Suku Bunga Simpanan
GIRO
TABUNGAN
DEPOSITO
TREASURY NATIONAL POOLING BALI DWIPA
Suku bunga Treasury National Pooling :
Suku bunga untuk Rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan (Departemen Keuangan) ditetapkan sesuai Perjanjian atau suku bunga giro tertinggi yang diperhitungkan secara harian dari saldo akhir hari.
PERKREDITAN
Suku Bunga Kredit wilayah operasional Provinsi Bali dalam Valuta Rupiah ditetapkan sebagai berikut:
1. Kredit Komersial
a. Suku Bunga Umum
1) Plafond Kredit s.d. Rp1 miliar, sebesar minimal 12,50% p.a. dan maksimal 14,50% p.a. floating dihitung secara sliding.
2) Plafond Kredit di atas Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar, sebesar minimal 12,25% p.a. dan maksimal 14,25% p.a. floating dihitung secara sliding.
3) Plafond Kredit di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar, sebesar minimal 12,00% p.a. maksimal 13,75% p.a. floating dihitung secara sliding
4) Plafond Kredit di atas Rp10 miliar, sebesar minimal 10,00% p.a. maksimal 12,00% p.a. floating, dihitung secara sliding
b. Wewenang Negosiasi Kredit Komersial:
1) Kewenangan negosiasi khusus calon debitur baru dan take over dari Bank lain dengan riwayat kredit baik yaitu debitur dengan kolektibilitas kredit 1 selama 12 bulan terakhir, tanpa ada keterlambatan hari pembayaran angsuran dan bukan debitur restrukturisasi :
a) Wewenang Kepala Cabang Kelas 1 dan 2 untuk negosiasi suku bunga kredit komersil dengan nominal di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar maksimal sebesar 1,50% p.a. di bawah suku bunga umum.
b) Wewenang Kepala Cabang Kelas 3 dan 4 untuk negosiasi suku bunga kredit komersil dengan nominal di atas Rp1 miliar s.d. Rp2 miliar maksimal sebesar 1,50% p.a. di bawah suku bunga umum.
c) Wewenang Memutus Kepala Divisi Kredit untuk negosiasi suku bunga kredit komersil dengan nominal diatas plafond batas kewenangan Kepala Cabang s.d. plafond sebesar Rp3,5 miliar maksimal sebesar 2,00% p.a. di bawah suku bunga umum.
2) Kewenangan negosiasi khusus debitur existing dengan riwayat kredit baik yang memenuhi syarat akumulasi sebagai berikut: sudah menjadi debitur selama minimal 3 tahun, kualitas kredit lancar/kredit tidak pernah mengalami tunggakan kredit pada akhir bulan laporan, legalitas usaha dan agunan telah terpenuhi dengan baik, pengikatan agunan kredit telah sempurna, tidak ada perubahan struktur kredit/kredit tidak pernah direstrukturisasi, dan apabila kredit yang dinikmati adalah KMK Revolving maka mutasi rata-rata bulanan seluruh rekening pada Bank BPD Bali minimal 50,00% dari plafond kredit yang dinikmati.
a) Wewenang Kepala Cabang Kelas 1 dan 2 untuk negosiasi suku bunga kredit komersil dengan nominal diatas Rp1 miliar s.d. Rp3 miliar maksimal sebesar 1,50% p.a. di bawah suku bunga umum.
b) Wewenang Kepala Cabang Kelas 3 dan 4 untuk negosiasi suku bunga kredit komersil dengan nominal diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar maksimal sebesar 1,50% p.a. di bawah suku bunga umum.
c) Wewenang Memutus Kepala Divisi Kredit untuk negosiasi suku bunga kredit komersil dengan nominal diatas plafond batas kewenangan Kepala Cabang s.d plafond sebesar Rp5 miliar maksimal sebesar 2,00% p.a. di bawah suku bunga umum.
2. Kredit Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa Bali Dwipa sebesar minimal 12,00% p.a. floating, dihitung secara sliding.
