Tabunganku

Tabunganku adalah simpanan dalam Rupiah yang merupakan mandatory produk tabungan Bank Indonesia. Pembukaan, penyetoran, dan penarikan dapat dilakukan diseluruh Kantor Cabang Bank BPD Bali

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Merupakan Produk Mandatory Bank Indonesia yang diwajibkan bagi Bank Umum, Swasta Nasional dan Bank Pembangunan Daerah, Tabungan Sibapa (Simpanan Bali Dwipa) dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan penabung.
  3. Memperoleh hasil bunga sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
  4. Berhak mengikuti undian gratis berhadiah lokal dengan kelipatan Rp.50.000,00.
  5. Penyetoran dapat dilakukan dari seluruh dunia melalui transfer dengan menyerahkan SWIFT Code ABALIDBS milik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  6. Pelayanan transaksi keuangan untuk pemindahbukuan atau pembayaran otomatis dalam memenuhi kewajiban kredit, transfer dan lainnya.

 

Fitur

  1. Rekening Tabungan atau Saving Account adalah produk berupa simpanan untuk Penabung dalam rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya penabung memperoleh buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan.
  2. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dengan jumlah minimal sebesar Rp.20.000,00
  3. Memiliki saldo minimal sebesar Rp.20.000,00
  4. Melakukan Penarikan minimal Rp. 100.000,00.
  5. Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening TabunganKU.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Tabungan.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  4. Perorangan
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
    • NPWP.
  5. Swasta.
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  6. Pemerintah:
    • KTP Pejabat yang ditunjuk.
    • NPWP.
    • Surat Keputusan Jabatan
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Pejabat yang berwenang.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.