Suku Bunga Dasar Kredit
1. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besar tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur dan kelompok debitur. dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
2. Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Informasi lebih lanjut mengenai suku bunga kredit, silahkan klik disini
Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai
Selengkapnya  
Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama
Selengkapnya  
Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.