Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang untuk pembelian barang-barang modal/aktiva tetap yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek baru, maupun refinancing aset produktif.
Benefit
- Suku bunga kredit bersaing
- Jangka waktu kredit fleksibel sesuai dengan umur ekonomis obyek investasi yang dibiayai/ repayment capacity
- Dapat diberikan kepada seluruh sektor usaha, kecuali untuk jenis jenis usaha yang dilarang
- Maksimal plafond dan pengembalian/angsuran kredit disesuaikan dengan siklus usaha dan kemampuan pembayaran pemohon kredit.
Sasaran Kredit
Semua usaha produktif pada seluruh sektor usaha/ekonomi kecuali usaha yang dilarang oleh Pemerintah atau Undang-undang.
Jangka Waktu Kredit
- Maksimal 15 (lima belas) tahun
- Untuk sektor perkebunan maksimal 20 tahun
Plafond Kredit dan Self Financing
- ≤ 50 Juta : SF minimal 10%, maks kredit =90%
- > 50 Juta : SF minimal 20%, maks kredit =80%
- KI refinancing : SF Minimal 35%, Mask kredit = 65%
- Maksimal kredit tergantung dari resiko yang akan diambil
Bentuk Kredit dan Grace periode/masa tenggang
- Aplofend/ angsuran
- Pengembalian pokok dan bunga sesuai dengan siklus usaha
- Masa tenggang/grace periode pembayaran anggsuran pokoknya menyesuaikan sampai dengan obyek yang dibiayai bisa beroperasi secara komersil
Interest During Construction (IDC)
KI untuk menalangi/membiayai bunga KI atas proyek yang sedang dikerjakan. Syarat IDC :
- Perusahaan baru tetapi merupakan group dari perusahaan yang sudah berjalan
- Bunga yang dibiayai khusus untuk kredit investasi di dalam negeri
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang suku bunga yang berlaku
Biaya – Biaya Kredit
- Biaya provisi & tata usaha disesuaikan
- Asuransi penjaminan dan pengikatan agunan sesuai risiko kredit ditanggung debitur
Agunan
- Agunan pokok berupa obyek yang dibiayai dengan kredit investasi.
- Agunan tambahan berupa fixed asset (bergerak/tidak bergerak) diutamakan milik debitur yang bersangkutan.
- Kekurangan agunan wajib dicover asuransi/penjaminan dari perusahaan asuransi
Persyaratan Kredit
- Formulir permohonan kredit yang sudah diisi dan ditandatangani sesuai dengan legalitas pemohon kredit.
- Legalitas pemohon kredit.
- Legalitas usaha pemohon kredit.
- Laporan keuangan usaha.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Investasi.
- Legalitas obyek investasi
- Dokumen agunan tambahan.