
Deposito Bali Dwipa adalah simpanan untuk deposan dalam Rupiah yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu. Deposito Bali Dwipa juga dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
Benefit
- Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan rekening Deposito Berjangka dalam valuta rupiah dapat dilakukan di salah satu Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Investasi yang memberikan keuntungan lebih tinggi dari simpanan lainnya.
- Memperoleh hasil bunga yang lebih kompetitif dan dapat melalui negosiasi suku Bunga.
- Deposan dapat mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
- Deposito Berjangka yang belum jatuh tempo dapat ditarik tanpa pinalti, suku bunga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Deposito Berjangka dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit
Fitur
- Deposito Berjangka atau Demand Deposit adalah produk berupa simpanan untuk Deposan dalam rupiah yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
- Memiliki nominal setiap bilyet minimal sebesar Rp.500.000,00.
- Fleksibilitas untuk jangka waktu yang dapat dipilih 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan.
- Bilyet Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik baik Perorangan, Swasta, Pemerintah maupun Lembaga.
- Deposito Berjangka yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
- Pembayaran jasa bunga dilakukan setiap bulan secara tunai, non tunai (pemindahbukuan) atau dijadikan deposito baru.
- Suku bunga dan tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Syarat
- Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Simpanan Berjangka.
- Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Deposito Berjangka.
- Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Bilyet Deposito sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
- Setiap deposan dengan nominal Deposito Berjangka tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
- Menandatangani formulir pencairan Deposito Berjangka.
- Perorangan:
- WNI : KTP/Paspor.
- WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
- Swasta:
- KTP Pengurus.
- NPWP.
- Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Komisaris atau sesuai dengan AD/RT.
- AD/ART berikut perubahan terakhir.
- AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Pemerintah:
- KTP Pejabat yang ditunjuk.
- NPWP.
- Surat Keputusan Jabatan
- Surat Persetujuan dan Penunjukan dari Pejabat yang berwenang.
- Lembaga Perkreditan Desa (LPD):
- WNI : KTP/Paspor.
- Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan LPD.