Giro Kas Daerah

Giro Kas Daerah (Kasda) adalah produk berupa simpanan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota dalam Rupiah yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan setoran menggunakan formulir khusus yang telah disepakati kedua belah pihak, melalui aplikasi pencairan secara otomatis (SP2D online).

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penarikan dan Pemindahbukuan rekening Giro Kas Daerah (Giro Kasda) dapat dilakukan di satu Kantor Cabang melalui aplikasi SP2D online PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan giran.
  3. Memperoleh hasil bunga yang kompetitif.
  4. Penyetoran rekening Giro Kas Daerah (Giro Kasda) dapat dilakukan di seluruh kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  5. Melakukan pembayaran dengan warkat SP2D (Surat Perintah Pembayaran Daerah).
  6. Pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan.
  7. Penarikan mempergunakan warkat SP2D (Surat Perintah Pembayaran Daerah) dan Penyetoran mempergunakan tanda setoran khusus yang telah disepakati kedua belah pihak.
  8. Keamanan dalam penarikan yang menggunakan Surat Tanda Penguji yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
  9. Pelayanan dengan mempergunakan Cash Management System, memudahkan untuk mengetahui seluruh aktivitas rekening Giro Kas Daerah (Giro Kasda).

 

Fitur

  1. Rekening Giro atau Current Account adalah produk berupa simpanan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam rupiah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat SP2D (Surat Perintah Pembayaran Daerah) dan setoran menggunakan formulir khusus yang telah disepakati kedua belah pihak.
  2. Tidak diwajibkan melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening.
  3. Tidak diwajibkan memiliki saldo minimal.
  4. Suku bunga dan ketentuan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Giro.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan Stempel untuk Instansi pada Kartu Spicement sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Nasabah tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional pada Bank Indonesia.
  5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
    • KTP Pejabat yang ditunjuk.
    • NPWP.
    • Surat Keputusan Jabatan.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan Pengelola Rekening dari Pejabat yang berwenang.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.