nasabah; : USD 10,00
b. Nasabah Bank lain. : USD 20,00
6. Negosiasi wesel ekspor. : 1/8% min USD 30,00
7. Diskonto wesel ekspor. : ¼% min USD 30,00
8. Outward Documentary Collection. : 0,125 % min USD 25,00
9. Tracing Fee / Biaya Komunikasi. : USD 10,00
IMPOR
Tarif layanan impor ditentukan sebagai berikut :
1. Pembukaan L/C. : ¼% min USD 25,00
2. Perubahan L/C :
a. Nominal; : ¼% min USD 25,00
b. Syarat lainnya. : USD 10,00
3. Pembatalan L/C. : USD 15,00
4. Pemberitahuan Import Barang. : Rp 100.000,00
5. Shipping Garansi. : 1/8 % min USD 25,00
6. Akseptasi. : 1/8 % min USD 25,00
7. Penyelesaian dokumen Handling Fee. : Rp 100.000,00
8. Discrepancy/ Penyimpangan. : Per item USD 10,00
mak USD 100,00
9. Inward Documentary Collection. : 0,125 % min USD 25,00
10. Tracing Fee / Biaya Komunikasi. : USD 10,00
PERKREDITAN
Tarif perkreditan dalam Valuta Rupiah ditetapkan sebagai berikut :
1. Administrasi
a. Biaya Administrasi PRK perbulan. : Rp 25.000,00
b. Biaya administrasi perubahan jaminan dan lainnya kecuali pada saat perpanjangan.
1) Lokasi agunan dalam radius 40 Km : Rp 500.000,00
2) Lokasi agunan di atas radius 40 Km : Rp 1.000.000,00
c. Biaya Appraisal dengan appraiser internal
Khusus kredit baru dan perpanjangan KMK Revolving dengan perubahan agunan dengan ketentuan (Rp 500.000,00 per lokasi) :
1) Agunan berupa tanah dan/atau bangunan serta mesin yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, dan
2) Plafond kredit di atas Rp 500 Juta, dan
3) Lokasi agunan berjarak diatas radius 40 Km dari lokasi Kantor Cabang/Capem, dimana beberapa objek yang berada pada lokasi berdekatan (dalam radius maksimal 40 Km), dihitung sebagai satu lokasi Cabang/Capem, dimana beberapa objek yang berada pada lokasi berdekatan (dalam radius maksimal 40 Km), dihitung sebagai satu lokasi.
2. Provisi dan Tata Usaha
a. Umum
1) Plafond s/d Rp 50 Juta : Ongkos Tata Usaha 1,50% dari plafond kredit.
2) Plafond diatas Rp 50 Juta :
a) Kredit Jangka Waktu s/d 1 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit, dihitung secara proporsional.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 750.000,00
b) Kredit Jangka Waktu diatas 1 Tahun s/d 3 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
c) Kredit Jangka Waktu diatas 3 Tahun s/d 10 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.250.000
d) Kredit Jangka Waktu diatas 10 Tahun s/d 15 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.500.000,00
e) Kredit Jangka Waktu diatas 15 Tahun s/d 20 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.750.000,00
b. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja dan atau perubahan plafond kredit yang tidak terdapat tunggakan pada setiap akhir bulan laporan. : Provisi minimal 0,50% dari total plafond kredit, dihitung secara proporsional. Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
c. Kredit take over Bank lain (khusus kredit produktif) sekaligus tambahan plafond. : Provisi minimal 0,50% dari total plafond kredit. Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
d. Khusus untuk Kredit Komersial yang diberikan kepada debitur baru dan debitur existing top up : Provisi 1,00% dari plafond kredit, dihitung secara proporsional. Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 2.500.000,00
e. LPD (Lembaga Perkreditan Desa) :
1) Plafond s/d Rp 50 Juta. : Ongkos Tata Usaha 1,50% dari plafond kredit
2) Plafond diatas Rp 50 Juta :
a) Kredit Jangka Waktu s/d 1 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit, dihitung secara proporsional.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 750.000,00
b) Kredit Jangka Waktu diatas 1 Tahun s/d 3 Tahun. : Provisi 1,00 % dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
c) Kredit Jangka Waktu diatas 3 Tahun s/d 10 Tahun. : Provisi 1,00 % dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.250.000,00
d) Kredit Jangka Waktu diatas 10 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.500.000,00
f. KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun) :
1) Kredit Jangka Waktu s/d 1 Tahun. : Provisi 0,50% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0% dari plafond kredit.
