Kredit Pensiunan Bali Dwipa

Pemberian kredit kepada pensiunan yang pembayaran angsuran kreditnya dilakukan dengan cara pemotongan uang pensiunan langsung berdasarkan Surat Kuasa Memotong Gaji melalui Bank BPD Bali.

Benefit

  1. Angsuran kredit ringan
  2. Suku bunga anuitas bulanan dan kompetitif
  3. Maksimal jangka waktu 15 tahun
  4. Dicover asuransi

 

Sasaran Kredit

Pensiunan Pegawai dari PNS, pensiunan dari anggota  TNI/POLRI, pensiunan dari pegawai Lembaga  Negara atau pensiunan dari pegawai BUMN/BUMD yang gaji pensiunannya dibayar melalui BPD Bali.

Jangka Waktu Kredit

Maksimum 15 tahun, tidak melampaui usia 75 tahun

Plafond Kredit

Plafond kredit sesuai dengan kemampuan membayar dengan total angsuran setiap bulan  maksimum 50% dari total penghasil bersih.

Bentuk Kredit

Angsuran/ aplofend

Suku Bunga

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga  yang berlaku

Biaya – biaya kredit

  1. Biaya provisi & tata usaha disesuaikan
  2. Debitur wajib diasuransikan/dijaminkan secara full cover

Agunan

Tidak diperlukan jaminan tambahan.

Persyaratan Kredit

  1. Fotocopy KTP (Suami & Istri)
  2. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy tabungan gaji pensiun
  6. Daftar gaji/penghasilan (Suami & Istri)
  7. Surat Persetujuan Suami / Istri
  8. Fotocopy & Asli  SK Pensiun
  9. Surat Kuasa Memotong Gaji

 

Peryaratan Pemberian Kredit Pensiunan manfaat pensiun Janda/Duda :

  1. Permohonan Kredit atas nama Janda/Duda pensiunan
  2. Rekening Koran Tabungan Bank BPD Bali/Bank Lain yang menunjukkan uang pensiun yang diterima setiap bulan.
  3. Surat Kuasa untuk memotong uang pensiun setiap bulan untuk pembayaran kredit.
  4. Surat Pernyataan bahwa penerimaan uang pensiun tetap di Bank BPD Bali sampai kredit lunas.
  5. Asli & Fotocopy SK. Pensiun yang mencantumkan yang bersangkutan sebagai penerima pensiun.
  6. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  7. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  9. Fotocopy NPWP
  10. Ijin – ijin usaha / Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa untuk kredit di atas Rp 100 juta (apabila ada)
  11. Pemohon tidak tercatat sebagai debitur bermasalah, yang dibuktikan dengan IDI BI
  12. Batas umur minimal mengacu kepada kesepakatan yang tertuang dalam PKS dengan rekanan asuransi.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.