Deposito Valuta Asing

Deposito Valuta Asing (DEVA) adalah simpanan untuk deposan dalam valuta asing yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Deposito Berjangka dalam valuta asing (Deva) dapat dilakukan di Kantor Cabang Devisa PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Investasi yang memberikan keuntungan lebih tinggi dari simpanan lainnya.
  3. Memperoleh hasil bunga yang lebih kompetitif dan dapat melalui negosiasi suku bunga.
  4. Deposan dapat mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  5. Deposito Berjangka yang belum jatuh tempo dapat ditarik tanpa pinalti, suku bunga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Deposito Berjangka dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit.
  7. Dapat dibuka di Kantor Cabang Devisa Bank BPD Bali

 

Fitur

  1. Deposito Berjangka atau Demand Deposit adalah produk berupa simpanan untuk Deposan dalam valuta asing yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
  2. Memiliki nominal setiap bilyet minimal sebesar USD.1.000,00 atau equivalen.
  3. Fleksibilitas untuk jangka waktu yang dapat dipilih 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan.
  4. Bilyet Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik baik Perorangan maupun Non Perorangan.
  5. Deposito Berjangka yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
  6. Pembayaran jasa bunga dilakukan setiap bulan secara tunai, non tunai (pemindahbukuan) atau dijadikan deposito baru.
  7. Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Deposito Berjangka.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Deposito Berjangka.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Bilyet Deposito sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  4. Setiap deposan dengan nominal Deposito Berjangka tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  5. Menandatangani formulir pencairan Deposito Berjangka.
  6. Perorangan.
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
  7. Non Perorangan.
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.