Fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan jasa yang bergerak di bidang pembangunan fisik, engineering dan penyediaan barang /jasa dengan hasil kegiatan usaha berupa :
- Bangunan tempat tinggal atau perumahan
- Bangunan tempat usaha, seperti perkantoran, pertokoan, pusat, perbelanjaan atau pasar, perhotelan dan tempat rekreasi
- Bangunan industri atau prasarana, seperti pabrik, jalan atau jembatan, bendungan pengairan atau irigasi dan pemukiman transmigrasi
Benefit
- Suku bunga kredit bersaing
- Syarat agunan ringan.
Sasaran Kredit
Calon debitur yang bergerak di sektor jasa konstruksi atau penyedia barang dan jasa
Jangka Waktu Kredit
Sesuai dengan jangka waktu proyek / maksimal 1 tahun dapat diperpanjang
Plafond Kredit
- Sesuai dengan cashflow usaha debitur
- Sesuai dengan Project Cost yang dikerjakan dengan ketentuan :
- Untuk proyek pengadaan/penyediaan barang dan jasa maksimal : 90% dari project cost
- Untuk proyek fisik maksimal : 70% dari project cost
Bentuk Kredit
R/K (Rekening Koran)
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya – Biaya Kredit
- Biaya provisi & tata usaha disesuaikan
- Asuransi dan pengikatan agunan sesuai SOP Perkreditan
Agunan
- Agunan pokok berupa tagihan termyn atas Proyek yang dikerjakan.
- Agunan tambahan berupa tanah/bangunan dan atau kendaraan bermotor dan atau barang modal/harta lainnya (diutamakan milik debitur yang bersangkutan).
Persyaratan Kredit
- Daftar pekerjaan yang telah dilaksanakan/daftar pengalaman kerja
- Proyeksi atau rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun ke depan
- Daftar proyek yang sudah dikerjakan maupun yang akan diperoleh
- Perijinan usaha yang berlaku untuk bidang usaha konstruksi seperti SIUJK, TDP, SIUP, SITU/ ijin domisili/HO, NPWP, KTA Gapensi/Ardin/Kadin/Asosiasi lainnya dan perjanjian lain sesuai ketentuan
- Sarana pemberian kredit adalah debitur yang telah berpengalaman mengerjakan proyek baik proyek Pemerintah maupun proyek Swasta