Giro Bali Dwipa

Giro Bali Dwipa adalah simpanan dari nasabah perorangan, Badan Usaha maupun Pemerintah lainnya dalam rupiah yang pembukaan, penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank BPD Bali.

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Giro dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan giran.
  3. Memperoleh hasil bunga yang kompetitif.
  4. Memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan seperti:
  5. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).
    • Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Nasabah mempunyai rekening Giro.
    • Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
    • Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
    • Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.
    • Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
  6. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
    • Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
  7. Penyetoran dapat dilakukan dari seluruh dunia melalui transfer dengan menyerahkan SWIFT Code ABALIDBS milik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  8. Pelayanan bagi perusahaan dalam pembayaran gaji untuk karyawan melalui sistem (Payroll Package).
  9. Pelayanan transaksi keuangan untuk pemindahbukuan atau pembayaran otomatis dalam memenuhi kewajiban kredit, transfer dan lainnya

 

Fitur

  1. Rekening Giro atau Current Account adalah produk berupa simpanan dari nasabah Perorangan, Badan Usaha maupun Pemerintah Lainnya dalam rupiah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Untuk setoran menggunakan formulir sesuai ketentuan berlaku.
  2. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dengan jumlah minimal sebesar Rp.1.000.000,00
  3. Memiliki saldo minimal sebesar:
    • Pemerintah Rp. 0,00
    • Swasta Rp.1.000.000,00
    • Perorangan Rp. 1.000.000,00
  4. Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Syarat

  1. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Giro.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Kartu Spicement sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  4. Nasabah tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional pada Bank Indonesia.
  5. Perorangan:
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
    • NPWP.
  6. Swasta:
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

 

Ketentuan

  1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Nasabah dapat diaktifkan oleh bank.
  2. Nasabah mencatat setiap pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Nasabah yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Nasabah berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Nasabah serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/ Bilyet Giro, apabila dana Nasabah tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Nasabah memastikan memiliki dana yang cukup, setiap kali Nasabah menerbitkan Cek/Bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Nasabah dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Nasabah segera melapor kepada bank penerbit, jika Nasabah kehilangan 1 (satu) lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro, sehingga bank dapat memblokir rekening Nasabah. Lengkapi laporan dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/Bilyet Giro Nasabah hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Apabila rekening Giro nasabah ditutup, segera menyerahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.