2) Kredit Jangka Waktu diatas 1 Tahun. : Provisi 0,50% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
- Tarif Layanan Khusus Kredit Usaha Persiapan Pensiun yang diberikan kepada PNS yang akan pensiun yang gajinya dibayar melalui Bank BPD Bali dengan jangka waktu kredit melewati masa kerja aktif, dimana masa kerja aktif debitur atau calon debitur tersisa maksimal 48 bulan, diatur sebagai berikut ;
a. Plafond kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,- debitur mendapat cash back berupa potongan biaya provisi sebesar 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp. 750.000,- atau jika biaya administrasi yang ditanggung oleh debitur atau calon debitur sesuai ketentuan lebih rendah dari 0,50% dari plafond kredit maka cashback potongan profisi yang diberikan maksimal sebesar biaya provisi sesuai ketentuan.
b. Plafond kredit diatas Rp. 100.000.000,- Debitur mendapat cash back berupa potongan biaya provisi sebesar 0,50% dari plafond kredit, maksimal Rp. 1.000.000,- atau jika biaya provisi yang ditanggung oleh debitur atau calon debitur sesuai ketentuan lebih rendah dari 0,50% dari plafond kredit maka cashback potongan provisi yang diberikan maksimal sebesar biaya administrasi sesuai ketentuan.
g. KUP (Kredit Usaha Pensiun) :
1) Kredit Jangka Waktu s/d 1 Tahun. : Provisi 0,50% pa. dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0% dari plafond kredit.
2) Kredit Jangka Waktu diatas 1 Tahun. : Provisi 0,50% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
h. Kredit kepada Pemprop/Pemkab/Pemkot :
1) Kredit Jangka Waktu s/d 1 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit, dihitung secara proporsional.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
2) Kredit Jangka Waktu lebih dari 1 Tahun. : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 750.000,00
i. Kredit Sindikasi.
: Biaya dan ongkos ditetapkan besarnya sama dengan keputusan bank peserta sindikasi.
j. Kredit kepada Pengurus Bank BPD Bali : Provisi 0% dari plafond kredit. Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit
k. SCF (Supply Chain Financing) Bali Dwipa : Tarif layanan SCF (Supply Chain Financing) Bali Dwipa ditetapkan setinggi-tingginya mengacu pada tarif layanan kredit produktif umum dengan mengacu pada tarif layanan terendah product bundling mengacu NIM RBB Bank, sesuai format perhitungan tarif layanan product bundling terlampir.
l. Kredit yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga khusus wilayah operasional Cabang Mataram
1) Kredit Multiguna : Mengacu pada tarif provisi dan tata usaha ayat 2, huruf a.
2) KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun) dan KUP (Kredit Usaha Pensiun) dengan jangka waktu s/d 1 tahun : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
3) KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun) dan KUP (Kredit Usaha Pensiun) dengan jangka waktu diatas 1 tahun : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 1,25% dari plafond kredit maksimal Rp 1.250.000,00
COMMITMENT FEE = Biaya atas fasilitas kredit investasi yang belum digunakan sesuai dengan jadwal penarikan yang disepakati. : Minimal 0,25% x jumlah fasilitas yang belum digunakan.
Tarif perkreditan dalam Valuta Rupiah khusus Debitur existing sebesar top up (rekening terpisah), Debitur Baru, dan Debitur Take Over ditetapkan sebagai berikut:
1. Provisi dan Tata Usaha
a. Khusus Debitur Existing Sebesar Top Up (rekening terpisah)
1) Kredit Multiguna dengan pembayaran angsuran melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 750.000,00
2) Kredit Pensiunan Bali Dwipa : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit. maksimal Rp 750.000,00
3) Kredit Multiguna Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (KMG PPPK) mengacu pada tarif layanan Kredit Multiguna.
