Kredit Pensiunan Bali Dwipa
Pemberian kredit kepada pensiunan yang pembayaran angsuran kreditnya dilakukan dengan cara pemotongan uang pensiunan langsung berdasarkan Surat Kuasa Memotong Gaji melalui Bank BPD Bali.
Benefit
Sasaran Kredit
Pensiunan Pegawai dari PNS, pensiunan dari anggota TNI/POLRI, pensiunan dari pegawai Lembaga Negara atau pensiunan dari pegawai BUMN/BUMD yang gaji pensiunannya dibayar melalui BPD Bali.
Jangka Waktu Kredit
Maksimum 15 tahun, tidak melampaui usia 75 tahun
Plafond Kredit
Plafond kredit sesuai dengan kemampuan membayar dengan total angsuran setiap bulan maksimum 50% dari total penghasil bersih.
Bentuk Kredit
Angsuran/ aplofend
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya – biaya kredit
Agunan
Tidak diperlukan jaminan tambahan.
Persyaratan Kredit
Peryaratan Pemberian Kredit Pensiunan manfaat pensiun Janda/Duda :
Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai
Selengkapnya  
Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama
Selengkapnya  
Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.