Fasilitas kredit yang diberikan dengan agunan tunai (cash collateral) berupa Tabungan, Giro, Deposito/Sertifikat Deposito
Benefit
- Suku bunga bersaing
- Proses cepat
Sasaran Kredit
Debitur yang memiliki agunan tunai (cash collateral) berupa Tabungan, Giro, Deposito/Sertifikat Deposito yang ada di Bank BPD Bali
Jangka Waktu Kredit
- Jaminan Berupa Tabungan dan Giro : Maksimal 12 bulan
- Jaminan berupa Deposito/Sertifikat Deposito : Maksimal sampai dengan tanggal jatuh tempo Deposito/Sertifikat Deposito
- Jangka waktu CCC dapat diberikan lebih dari jangka waktu Deposito/Sertifikat Deposito, debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk memperpanjang jangka waktu Deposito/Sertifikat Deposito pada saat jatuh tempo sampai dengan berakhirnya jangka waktu CCC
Plafond Kredit
Maksimum 95% dari nilai jaminan tunai
Bentuk Kredit
- Angsuran/aplofend
- Revolving/rekening koran
Suku Bunga
- Bunga simpanan + min 2,00%
- Suku bunga kredit floating rate
- Untuk nasabah prima, suku bunga ditetapkan 1% dibawah nasabah umum, dengan kriteria nasabah prima :
- Nasabah dana maupun kredit dari Kantor Cabang Bank BPD Bali yang berhubungan secara terus menerus minimal 5 (lima) tahun baik perorangan maupun group.
- Telah beberapa kali mendapat fasilitas kredit yang diselesaikan dengan lancar.
- Track record selama berhubungan dengan Bank BPD Bali dinilai baik dari sisi Funding dan Lending serta tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
Biaya – Biaya Kredit
Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan
Agunan
- Tabungan diblokir, Giro diblokir dan Deposito/Sertifikat Deposito, dengan syarat :
- Dokumen kepemilikan yang diserahkan sebagai Jaminan Tunai berupa dokumen asli khusus untuk Deposito /Sertifikat Deposito sedangkan untuk Jaminan Tunai berupa Tabungan dan Giro tidak diperlukan dokumen asli (hanya fotocopy)
- Terhadap jaminan tunai yang diserahkan harus diblokir dan diikat secara gadai.
- Nilai jaminan tunai (CCC) yang diikat berupa Deposito/Sertifikat Deposito adalah sebesar nilai yang tertera pada warkat
- Nilai jaminan tunai tidak dilakukan pengurangan batas pengaman (safety margin)
Persyaratan Kredit
- Fotocopy KTP pemohon dan pemilik jaminan
- Deposito asli dan bukti kepemilikan lainnya
- Persyaratan lain menyesuaikan.
- Wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik agunan untuk:
- Memindahbukukan bunga Deposito/Sertifikat Deposito, Tabungan dan Giro
- Memperpanjang jangka waktu Deposito pada saat jatuh tempo
- Mencairkan jaminan tunai apabila kredit tidak dapat terselesaikan termasuk pencairan sebagaian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan bunga.