4) - Kredit Multiguna yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga kepada PNS khusus wilayah operasional Provinsi Bali : Provisi 1,00% pa. dari plafond kredit. Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
- Tarif Layanan Khusus Kredit Multiguna yang diberikan kepada PNS yang akan pensiun yang gajinya dibayar melalui Bank BPD Bali dengan jangka waktu kredit melewati masa kerja aktif, dimana masa kerja aktif debitur atau calon debitur tersisa maksimal 48 bulan, diatur sebagai berikut ;
a. Plafond kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,- debitur mendapat cash back berupa potongan biaya administrasi sebesar 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp. 750.000,- atau jika biaya administrasi yang ditanggung oleh debitur atau calon debitur sesuai ketentuan lebih rendah dari 0,75% dari plafond kredit maka cashback potongan administrasi yang diberikan maksimal sebesar biaya administrasi sesuai ketentuan.
b. Plafond kredit diatas Rp. 100.000.000,- Debitur mendapat cash back berupa potongan biaya administrasi sebesar 0,75% dari plafond kredit, maksimal Rp. 1.000.000,- atau jika biaya adminstrasi yang ditanggung oleh debitur atau calon debitur sesuai ketentuan lebih rendah dari 0,75% dari plafond kredit maka cashback potongan administrasi yang diberikan maksimal sebesar biaya administrasi sesuai ketentuan.
5) Kredit Pensiunan Bali Dwipa yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga khusus wilayah operasional Provinsi Bali : Provisi 1,00% pa. dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
6) Kredit Multiguna dan Pensiunan yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga khusus wilayah operasional Cabang Mataram : Provisi 1,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,75% dari plafond kredit maksimal Rp 1.000.000,00
b. Khusus Debitur Baru dan Debitur Take Over dari Bank Lain
1) Kredit Multiguna dengan pembayaran angsuran melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali : Provisi 0,00% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,00% dari plafond kredit.
2) Kredit Pensiunan Bali Dwipa : Provisi 0,50% pa. dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
3) Kredit Multiguna Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (KMG PPPK) mengacu pada tarif layanan Kredit Multiguna.
4) Kredit Multiguna yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga kepada PNS khusus wilayah operasional Provinsi Bali : Provisi 0,50% pa. dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
5) Kredit Pensiunan Bali Dwipa yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga
: Provisi 0,50% pa. dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
6) Kredit Multiguna dan Pensiunan yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga khusus wilayah operasional Cabang Mataram : Provisi 0,50% dari plafond kredit.
Ongkos Tata Usaha 0,50% dari plafond kredit maksimal Rp 500.000,00
c. Tarif layanan untuk kredit lainnya yang tidak diatur dalam Tarif Layanan Kredit Khusus Debitur Baru dan Debitur existing sebesar top up (rekening terpisah) ini mengacu pada tarif layanan kredit pada masing-masing wilayah operasional.
1. Suku Bunga Kredit wilayah operasional Provinsi Bali dalam Valuta Rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun)
1. KUPP dengan jangka waktu kredit melewati masa aktif
a) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Kredit Multiguna
1. Pembayaran angsuran melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai berikut:
b. KMG dengan jangka waktu melewati masa aktif:
1. Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2. Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3. Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
4. Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
a. KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun)
1. KUPP dengan jangka waktu melewati masa aktif:
a) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Kredit Multiguna
1. Pembayaran angsuran melalui potong gaji langsung di Bank BPD Bali sebagai berikut:
b. KMG dengan jangka waktu melewati masa aktif:
1. Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2. Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3. Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
4. Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
SKBDN
Tarif layanan SKBDN ditentukan sebagai berikut :
SKBDN Terbit
1. Pembukaan SKBDN. : 0,125% min Rp 150.000,00
2. Perubahan SKBDN :
a. Dengan perubahan nominal. : 0,125% min Rp 150.000,00
b. Selain nominal. : Rp 150.000,00
3. Akseptasi wesel SKBDN. : 0,125% min Rp 200.000,00
4. Transfer SKBDN. : 0,125% min Rp 200.000,00
5. Disrepancy : Rp 1.000.000,00 per dokumen
SKBDN Terima
1. Penerusan SKBDN
a. Nasabah : Rp 50.000,00
b. Non Nasabah : Rp 150.000,00
2. Pengiriman Dokumen : Sesuai biaya kirim + Rp 50.000,00
3. Provisi Diskonto : 0,125% min Rp 500.000,00
4. Bunga Diskonto : Suku bunga kredit komersil terendah
5. Negosiasi SKBDN. : 0,125% min Rp 200.000,00
PRODUK KARTU
Tarif layanan produk kartu ditetapkan sebagai berikut :
1. Kartu ATM
a. Biaya Kartu ATM baru :
1) Tabungan Gaji. : Bebas.
