Simpanan LPD

Simpanan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah simpanan dalam Rupiah yang diperuntukkan bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dimana pembukaan, penyetoran, dan penarikannya dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank BPD Bali, dan difasilitasi melalui layanan Internet Banking Korporasi

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Tabungan atau Simpanan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan penabung.
  3. Memperoleh hasil bunga yang kompetitif
  4. Dapat dibuka rekening tabungan untuk produk SIBAPA dan atau SIMPEDA.
  5. Berhak mengikuti undian gratis berhadiah lokal kelipatan 50.000,00 untuk produk SIBAPA dan atau nasional kelipatan Rp. 50.000,00 untuk produk SIMPEDA.
  6. Kemudahan bertransaksi dengan menggunakan kartu ATM dan layanan elektronik selama 24 jam perhari.
  7. Penyetoran dapat dilakukan dari seluruh dunia melalui transfer dengan menyerahkan SWIFT Code ABALIDBS milik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  8. Pelayanan transaksi keuangan untuk pemindahbukuan atau pembayaran otomatis dalam memenuhi kewajiban kredit, transfer dan lainnya.

 

Fitur

  1. Rekening Tabungan atau Saving Account adalah produk berupa simpanan untuk Penabung dalam rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya penabung memperoleh buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan.
  2. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dengan jumlah minimal sebesar Rp.100.000,00
  3. Memiliki saldo minimal sebesar Rp.50.000,00
  4. Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Semua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Tabungan.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Tabungan.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  4. Lainnya
    • WNI : KTP/Paspor Pengurus.
    • Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan LPD.
    • Surat Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Pengurus LPD.

BPD Bali Highlight

Bank BPD Terima Penghargaan KPK RI - Unggul Soal Inovasi Tingkatkan Pendapatan Daerah 

Selengkapnya  

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.