Kredit Multi Guna

Pemberian kredit  kepada perorangan yang bekerja sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah Daerah dan Karyawan tetap Perusahaan yang struktur kepegawaiannya sudah mapan dan angsuran kreditnya melalui potong gaji. Serta dapat diberikan kepada PNS Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan pensiun pada saat kredit sedang berjalan, dengan gaji pada saat pengajuan kredit diterima dan disalurkan melalui Bank BPD Bali. Diberikan kepada perorangan yang bekerja sebagai CPNS, PNS, Pegawai pemerintah daerah dan karyawan tetap perushaaan yang angsuran kreditnya melalui potong gaji. Digunakan untuk keperluan konsumtif seperti: pembelian alat-alat rumah tangga, upacara agama, pendidikan, kendaraan, perumahan dan untuk pembiayaan lainnya.

Benefit

  1. Angsuran kredit ringan
  2. Suku bunga anuitas bulanan dan kompetitif.
  3. Maksimal jangka waktu 20 tahun
  4. Dicover asuransi

 

Sasaran Kredit

CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah Daerah, dan Karyawan Tetap Perusahaan yang struktur kepegawaiannya sudah mapan.

 

Jangka Waktu Kredit

Maksimal 20 tahun atau mengacu pada masa aktif

 

Plafond Kredit

  1. Plafond kredit sesuai dengan kemampuan membayar/maks 50% penghasilan bersih.
  2. KMG Peralihan : sesuai dengan kemampuan membayar/maks 70% dari uang pensiun

 

Bentuk Kredit

  1. Angsuran/aplofend
  2. Suku Bunga
  3. Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga  yang berlaku

 

Biaya- biaya Kredit

  1. Biaya Provisi & tata usaha disesuaikan
  2. Dicover asuransi

 

Agunan

  1. Agunan pokok adalah gaji yang diterima setiap bulan berdasarkan Surat Kuasa Potong Gaji.
  2. Agunan tambahan tidak diwajibkan, kecuali persyaratan lain dalam PKS

 

Persyaratan Kredit

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.