Kredit Investasi

Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang untuk pembelian barang-barang modal/aktiva tetap yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek baru, maupun refinancing aset produktif.

Benefit

  1. Suku bunga kredit bersaing
  2. Jangka waktu kredit fleksibel sesuai dengan umur ekonomis obyek investasi yang dibiayai/ repayment capacity
  3. Dapat diberikan kepada seluruh sektor usaha, kecuali untuk jenis jenis usaha yang dilarang
  4. Maksimal plafond dan pengembalian/angsuran kredit disesuaikan dengan siklus usaha dan kemampuan pembayaran pemohon kredit.

 

Sasaran Kredit  

Semua usaha produktif pada seluruh sektor usaha/ekonomi kecuali usaha yang dilarang oleh Pemerintah atau Undang-undang.

Jangka Waktu Kredit

  1. Maksimal 15 (lima belas) tahun
  2. Untuk sektor perkebunan maksimal 20 tahun

 

Plafond Kredit dan Self Financing             

  1. ≤ 50 Juta  : SF minimal 10%, maks kredit =90%
  2. > 50 Juta : SF minimal 20%, maks kredit =80%
  3. KI refinancing : SF Minimal 35%, Mask kredit = 65%
  4. Maksimal kredit tergantung dari resiko yang akan diambil

 

Bentuk Kredit dan Grace periode/masa tenggang             

  1. Aplofend/ angsuran
  2. Pengembalian pokok dan bunga sesuai dengan siklus usaha
  3. Masa tenggang/grace periode pembayaran anggsuran pokoknya menyesuaikan sampai dengan obyek yang dibiayai bisa beroperasi secara komersil

 

Interest During Construction (IDC)           

KI untuk menalangi/membiayai bunga KI atas proyek yang sedang dikerjakan. Syarat IDC :

  1. Perusahaan baru tetapi merupakan group dari perusahaan yang sudah berjalan
  2. Bunga yang dibiayai khusus untuk kredit investasi di dalam negeri

 

Suku Bunga        

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang suku bunga yang berlaku

Biaya – Biaya Kredit

  1. Biaya provisi & tata usaha disesuaikan
  2. Asuransi  penjaminan dan pengikatan agunan sesuai risiko kredit ditanggung debitur

 

Agunan

  1. Agunan pokok berupa obyek yang dibiayai dengan kredit investasi.
  2. Agunan tambahan berupa fixed asset (bergerak/tidak bergerak) diutamakan milik debitur yang bersangkutan.
  3. Kekurangan agunan wajib dicover asuransi/penjaminan dari perusahaan asuransi

 

Persyaratan Kredit

  1. Formulir permohonan kredit yang sudah diisi dan ditandatangani sesuai dengan legalitas pemohon kredit.
  2. Legalitas pemohon kredit.
  3. Legalitas usaha pemohon kredit.
  4. Laporan keuangan usaha.
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Investasi.
  6. Legalitas obyek investasi
  7. Dokumen agunan tambahan.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.