Kredit Pundi Sejahtera

Kredit yang disalurkan kepada unit ekonomi Posdaya beranggotakan keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I atau keluarga kurang mampu yang penyalurannya dilakukan melalui kelompok Posdaya.

Benefit

  1. Suku bunga ringan
  2. Tidak dikenakan biaya administrasi

 

Sasaran Kredit

Kelompok/unit ekonomi Posdaya beranggotakan anggota keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I atau keluarga kurang mampu.

Jangka Waktu Kredit

  1. Kredit Modal Kerja : Maksimal 24 bulan.
  2. Kredit Investasi : Maksimal  5  tahun termasuk grace period 1 (satu) tahun.

 

Plafond Kredit

  1. Kredit Modal Kerja :
    • Plafond maksimal per kelompok Posdaya Rp. 200.000.000,00
    • Plafond maksimal  per anggota Rp. 2.000.000,00
  2. Kredit Investasi:
    • Plafond maksimal per kelompok Posdaya Rp. 10.000.000,00

 

Bentuk Kredit

  1. Angsuran/aplofend
  2. Suku Bunga
  3. Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga  yang berlaku

 

Biaya –Biaya Kredit

  1. Biaya provisi sebesar 0.50% dari plafond kredit
  2. Tidak dikenakan biaya administrasi.
  3. Biaya pengikatan agunan tambahan dan/atau premi asuransi/penjaminan menjadi beban debitur.

 

Agunan

  1. Agunan pokok adalah kelayakan usaha kelompok Posdaya/ tagihan yang diberikan kepada kelompok.
  2. Agunan tambahan :
    • Personal Guarantee dari pengurus kelompok Posdaya atau Koperasi.
    • Agunan lainnya sesuai dengan SOP Perkreditan, dan atas kekurangan agunan wajib dicover dengan asuransi kredit/penjaminan kredit.

Persyaratan Kredit

  1. Kelompok Posdaya merupakan kelompok bentukan/ binaan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau Universitas-universitas yang memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
  2. Memiliki unit ekonomi Posdaya binaan dengan jumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang dan maksimal 100 (seratus) orang yang berasal dari keluarga pra sejahtera dan sejahtera I yang berdomisili di wilayah kerja yang sama dengan kelompok Posdaya koperasi/lembaga keuangan mikro yang bersangkutan.
  3. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Teknis terkait sebagai kelompok penerima Pundi Sejahtera.
  4. Memiliki dan menyerahkan legalitas pendirian kelompok.
  5. Memiliki usaha produktif yang feasible, sesuai dengan penilaian kelayakan Bank BPD Bali.
  6. Menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP) Pengurus.
  7. Kredibilitas Manajemen (pengalaman, integritas, pendidikan, struktur organisasi dan lain-lain) baik.
  8. Pengurus Posdaya tidak tergolong dalam Daftar Black List serta tidak tercatat dalam kredit bermasalah di Bank Indonesia.
  9. Kelompok Posdaya telah menjadi nasabah (simpanan maupun pinjaman) Bank BPD Bali atau bank lain/lembaga keuangan lainnya dengan kondisi lancar.
  10. Menyerahkan bukti buku tabungan unit ekonomi POSDAYA dan surat kuasa tanggung renteng anggota unit ekonomi POSDAYA sebagai agunan tambahan.
  11. Melampirkan Rencana Kebutuhan Pinjaman dari anggota-anggota kelompok.
  12. Dalam 1 (satu) keluarga, hanya 1 (satu) orang anggota keluarga yang boleh terdaftar dalam 1 (satu) kelompok.
  13. Untuk itu, masing-masing anggota kelompok yang mengajukan pinjaman melalui Posdaya wajib menyertakan fotocopy identitas (KTP), kartu keluarga (KK).

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.