3. Kredit Sindikasi ditetapkan sama dengan suku bunga kredit keputusan bank peserta sindikasi.
4. Kredit SCF (Supply Chain Financing) Bali Dwipa mengacu pada suku bunga kredit komersial.
5. Kredit KKLK Bali Dwipa mengacu pada suku bunga kredit komersial
6. KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun):
a. KUPP dengan jangka waktu kredit sesuai masa aktif
1) Untuk debitur existing top up, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk debitur baru dan debitur take over, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. KUPP dengan jangka waktu kredit melewati masa aktif
1) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
4) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
7. KUP (Kredit Usaha Pensiun):
a. Khusus untuk KUP yang diberikan kepada debitur baru dan debitur existing top up hanya sebesar nilai top up kredit dalam rekening terpisah, ditetapkan sebagai berikut:
1) Untuk jangka waktu 1 s.d 3 tahun sebesar 10,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk jangka waktu di atas 3 tahun s.d 10 tahun sebesar 10,25% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Untuk jangka waktu di atas 10 tahun s.d 15 tahun sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. KUP lainnya, ditetapkan sebagai berikut :
1) Untuk jangka waktu 1 s.d 3 tahun sebesar 10,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk jangka waktu di atas 3 tahun s.d 10 tahun sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Untuk jangka waktu di atas 10 tahun s.d 15 tahun sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
8. Kredit PUNDI sebesar minimal 12,25% p.a. dan maksimal 14,25% p.a. floating, dihitung secara sliding.
9. Kredit Pasar sebesar minimal 13,00% p.a. dan maksimal 15,00% p.a. floating, dihitung secara sliding.
10.Kredit LPD (Lembaga Perkreditan Desa) sebesar 12,00% p.a. floating, dihitung secara sliding.
11.Kredit back to back (jaminan cash collateral PT Bank Pembangunan Daerah Bali) spread suku bunga minimal 2,00% p.a. diatas suku bunga simpanan floating dihitung secara sliding, dengan maksimum kredit sebesar 95,00% dari total simpanan.
12.Suku bunga kredit untuk KKPE, KUPS, KFW-IEPC, DPM, KUR, dan Kredit Program lainnya diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
13.Kredit Multiguna:
a. Pembayaran angsuran melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai berikut :
1) KMG dengan jangka waktu sesuai masa aktif:
a) Untuk debitur existing top up, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur baru dan debitur take over, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) KMG dengan jangka waktu melewati masa aktif:
a) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Dengan tujuan pembelian kendaraan bermotor konvensional
a) Kredit Multiguna Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (KMG PPPK) sebesar 11,00% p.a. dihitung secara anuitas murni
b) Jangka waktu di atas 5 tahun s.d. 7 tahun sebesar 9,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Pembayaran angsuran tanpa melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut :
1) Dengan plafond kredit ≤ Rp 400 juta :
a) Jangka waktu s.d. 1 tahun sebesar 12,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d. 5 tahun sebesar 12,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Jangka waktu di atas 5 tahun s.d. 12 tahun sebesar 13,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Jangka waktu di atas 12 tahun s.d. 20 tahun sebesar 11,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Dengan plafond kredit > Rp 400 juta :
a) Jangka waktu s.d. 1 tahun sebesar 12,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d. 5 tahun sebesar 12,25% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Jangka waktu di atas 5 tahun s.d. 12 tahun sebesar 12,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Jangka waktu di atas 12 tahun s.d. 20 tahun sebesar 11,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c. Pembayaran angsuran tanpa melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali untuk Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut :
1) Dengan plafond kredit ≤ Rp 400 juta :
a) Jangka waktu s.d. 1 tahun sebesar 13,25% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d. 5 tahun sebesar 13,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Jangka waktu di atas 5 tahun sebesar 13,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Dengan plafond kredit > Rp 400 juta :
a) Jangka waktu s.d. 1 tahun sebesar 12,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d. 5 tahun sebesar 13,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Jangka waktu di atas 5 tahun sebesar 13,25% p.a. dihitung secara annuitas murni.
14. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
a. Kredit Multiguna Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (KMG PPPK) sebesar 11,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Dengan tujuan pembelian kendaraan bermotor konvensial
1) Jangka waktu s.d. 5 tahun sebesar 9,00% p.a. dihitung secara anuitas murni,
2) Jangka waktu diatas 5 tahun s.d. 7 tahun sebesar 9,50% p.a. dihitung secara anuitas murni.
15.Kredit Multiguna Pegawai Kontrak atau Honorer (KMG Pegawai Kontrak) sebesar 11,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
16.Kredit Multiguna Plus (KMG Plus) sebesar 11,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
17.Kredit Pensiunan Bali Dwipa:
1) Untuk debitur existing top up, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk debitur baru dan debitur take over, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
18.Kredit untuk Anggota DPRD untuk seluruh jangka waktu mengacu pada suku bunga Kredit Multiguna.
19.Kredit Aneka Guna sebesar 12,00% p.a. dihitung secara anuitas murni.
20.KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bali Dwipa sebesar 11,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
21.Kredit untuk Pengurus dan Pegawai LPD (Lembaga Perkreditan Desa) :
1) Jangka waktu s.d. 1 tahun sebesar 13,25% p.a. dihitung secara anuitas murni.
2) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d. 2 tahun sebesar 13,50% p.a. dihitung secara anuitas murni.
3) Jangka waktu di atas 2 tahun sebesar 13,75% p.a. dihitung secara anuitas murni.
22.Kredit untuk Pengurus Bank BPD Bali untuk seluruh jangka waktu sebesar 9% p.a. dihitung secara anuitas murni.
23.Kredit Restrukturisasi minimal suku bunga sebesar COLF Metode Blended + 3,00% p.a. floating, dihitung secara sliding dan penetapan suku bunga ini akan ditinjau maksimal setiap 6 (enam) bulan. Informasi mengenai COLF akan diterbitkan oleh Kantor Pusat yang disampaikan ke seluruh unit kerja secara tertulis setiap bulan.
24.Kredit KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali
a. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali untuk karyawan/pegawai Bank BPD Bali untuk jenis PUMP, KPR, PRP, Take Over, dengan bunga sebesar 6,5% p.a. floating dihitung secara annuitas murni.
b. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali untuk karyawan/pegawai BUMD/BUMN, karyawan tetap perusahaan swasta dan penerima manfaat MLT yang gaji disalurkan/dibayarkan pada Bank BPD Bali untuk jenis PUMP, KPR, PRP, Take Over, dengan bunga sebesar 8% p.a. floating dihitung secara annuitas murni
c. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali untuk karyawan/pegawai BUMD/BUMN, karyawan tetap perusahaan swasta dan penerima manfaat MLT yang gaji tidak disalurkan/dibayarkan pada Bank BPD Bali untuk jenis PUMP, KPR, PRP, Take Over, dengan bunga sebesar 8,5% p.a. floating dihitung secara annuitas murni
d. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), dengan bunga sebesar 8,5% p.a. floating dihitung secara sliding.
Apabila Suku Bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate berubah ≤ 0,50% maka suku bunga kredit KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali tidak dilakukan perubahan.
25.Kredit Multiguna khusus Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebesar 8,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
26.Kredit Pegawai Bank BPD Bali
a. Untuk pembelian, pembangunan, renovasi, refinancing rumah baru atau bekas atau untuk tujuan pembelian tanah, refinancing pembelian tanah sebesar 5,75% p.a. anuitas murni.
b. untuk tujuan pembelian kendaraan bermotor konvensional, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBBL) baru atau bekas dan multi guna lainnya ditetapkan sebesar 6,00% p.a. anuitas murni.
c. Khusus untuk karyawan yang telah memiliki fasilitas kredit dan memiliki nilai Jamsostek JHT, Nilai Tunai Investasi Tali Kasih Karyawan, hak-hak karyawan lainnya yang memiliki nilai tunai atau agunan/jaminan tunai lainnya (Deposito, THT dan sebagainya) minimal 50% dari baki debet/total fasilitas kredit dapat menikmati besaran suku bunga sesuai point a.
