
Deposito Valuta Asing (DEVA) adalah simpanan untuk deposan dalam valuta asing yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu
Benefit
- Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Deposito Berjangka dalam valuta asing (Deva) dapat dilakukan di Kantor Cabang Devisa PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Investasi yang memberikan keuntungan lebih tinggi dari simpanan lainnya.
- Memperoleh hasil bunga yang lebih kompetitif dan dapat melalui negosiasi suku bunga.
- Deposan dapat mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
- Deposito Berjangka yang belum jatuh tempo dapat ditarik tanpa pinalti, suku bunga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Deposito Berjangka dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit.
- Dapat dibuka di Kantor Cabang Devisa Bank BPD Bali
Fitur
- Deposito Berjangka atau Demand Deposit adalah produk berupa simpanan untuk Deposan dalam valuta asing yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
- Memiliki nominal setiap bilyet minimal sebesar USD.1.000,00 atau equivalen.
- Fleksibilitas untuk jangka waktu yang dapat dipilih 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan.
- Bilyet Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik baik Perorangan maupun Non Perorangan.
- Deposito Berjangka yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
- Pembayaran jasa bunga dilakukan setiap bulan secara tunai, non tunai (pemindahbukuan) atau dijadikan deposito baru.
- Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Syarat
- Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Deposito Berjangka.
- Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Deposito Berjangka.
- Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Bilyet Deposito sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
- Setiap deposan dengan nominal Deposito Berjangka tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
- Menandatangani formulir pencairan Deposito Berjangka.
- Perorangan.
- WNI : KTP/Paspor.
- WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
- Non Perorangan.
- KTP Pengurus.
- NPWP.
- Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
- AD/ART berikut perubahan terakhir.
- AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.