Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
AUD : Buy = 12360 | Sell = 12760
CAD : Buy = 12530 | Sell = 12830
EUR : Buy = 20100 | Sell = 20600
HKD : Buy = 2210 | Sell = 2360
JPY : Buy = 110.8 | Sell = 115.8
MYR : Buy = 4280 | Sell = 4480
NZD : Buy = 10000 | Sell = 10300
GBP : Buy = 23410 | Sell = 23910
SGD : Buy = 13820 | Sell = 14120
KRW : Buy = 9.8 | Sell = 13.8
USD : Buy = 17500 | Sell = 17900
CNY : Buy = 2610 | Sell = 2710
CNH : Buy = 2610 | Sell = 2710
INR : Buy = 130 | Sell = 230
PHP : Buy = 220 | Sell = 320
CHF : Buy = 21430 | Sell = 21930
THB : Buy = 500 | Sell = 580TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
PT Bank Pembangunan Daerah Bali memandang pelaksanaan tata kelola sebagai suatu kebutuhan strategis dan meyakini bahwa implementasi yang konsisten dan berkesinambungan akan meningkatkan kinerja perusahaan serta mengoptimalkan kepercayaan masyarakat dan pemegang saham dalam jangka panjang, tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Bank telah menempatkan pelaksanaan tata kelola sebagai sistem dalam pengelolaan perusahaan, sehingga implementasi pelaksanaan tata kelola yang efektif merupakan tantangan strategis yang harus senantiasa ditingkatkan dengan terus berbenah diri menuju suatu organisasi yang berkomitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tata kelola yang baik.
Penerapan Tata Kelola yang baik secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga PT Bank Pembangunan Daerah Bali dapat beroperasi dengan baik dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar sebagai berikut:
Dalam mewujudkan kualitas pelaksanaan tata kelola tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Bali telah melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi intern yang mengarah kepada praktek terbaik, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tata kelola yang efektif.
Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, maka PT Bank Pembangunan Daerah Bali merasa perlu melaksanakan pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. PT Bank Pembangunan Daerah Bali telah menempatkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagai sistem dalam pengelolaan perusahaan, sehingga implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang efektif merupakan tantangan strategis yang harus senantiasa ditingkatkan dengan terus berbenah diri menuju suatu organisasi yang berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Pengembangan pelaksanaan tata kelola mengakomodir adanya perubahan yang dinamis dan terbuka terhadap konsep-konsep baru. Kredibilitas serta kepercayaan publik, pemegang saham, nasabah serta stakeholders lainnya merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan serta meningkatkan nilai-nilai perusahaan. Untuk itulah Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ perusahaan berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya perusahaan (corporate culture).
Komitmen tersebut diwujudkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang selalu mengacu kepada aturan yang berlaku, dan menerapkan kebijakan nilai-nilai yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang diwajibkan bagi seluruh organ perusahaan melalui perumusan dan pelaksanaan Kode Etik (Code of Conduct)/komitmen integritas.
Berdasarkan hasil penilaian sendiri (self assessment) terhadap 16 (enam belas) faktor penilaian pelaksanaan tata kelola, diperoleh nilai komposit hasil akhir self assessment Pelaksanaan Tata Kelola PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai berikut:
Sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-62/KO.181/2026 tanggal 26 Pebruari 2026 Hal Penyampaian Risalah Pertemuan dan Pembinaan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) posisi Desember 2025 pada Peringkat Komposit 2 (PK-2) yang mencerminkan kondisi Bank secara umum sehat dan dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Penilaian pelaksanaan tata kelola tersebut mencerminkan bahwa manajemen telah melaksanakan tata kelola yang baik, hal tersebut terlihat dari pemenuhan yang memadai atas prinsip-prinsip pelaksanaan tata kelola dimana apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.
Sumber Data:
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola PT Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2025.
Bank BPD Bali Perluas Layanan Digital, Hadirkan Kemudahan Pembayaran Tagihan dan QRIS Cross Border ke Hongkong
Selengkapnya  
Bank BPD Bali Perkuat Transformasi Digital Daerah melalui QRIS Tap dan KKI di FEKDI x IFSE 2026
Selengkapnya  
Serap Masukkan Konstruktif RUU BUMD, DPD RI pilih Bank BPD Bali sebagai Role Model
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.