SIMPEDA

Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) adalah simpanan dalam bentuk mata uang Rupiah yang pembukaan, penyetoran, dan penarikannya dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank BPD Bali. Fasilitas yang didapat oleh nasabah antara lain : Mobile Banking, Internet Banking, dan ATM untuk dapat melakukan transaksi secara real time online. Nasabah SIMPEDA juga mendapat kesempatan untuk mengikuti Undian SIMPEDA yang pengundiannya dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dan Undian Gong Dwipa yang pengundiannya dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Tabungan Sibapa (Simpanan Bali Dwipa) dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan penabung.
  3. Memperoleh hasil bunga yang kompetitif.
  4. Berhak mengikuti undian gratis berhadiah lokal dengan kelipatan Rp.50.000,00 dan nasional sebesar Rp. 50.000,00.
  5. Kemudahan bertransaksi dengan menggunakan kartu ATM dan layanan elektronik selama 24 jam perhari.
  6. Penyetoran dapat dilakukan dari seluruh dunia melalui transfer dengan menyerahkan SWIFT Code ABALIDBS milik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  7. Pelayanan transaksi keuangan untuk pemindahbukuan atau pembayaran otomatis dalam memenuhi kewajiban kredit, transfer dan lainnya.

 

Fitur

  1. Rekening Tabungan atau Saving Account adalah produk berupa simpanan untuk Penabung dalam rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya penabung memperoleh buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor Personal Identification Number (PIN).
  2. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dengan jumlah minimal sebesar Rp.100.000,00
  3. Memiliki saldo minimal sebesar Rp. 50.000,00.
  4. Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Tabungan.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Tabungan.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  4. Perorangan.
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
    • NPWP.
  5. Swasta.
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  6. Pemerintah.
    • KTP Pejabat yang ditunjuk.
    • NPWP.
    • Surat Keputusan Jabatan.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Pejabat yang berwenang.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.