Sekilas

Sejarah Pendirian (1962)
Bank Pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 berdasarkan Akta Notaris Nomor 131 tanggal 5 Juni 1962 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Ketut Rurus, Sekretaris Daerah Tingkat I Bali merangkap Notaris.
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 2490), Pemerintah Provinsi Bali menetapkan perubahan status hukum Bank dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah melalui Surat No. 6/DPRDGR tanggal 9 Februari 1965 dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam keputusannya No. Des.9/21/28-128 tanggal 14 Juli 1965. Setelah itu diterbitkan ijin usaha Bank BPD Bali melalui Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia No.Kep.110/025/65 pada tanggal 2 November 1965.
Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)
Bank Pembangunan Daerah Bali kemudian kembali mengalami perubahan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan badan hukum Bank ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Bali dari PD menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Bali ("Bank BPD Bali") yang diundangkan pada tanggal 5 Maret 2002 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2002 No. 6 Seri D No. 3).
Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 7 tanggal 12 Mei 2004, yang dibuat di hadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, S.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-12858 HT.01.01.TH. 2004 tanggal 21 Mei 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 2004, Tambahan No. 6004.
Melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 6/26/KEP.DGS/2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, telah disetujui pengalihan izin usaha Bank dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Bali kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Peningkatan aktivitas (2004)
Pada tanggal 11 November 2004, Bank telah memperoleh izin beroperasi sebagai Bank Umum Devisa sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 6/32/KEP.DGS/2004 tentang Penunjukkan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai Bank Umum Devisa.
Pada tanggal 27 Maret 2025, Bank memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Tanda Terdaftar Sebagai Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.1/PM.02/STTD/PPE-EBUS/2025 mengenai izin usaha sebagai Pedagang Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS).
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan antara lain dengan Akta Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, penyesuaian mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-63398.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Nomor 11 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Bali yang dibuat oleh I Gede Perdana Artha, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Denpasar, dan telah dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor: AHUAH.01.03-0079147 tanggal 13 Maret 2026.
Peningkatan Modal Dasar Perseroan
Untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Bali modal dasar awal pendirian adalah Rp.75.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi Rp. 250.000.000.000,00 berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal 12 Mei 2004. Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan Akta Nomor 49 tanggal 31 Agustus 2004.
Kemudian di penghujung tahun 2025 melalui Akta Nomor 46 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Bali tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat oleh I Gede Perdana Artha, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar telah disepakati penambahan Modal Dasar hingga saat ini menjadi Total Rp 7.000.000.000.000 (tujuh triliun rupiah).

BPD Bali Highlight

Wujudkan Hunian Layak dan Aman, Bank BPD Bali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk 44 KK di Kabupaten Badung

Selengkapnya  

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa

Selengkapnya  

Menjaga Kearifan Lokal, Bank BPD Bali Bantu Restorasi “Paduraksa” Pura Melanting

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.