Kredit kepada Anggota DPR/DPRD
Pemberian kredit kepada para anggota DPRD yang bertugas di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota di Bali dalam melancarkan pelaksanaan tugas-tugasnya, dan pembayaran angsuran kreditnya dengan memotong langsung penghasilan tetap setiap bulan berdasarkan Surat Kuasa untuk memotong penghasilan (SKPG).
Benefit
Sasaran Kredit
Anggota DPRD yang bertugas di Provinsi maupun di Kab/Kota di Bali.
Jangka Waktu Kredit
Maksimal 54 (lima puluh empat) bulan atau maksimal 6 bulan sebelum masa purna tugas sebagai anggota DPRD pinjaman harus lunas.
Plafond Kredit
Sesuai kemampuan membayar maksimal 60% - 70% dari gaji yang diterima setiap bulan (penghasilan bruto sesuai anggaran APBD Prov/Kab/Kota).
Bentuk kredit
Angsuran/aplofend
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya – Biaya Kredit
Agunan
Persyaratan Kredit
Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan, Bank BPD Bali Launching Agen Simpel Sekolah
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.