27. Kredit Graduasi KUR sebesar 10,00% p.a. dihitung secara sliding.
Suku Bunga Kredit wilayah operasional Cabang Mataram dalam Valuta Rupiah ditetapkan sebagai berikut:
1. Kredit Komersial
a. Plafond Kredit s.d. Rp1 miliar, sebesar minimal 13,00% p.a. dan maksimal 15,00% p.a. floating, dihitung secara sliding.
b. Plafond Kredit di atas Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar, sebesar minimal 12,75% p.a. dan maksimal 14,75% p.a. floating, dihitung secara sliding.
2. Kredit Konstruksi Bali Dwipa sebesar 12,00% p.a. floating.
3. Kredit SCF (Supply Chain Financing) Bali Dwipa ditetapkan mengacu pada suku bunga komersial.
4. Kredit KKLK Bali Dwipa mengacu pada suku bunga kredit komersial
5. KUPP (Kredit Usaha Persiapan Pensiun)
a. KUPP dengan jangka waktu kredit sesuai masa aktif
1) KUPP dengan jangka waktu kredit sesuai masa aktif, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. KUPP dengan jangka waktu kredit sesuai masa aktif
1) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
4) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
6. KUP (Kredit Usaha Pensiun)
a. Khusus untuk KUP yang diberikan kepada debitur baru dan debitur existing top up hanya sebesar nilai top up kredit dalam rekening terpisah, ditetapkan sebagai berikut :
1) Untuk jangka waktu 1 s.d 3 tahun sebesar 10,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Untuk jangka waktu di atas 3 tahun s.d 10 tahun sebesar 10,25% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Untuk jangka waktu di atas 10 tahun s.d 15 tahun sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. KUP lainnya ditetapkan sebagai berikut sebesar 10,75% p.a dihitung secara annuitas murni.
7. Kredit PUNDI sebesar minimal 12,25% p.a. dan maksimal 14,25% p.a. floating, dihitung secara sliding.
8. Kredit Pasar sebesar minimal 13,00% p.a. dan maksimal 15,00% p.a. floating, dihitung secara sliding.
9. Kredit back to back (jaminan cash collateral PT Bank Pembangunan Daerah Bali) spread suku bunga minimal 2,00% p.a. diatas suku bunga simpanan floating dihitung secara sliding, dengan maksimum kredit sebesar 95,00% dari total simpanan.
10.Suku bunga kredit untuk KKPE, KUPS, KFW-IEPC, DPM, KUR, dan Kredit Program lainnya diatur tersendiri dengan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
11.Kredit Multiguna:
a. Pembayaran angsuran melalui potong gaji langsung di PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai berikut :
1) KMG dengan jangka waktu sesuai masa aktif:
a) Untuk debitur existing top up, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur baru dan debitur take over, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) KMG dengan jangka waktu melewati masa aktif:
a) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Dengan tujuan pembelian kendaraan bermotor konvensional :
a) Jangka waktu s.d. 5 tahun sebesar 9,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Jangka waktu di atas 5 tahun s.d. 7 tahun sebesar 9,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Pembayaran angsuran tanpa melalui potong gaji langsung di Bank BPD Bali khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai berikut:
1) KMG dengan jangka waktu sesuai masa aktif untuk seluruh jangka waktu sebesar 13,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) KMG dengan jangka waktu melewati masa aktif:
a) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 13,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b) Untuk debitur existing top up dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
c) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif lebih dari 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 13,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
d) Untuk debitur baru dan debitur take over dengan sisa masa aktif maksimal 36 bulan, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
12.Kredit Pensiunan Bali Dwipa:
a. Untuk debitur existing top up, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Untuk debitur baru dan debitur take over, pada seluruh jangka waktu sebesar 10,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
13.Kredit untuk Anggota DPRD untuk seluruh jangka waktu mengacu pada suku bunga Kredit Multiguna.
