Cash Collateral Credit

Fasilitas kredit yang diberikan dengan agunan tunai (cash collateral) berupa Tabungan, Giro, Deposito/Sertifikat Deposito

Benefit

  1. Suku bunga bersaing
  2. Proses cepat

 

Sasaran Kredit

Debitur yang memiliki agunan tunai (cash collateral) berupa Tabungan, Giro, Deposito/Sertifikat Deposito yang ada di Bank BPD Bali

Jangka Waktu Kredit

  1. Jaminan Berupa Tabungan dan Giro : Maksimal 12 bulan
  2. Jaminan berupa Deposito/Sertifikat Deposito : Maksimal sampai dengan tanggal jatuh tempo Deposito/Sertifikat Deposito
  3. Jangka waktu CCC dapat diberikan lebih dari jangka waktu Deposito/Sertifikat Deposito, debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk memperpanjang jangka waktu Deposito/Sertifikat Deposito pada saat jatuh tempo sampai dengan berakhirnya jangka waktu CCC

Plafond Kredit

Maksimum 95% dari nilai jaminan tunai

Bentuk Kredit

  1. Angsuran/aplofend
  2. Revolving/rekening koran

 

Suku Bunga

  1. Bunga simpanan + min 2,00%
  2. Suku bunga kredit floating rate
  3. Untuk nasabah prima, suku bunga ditetapkan 1% dibawah nasabah umum, dengan kriteria nasabah prima :
    • Nasabah dana maupun kredit dari Kantor Cabang Bank BPD Bali yang berhubungan secara terus menerus minimal 5 (lima) tahun baik perorangan maupun group.
    • Telah beberapa kali mendapat fasilitas kredit yang diselesaikan dengan lancar.
    • Track record selama berhubungan dengan Bank BPD Bali dinilai baik dari sisi Funding dan Lending serta tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia

 

Biaya – Biaya Kredit

Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan

Agunan

  1. Tabungan diblokir, Giro diblokir  dan Deposito/Sertifikat Deposito, dengan syarat :
    • Dokumen kepemilikan yang diserahkan sebagai Jaminan Tunai berupa dokumen asli khusus untuk Deposito /Sertifikat Deposito sedangkan untuk Jaminan Tunai berupa Tabungan dan Giro tidak diperlukan dokumen asli (hanya fotocopy)
    • Terhadap jaminan tunai yang diserahkan harus diblokir dan diikat secara gadai.
    • Nilai jaminan tunai  (CCC) yang diikat berupa Deposito/Sertifikat Deposito adalah sebesar nilai yang tertera pada warkat
    • Nilai jaminan tunai tidak dilakukan pengurangan batas pengaman (safety margin)

Persyaratan Kredit

  1. Fotocopy KTP pemohon dan pemilik jaminan
  2. Deposito asli dan bukti kepemilikan lainnya
  3. Persyaratan lain menyesuaikan. 
  4. Wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik agunan untuk:
    • Memindahbukukan bunga Deposito/Sertifikat Deposito, Tabungan dan Giro
    • Memperpanjang jangka waktu Deposito pada saat jatuh tempo
    • Mencairkan jaminan tunai apabila kredit tidak dapat terselesaikan termasuk pencairan sebagaian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan bunga.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.