Kredit Pasar Bali Dwipa

Kredit Pasar Bali Dwipa adalah kredit yang diberikan kepada UMKM di pasar-pasar tradisional, modern  dan yang terletak dikawasan komersial yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi. Obyek yang dibiayai adalah : segala jenis usaha yang dikelola oleh Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di pasar-pasar tradisional, modern dan kawasan komersial. Digunakan untuk tujuan:

  1. Modal kerja
  2. Investasi, dengan investasi yang dapat dibiayai :
    • Pembelian lokasi usaha baru,
    • Pembelian tempat usaha bekas/lama,
    • Pembelian peralatan pendukung usaha,
    • Pembangunan dan/atau renovasi tempat usaha.
    • Penyewaan tempat usaha/los/kios di pasar.

 

Benefit

  1. Suku bunga bersaing
  2. Syarat agunan ringan
  3. Jangka waktu fleksibel / panjang

 

Sasaran Kredit

Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di lokasi tertentu di pasar-pasar tradisional, modern, dan kawasan komersial.

Jangka Waktu Kredit

  1. KMK  maksimal 36 bulan (3 tahun).
  2. KI maksimal 120 bulan (10 tahun)

 

Plafond Kredit

  1. Sesuai dengan kebutuhan
  2. Sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dan Repayment Capacity

 

Bentuk Kredit

Angsuran /aplofend

Suku Bunga

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku

Biaya – Biaya Kredit

  1. Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan
  2. Premi asuransi dan biaya pengikatan menjadi beban debitur.

 

Agunan

  1. Agunan utama : kelayakan usaha
  2. Agunan tambahan :
    • Surat Kepemilikan Los, Kios, Toko dari pengelola pasar dan/atau fixed asset yang berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang status kepemilikannya jelas dan bisa diikat sesuai dengan SOP Perkreditan Bank BPD Bali.
    • Khusus untuk agunan los, kios dan toko  dalam satu kawasan dalam hal digunakan sebagai agunan harus mendapat persetujuan tertulis dari pengelola kawasan tersebut yang dilengkapi dengan klausul bahwa los, kios atau toko dapat dialihkan kepada pihak lain

 

Pola Pemberian Kredit

  1. Perorangan
  2. Kolektif melalui badan usaha yang berbadan hukum, dengan syarat:
    • Harus ada PKS antara Bank BPD Bali dengan badan usaha tersebut
    • Pembayaran kembali kreditnya (angsuran) dilakukan secara kolektif yang dilakukan oleh badan usaha yang melakukan PKS dengan Bank BPD Bali
    • Badan usaha yang dapat melakukan PKS dan diberikan Kredit Pasar Bali Dwipa hanya instansi/perusahaan yang memiliki bonafiditas tinggi dan dikenal secara luas, misalnya Perusahaan Daerah yang mengelola pasar, Koperasi Pasar atau Perusahaan Swasta
    • Apabila badan usaha tersebut telah ada dan atau sedang menikmati fasilitas kredit lain di Bank BPD Bali, maka badan usaha tersebut harus tidak memiliki tunggakan ( pokok + bunga dihitung secara kumulatif) lebih dari 1% dari outstanding secara kumulatif
  3. Kerjasama dengan Pengembang  dengan syarat :
    • Badan usaha/pengembang telah cukup pengalaman dalam mengelola pasar baik pasar tradisional, modern atau mengelola kawasan komersil lainnya.
    • Apabila badan usaha swasta harus menjadi anggota REI atau organisasi pengembang lainnya yang diakui oleh pemerintah
    • Memiliki reputasi baik
    • Telah memiliki ijin untuk melakukan pengembangan atau pembangunan dari instansi/lembaga yang berwenang.
    • Wajib membuka rekening escrow di Bank BPD Bali dan menyediakan dana sebesar 5% dari plafond kredit yang direalisasikan kepada end user sebagai jaminan pada syarat buy back.
    • Adanya kesanggupan dari badan usaha atau pengembang untuk membantu melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak
    • Badan Usaha/Pengembang bertanggung jawab apabila debitur tidak bisa membayar kewajiban dengan melakukan pembelian kembali ( buy back guarantee) dilakukan pada saat terjadi tunggakan maksimal 90 hari.

 

Persyaratan Kredit

  1. Perorangan, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum
  2. Mengajukan Permohonan Kredit secara tertulis ke Bank BPD Bali terdekat, dengan melampiri, yaitu :
    • Legalitas usaha lengkap dan masih berlaku sesuai dengan bidang usahanya
    • Fotocopy identitas (KTP) yang masih berlaku dari Pemerintah Kabupaten/Kota dimana aplikasi permohonan Kredit Pasar Bali Dwipa diajukan
    • Bukti kepemilikan jaminan yang sah dan masih berlaku
    • Surat keterangan calon debitur memiliki tempat tinggal tetap
    • Fotocopy NPWP untuk kredit diatas Rp. 50 juta
    • Surat Keterangan memiliki Usaha produktif dari Lurah/Kepala Desa setempat dan/atau Surat Keterangan dari Kepala Pasar setempat untuk plafond kredit. s.d Rp. 500 Juta
    • Untuk permohonan kredit dengan plafond  Rp. 100 juta ke atas harus sudah menjadi nasabah simpanan di Bank BPD Bali maupun bank lain minimal 3 (tiga) bulan dengan aktivitas rekening aktif, kecuali bagi calon debitur yang merupakan grup usaha debitur Bank BPD Bali
    • Pengalaman di bidang usaha yang akan dibiayai minimal 6 bulan
    • Pembiayaan diutamakan kepada pedagang yang berada di pasar tradisional, modern  dan/atau kawasan komersial
    • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/masalah
    • Memenuhi syarat teknis dan/atau ketentuan perkreditan Bank BPD Bali
    • Untuk pemberian kredit secara kolektif atau melalui pengembang wajib ada PKS antara Bank BPD Bali dengan pengembang atau lembaga/badan usaha yang lain.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.