Kredit Aneka Guna

Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur perorangan yang berpenghasilan tetap dan berpenghasilan tidak tetap, yang sumber pengembalian kreditnya berasal dari gaji atau penghasilan usahanya.

  1. Diberikan kepada debitur perorangan.
  2. Digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif seperti rehabilitasi/renovasi rumah, keperluan rumah tangga, pembelian kavling/tanah matang (tidak boleh kepada developer/pengembang), biaya pendidikan, biaya pengobatan, biaya pernikahan, atau keperluan lain yang bersifat konsumtif.
  3. Tidak perlu ada kerjasama antara Bank dengan Instansi Swasta/Instansi pemerintah/Perusahaan calon debitur untuk menyalurkan gaji melalui Bank.

 

Benefit

  1. Suku bunga anuitas bulanan dan bersaing.
  2. Angsuran fleksibel sesuai dengan kemampuan membayar.

 

Sasaran Kredit

  1. Debitur perorangan dengan penghasilan tetap baik kolektif/nonkolektif yang pembayaran gajinya tidak melalui Bank BPD Bali/tidak ada perjanjian kerjasama dengan Bank BPD Bali.
  2. Debitur perorangan dengan penghasilan tidak tetap.

 

Jangka Waktu Kredit

No

Tujuan Penggunaan

Maksimal Jangka Waktu

1

Pembelian Kendaraan

5 tahun

2

Renovasi Rumah

8 tahun

3

Pembelian Rumah bukan Kategori KPR

12 tahun

4

Pembelian Tanah

10 tahun

5

Lain-lain

8 tahun

Plafond kredit yang diberikan ditetapkan dari nilai LTV dan disesuaikan dengan kemampuan membayar pemohon dengan maksimal angsuran kredit setiap bulannya 40% (empat puluh persen) dari Penghasilan Bersih Debitur.Plafond Kredit

Self Financing

  1. Dalam rangka pembiayaan properti (rumah non KPR, Ruko, Rukan), Maka Self Financing sesuai dengan ketentuan LTV sebagai berikut:

Luas Bangunan

Self Financing

Fasilitas Kredit 1

Fasilitas Kredit 2

Fasilitas Kredit 3, dst

Rumah Tapak > 70m2

30%

40%

50%

Rumah Susun > 70m2

30%

40%

50%

Rumah Tapak 22-70m2

-

30%

40%

Rumah susun 22-70m2

20%

30%

40%

Rumah Susun s.d 21 m2

-

30%

40%

Ruko/Rukan

-

30%

40%

  1. Selain pembiayaan properti maka self financing ditetapkan minimal 35% dari kebutuhan dana pemohon dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko pemberian kredit.

 

Bentuk Kredit

Angsuran/aplofend

Suku Bunga

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga  yang berlaku

Biaya – Biaya Kredit

  1. Biaya provisi & tata usaha disesuaikan
  2. Dicover asuransi

 

Agunan

  1. Agunan pokok adalah penghasilan setiap bulan dan/atau hak-hak lainnya yang diterima debitur.
  2. Wajib menyerahkan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Persyaratan Kredit

  1. Calon debitur adalah Warga Negara Indonesia.
  2. Calon debitur suami-istri tidak tercatat sebagai debitur bermasalah, yang dibuktikan dengan IDI BI.
  3. Calon debitur memiliki karakter yang baik
  4. Calon debitur bekerja sebagai :
    • Pegawai aktif Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), termasuk pegawai Badan Hukum Milik Negara/BHMN, pegawai BUMN/BUMD, pegawai perusahaan multinasional, pegawai perusahaan swasta nasional, pegawai perusahaan swasta asing yang tidak ada kerjasama pemotongan gaji dengan bank.
    • Dokter/professional (pengacara, akuntan, notaris/PPAT dan lain-lain)
    • Pengusaha/Wiraswasta.
    • Tempat kerja/lokasi usaha calon debitur berada di wilayah kerja unit operasional, tempat kredit diajukan.
    • Tidak perlu ada kerjasama antara Bank dengan Instansi swasta/instansi pemerintah/perusahaan calon debitur untuk menyalurkan gaji melalui Bank.
    • Wajib menyerahkan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Usia Pemohon dan Masa kerja:

No

Status Pemohon

Usia Minimal

Usia Maksimal

Masa Kerja

1

Pegawai Aktif Non PNS

21 th/ sudah menikah

60 Th

2 Th

2

Kalangan Profesional

21 th/ sudah menikah

65 Th

1 Th

3

Pengusaha/Wiraswasta

21 th/ sudah menikah

65 Th

1 Th

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon suami-istri, yang masih berlaku.
  • Pas photo terbaru pemohon suami-istri ukuran 4 x 6 (1 lembar).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan persetujuan dari suami/istri pemohon.
  • Asli surat keterangan masa kerja dari atasan/unit yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Ijin Praktek/Profesi.
  • Fotocopy legalitas usaha/surat ijin usaha/surat keterangan usaha dari Instansi berwenang yang menyatakan bahwa pemohon memiliki usaha.
  • Asli slip gaji terakhir pemohon.
  • Data penghasilan pribadi dan laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir.
  • Asli slip gaji atau surat keterangan penghasilan lainnya suami-istri pemohon.
  • Fotocopy NPWP untuk total plafond equivalen Rp. 50.000.000 ke atas.
  • Fotocopy rekening koran/tabungan 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Fotocopy dan asli berkas agunan tambahan.
  • SPT pajak pribadi dan perusahaan.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.