SMS Notifikasi Bank BPD Bali

Frequently Asked Questions

1.    Apa itu SMS Notifikasi ?
SMS Notifikasi adalah layanan pemberitahuan Bank melalui SMS yang digunakan Bank untuk menginformasikan transaksi debet dan/atau kredit dan SMS Token.

2.    Apa saja syarat pendaftaran Layanan SMS Notifikasi ?
a.    Memiliki rekening Tabungan/Giro Perorangan.
b.    Mengisi Formulir Pendaftaran SMS Notifikasi 
c.    Memiliki Dokumen Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah).
d.    Tunduk dan Patuh kepada syarat dan ketentuan SMS notifikasi, baik administrasi maupun ketentuan biaya yang ditetapkan pada Keputusan Direksi tersendiri.

3.    Nominal berapa saja bisa didaftarkan layanan SMS Notifikasi ?
Nasabah dapat memilih nominal transaksi yang mendapatkan SMS Notifikasi atas transaksi debet dan/atau kredit mulai dari : Rp 100.000,00 , Rp 500.000,00, Rp 1.000.000,00

4.    Jika dalam 1 CIF memiliki lebih dari 1 rekening tabungan, berapa jumlah maksimal rekening yang dapat diadaftarkan untuk layanan SMS Notifikasi ini ?
Nasabah dapat mendaftarkan maksimal 3 rekening yang terdapat dalam 1 CIF 

5.    Apa saja ketentuan Layanan SMS Notifikasi?
a.    Nasabah dapat mendaftarkan rekening yang terkoneksi dengan layanan SMS Notifikasi sesuai dengan kebutuhannya;
b.    Pendaftaran layanan SMS Notifikasi oleh nasabah dapat dilakukan di seluruh unit kerja Bank BPD Bali;
c.    Nasabah wajib memiliki nomor telepon seluler dan berstatus Aktif;
d.    Customer service wajib melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang di daftarkan nasabah dengan data yang tercatat di sistem Bank;
e.    Dalam hal Nasabah melakukan penggantian nomor telepon seluler, diluar dari yang telah terdaftar pada Formulir Pendaftaran SMS Notifikasi, Nasabah Pengguna wajib melaporkan kepada Bank. 
f.    Bank mengirimkan SMS Notifikasi ke nomor telepon seluler (GSM) nasabah sesuai yang tercatat pada customer base nasabah (sistem bank). 
g.    Ketika Nasabah Pengguna tidak menerima SMS Notifikasi atau mendapatkan SMS Notifikasi atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna, maka Nasabah Pengguna memberitahukan kepada Bank.
h.    Nasabah yang tidak memiliki dan/atau tidak mencukupi jumlah minimum pemotongan pulsa tidak mendapatkan SMS Notifikasi, apabila 1 x 24 jam tidak melakukan top up pulsa maka pesan secara automatis akan terhapus oleh sistem.

6.    Berapa biaya pemotongan SMS Notifikasi yang ditanggung oleh nasabah sesuai tarif operator?

Jika terdapat perubahan biaya akan dikinikan kembali.

7.    Layanan SMS Notifikasi/SMS Token yang masih ditanggung oleh Bank BPD Bali?
-    SMS OTP
-    SMS Kode Aktivasi MB
-    Token IBB
-    Kode OTP Laku Pandai
-    SMS SP2D

8.    Apakah nasabah yang bukan merupakan User Mobile Banking dapat menggunakan fasilitas SMS Notifikasi?
Bisa 

9.    Pemblokiran Layanan SMS Notifikasi dapat dilakukan oleh Bank karena ?
a.    Permohonan dari Nasabah Pemilik SMS Notifikasi, karena terjadi penyalahgunaan SMS Notifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
b.    Permintaan tertulis dari Kantor Pajak, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bank dan/atau pihak berwenang lainnya.
c.    Terjadi sengketa intern (pemegang rekening/ahli waris) yang berakibat keraguan / ketidakpastian bagi Bank terhadap keabsahan kepemilikan Rekening yang terkoneksi dengan Layanan SMS Notifikasi yang bersangkutan.

10.    Apabila nasabah ingin melakukan pemblokiran Layanan SMS Notifikasi, dengan cara ?
a.    Pemberitahuan lisan oleh Nasabah Pemilik SMS Notifikasi dengan menghubungi Call Center dengan nomor 1500844 mohon untuk dilakukan blokir dengan menyebutkan : 

(1)    Nama 
(2)    Alamat 
(3)    Tempat dan Tanggal Lahir 
(4)    Nama Ibu Kandung 
(5)    Alasan Pemblokiran Layanan SMS Notifikasi

b.    Pemberitahuan tertulis oleh Nasabah Pemilik SMS Notifikasi dengan mengisi Formulir Layanan SMS Notifikasi dengan membawa Copy Dokumen Identitas Diri dan Buku Tabungan/Inquiry Giro Perorangan.

11.    Apabila nasabah ingin melakukan aktivasi (pengakhiran pemblokiran) Layanan SMS Notifikasi, dengan cara ?
Aktivasi Layanan SMS Notifikasi Status Blokir dapat dilakukan Nasabah Pemilik SMS Notifikasi dan tidak dapat diwakilkan melalui :
a)    Pemberitahuan lisan oleh Nasabah Pemilik SMS Notifikasi dengan menghubungi Call Center dengan nomor 1500844 mohon untuk dilakukan blokir dengan menyebutkan :

(1)    Nama 
(2)    Alamat 
(3)    Tempat dan Tanggal Lahir 
(4)    Nama Ibu Kandung 
(5)    Alasan Aktivasi / Pembukaan Blokir Layanan SMS Notifikasi

b)    Customer Service mengisi Formulir Layanan SMS Notifikasi (contreng Aktivasi Status Blokir) dengan membawa:

(1) Dokumen Identitas Diri
(2) Buku Tabungan/Giro Perorangan

12.    Apabila nasabah ingin melakukan penutupan Layanan SMS Notifikasi, dengan cara  ?
Penutupan Layanan SMS Notifikasi dapat dilakukan Nasabah Pemilik SMS Notifikasi melalui Customer Service dengan mengisi Formulir Layanan SMS Notifikasi (contreng Tutup) dengan menyiapkan dan/ atau membawa:
-    Dokumen Identitas Diri 
-    Buku Tabungan/Giro Perorangan

13.    Apa itu SMS Token ?
Sebuah kode untuk verifikasi transaksi digital yang dikirimkan melalui SMS.

14.    Apabila SMS Token tidak diterima nasabah ?
Customer Service kantor cabang dapat membantu dengan cara mengkonfirmasi ke Divisi Teknologi Informasi bagian helpdesk dan data center

 

 


 

BPD Bali Highlight

I Nyoman Sudharma, Direktur Utama Bank BPD Bali, Raih Penghargaan TOP 100 CEO 2024

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Terima Penghargaan CSR dari Pemkab Badung

Selengkapnya  

Pemkab Bangli dan Bank BPD Bali Tandatangani MoU Program KKI, Penerapannya Didorong ke Seluruh OPD

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.