2) Tabungan Lainnya. : Rp 5.000,00
b. Biaya Administrasi Kartu ATM :
1) Silver/bulan. : Rp 4.000,00
2) Gold/bulan. : Rp 5.000,00
3) Multi / bulan. : Rp 5.000,00
4) Smart Card Co-Branding Taspen/bulan : Rp. 5.000,00
c. Biaya Reset PIN. : Rp 5.000,00
d. Biaya Penggantian Kartu ATM Hilang atau Rusak. : Rp 15.000,00
e. Biaya Informasi Saldo :
1) ATM on Us : Bebas.
2) ATM off Us ATM Bersama/PRIMA : Rp 4.000,00
f. Biaya Penarikan Tunai :
1) ATM on Us : Bebas.
2) ATM off Us ATM Bersama/PRIMA : Rp 7.500,00
g. Biaya Transfer via ATM :
1) ATM on Us : Bebas.
2) ATM off Us ATM Bersama/PRIMA : Rp 6.500,00
h. Biaya Transaksi Gagal Berbayar :
1) ATM on Us : Bebas.
2) ATM off Us ATM Bersama (Saldo Tidak Cukup) : Rp 3.000,00
3) ATM off Us PRIMA (Saldo Tidak Cukup, Salah PIN, Melebihi Limit Penarikan Harian) : Rp 2.500,00
2. Kartu Elektronik
a. Ongkos Kartu E-Money : Rp 20.000,00
b. Kartu Co-Btranding BRIZZI BPD Bali
1) Ongkos Kartu : Rp 20.000,00
2) Top up saldo : Rp 1.000,00 per transaksi
c. Kartu Co-Branding Jakcard
1) Ongkos Kartu : Rp 25.000,00
2) Top up saldo : Sesuai Perjanjian Kerjasama
d. Ongkos Kartu BPD Bali-Flazz
1) Ongkos Kartu : Rp 40.000,00
2) Top up saldo : Rp 1.500,00 per transaksi
3. Transaksi Lintas Batas pada ATM Jaringan Asian Payment Network (APN)
a. Ambil Tunai : Rp 25.000,00
b. Lihat Saldo : Rp 5.000,00
SAFE DEPOSIT BOX
Tarif Layanan Safe Deposit Box ditentukan sebagai berikut :
1. Tarif Sewa + PPN 11%
a. Tipe A (Kecil 7 X 25 X 60) : Rp 198.000,00
b. Tipe B (Sedang 12 X 25 X 60) : Rp 308.000,00
c. Tipe C (Besar 25 X 25 X 60) : Rp 396.000,00
2. Setoran Jaminan
a. Tipe A (Kecil 7 X 25 X 60) : Rp 500.000,00
b. Tipe B (Sedang 12 X 25 X 60) : Rp 500.000,00
c. Tipe C (Besar 25 X 25 X 60) : Rp 500.000,00
3. Berlaku sejak tanggal jatuh tempo.
BPD BALI MOBILE DAN
BPD BALI INTERNET BANKING
Tarif Layanan BPD Bali Mobile dan BPD Bali Internet Banking Perorangan ditentukan sebagai berikut :
1. Biaya Administrasi : Rp 4.000,00 per bulan
2. Biaya Transfer :
a) Antar Rekening BPD Bali : Bebas
b) Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) : Rp 6.500,00
3. Tarif Layanan BPD Bali Mobile dan BPD Bali Internet Banking Korporasi Pemda ditentukan sebagai berikut :
1. Biaya Administrasi : Bebas per bulan
2. Biaya Transfer :
a) Antar Rekening BPD Bali : Bebas
b) Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) : Rp 6.500,00
4. Tarif Layanan BPD Bali Mobile dan BPD Bali Internet Banking Korporasi Non Pemda ditentukan sebagai berikut:
1. Biaya Administrasi : Rp 4.000,00 per bulan
2. Biaya Transfer :
a) Antar Rekening BPD Bali : Bebas
b) Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) : Rp 6.500,00
5. Biaya hard token untuk Internet Banking Korporasi khusus non Pemda : Rp 30.000,00
Informasi selengkapnya tentang tarif layanan Bank dapat menghubungi Kantor Bank BPD Bali terdekat atau hubungi Call Center Bank BPD Bali 1500 - 844
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.