Inkaso

Inkaso adalah layanan penagihan warkat-warkat yang bank transaksinya berada di dalam negeri atau di luar wilayah. Melayani nasabah dan non nasabah, jenis warkat yang dilayani antara lain: Cheque, Bilyet Giro, Bank Draft, dan warkat lainnya.

Benefit

  1. Untuk penagihan warkat-warkat yang bank tertariknya berada di dalam negeri atau diluar wilayah kliring dapat dilayani di seluruh kantor operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Melayani nasabah maupun non nasabah.
  3. Beaya murah dan kompetitif.
  4. Penerimaan hasil inkaso dapat dibayar dengan valuta yang berbeda, atau disetorkan pada rekening di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.

 

Fitur

  1. Jenis warkat: Cheque, Bilyet Giro, Bank Draft,dan warkat lainnya.
  2. Diberikan tanda terima warkat.
  3. Informasi tarif layanan bisa dilihat disini

 

Syarat

  1. Pemilik warkat wajib menyerahkan identitas asli dan photo copy.
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
  2. NPWP untuk pemilik warkat dengan nominal diatas USD.10.000 equivalen dan bukti dasar transaksi.

BPD Bali Highlight

Dukung Program Pemerintah, Bank BPD Bali Salurkan KUR Rp 960,5 Miliar, Sektor Produksi dan UMKM Jadi Penerima Terbesar

Selengkapnya  

Konsen Pelestarian Budaya, Bank BPD Bali Support Prosesi Tawur Tabuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek

Selengkapnya  

Menjelang Hari Raya, Bank BPD Bali Ingatkan Modus Penipuan Digital

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.