Kredit Usaha Pensiun
Pemberian kredit kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Karyawan Tetap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penerima Manfaat Pensiun yang memiliki usaha produktif dan uang pensiunnya dibayarkan di Bank dimana pembayaran angsuran kredit berupa pokok dan bunga bersumber dari pendapatan usaha dan uang pensiun yang diterima dengan maksimal angsuran pokok dan bunga tidak melebihi dari uang pensiun yang diterima.
Jangka Waktu Kredit
Plafond Kredit
Maksimal 50% dari total pendapatan dan tidak melebihi dari uang pensiun yang diterima dengan mempertimbangkan kewajiban kredit
Bentuk Kredit
Angsuran/aplofend
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya – Biaya Kredit
Agunan
Hasil pendapatan usaha dan uang pensiun, tanpa disertai agunan tambahan lainnya
Persyaratan Kredit
Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan, Bank BPD Bali Launching Agen Simpel Sekolah
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.