14.Kredit yang pemasarannya melalui Pihak Ketiga:
a. Kepada PNS:
1) Jangka waktu s.d 1 tahun sebesar 13,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d 10 tahun sebesar 13,75% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Jangka waktu di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar 12,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
b. Kepada Pensiunan:
1) Jangka waktu s.d 1 tahun sebesar 12,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
2) Jangka waktu di atas 1 tahun s.d 10 tahun sebesar 13,25% p.a. dihitung secara annuitas murni.
3) Jangka waktu di atas 10 tahun s.d 15 tahun sebesar 11,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
15.Kredit Aneka Guna sebesar 12,00% p.a. dihitung secara anuitas murni.
16.KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bali Dwipa sebesar 11,00% p.a. dihitung secara annuitas murni.
17.Kredit Restrukturisasi minimal suku bunga sebesar COLF Metode Blended + 3,00% p.a. floating, dihitung secara sliding dan penetapan suku bunga ini akan ditinjau maksimal setiap 6 (enam) bulan. Informasi mengenai COLF akan diterbitkan oleh Kantor Pusat yang disampaikan ke seluruh unit kerja secara tertulis setiap bulan.
18.Kredit KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali
a. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali untuk karyawan/pegawai Bank BPD Bali untuk jenis PUMP, KPR, PRP, Take Over, dengan bunga sebesar 6,5% p.a. floating dihitung secara annuitas murni.
b. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali untuk karyawan/pegawai BUMD/BUMN, karyawan tetap perusahaan swasta dan penerima manfaat MLT yang gaji disalurkan/dibayarkan pada Bank BPD Bali untuk jenis PUMP, KPR, PRP, Take Over, dengan bunga sebesar 8% p.a. floating dihitung secara annuitas murni.
c. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali untuk karyawan/pegawai BUMD/BUMN, karyawan tetap perusahaan swasta dan penerima manfaat MLT yang gaji tidak disalurkan/dibayarkan pada Bank BPD Bali untuk jenis PUMP, KPR, PRP, Take Over, dengan bunga sebesar 8,5% p.a. floating dihitung secara annuitas murni.
d. KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), dengan bunga sebesar 8,5% p.a. floating dihitung secara sliding.
Apabila Suku Bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate berubah ≤ 0,50% maka suku bunga kredit KPR MLT BPJSTK Bank BPD Bali tidak dilakukan perubahan.
19.Kredit Multiguna khusus Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebesar 8,50% p.a. dihitung secara annuitas murni.
20.Kredit Pegawai Bank BPD Bali
a. Untuk pembelian, pembangunan, renovasi, refinancing rumah baru atau bekas atau untuk tujuan pembelian tanah, refinancing pembelian tanah sebesar 5,75% p.a. anuitas murni.
b. Untuk tujuan pembelian kendaraan bermotor konvensional, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBBL) baru atau bekas dan multi guna lainnya ditetapkan sebesar 6,00% p.a. anuitas murni.
c. Khusus untuk karyawan yang telah memiliki fasilitas kredit dan memiliki nilai Jamsostek JHT, Nilai Tunai Investasi Tali Kasih Karyawan, hak-hak karyawan lainnya yang memiliki nilai tunai atau agunan/jaminan tunai lainnya (Deposito, THT dan sebagainya) minimal 50% dari baki debet/total fasilitas kredit dapat menikmati besaran suku bunga sesuai point a.
21. Kredit Graduasi KUR sebesar 10,00% p.a. dihitung secara sliding
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bank BPD Bali terdekat
Updated 2023.02.03
Bank BPD Bali dan Kejati Bali Gelar FGD Bahas Business Judgement Rule untuk Perbankan
Selengkapnya  
Wadahi Potensi Atlet Muda Bali, Bank BPD Bali dan Undiknas Kembali Gelar Kompetisi Basket
Selengkapnya  
Turnamen Voli BPD Bali Kadisdikpora Cup 2025 Ditutup, SMKN 1 Sukawati dan SMKN 2 Abiansemal Sabet "Champion"
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.