Kredit Usaha Pensiun

Pemberian kredit  kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Karyawan Tetap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penerima Manfaat Pensiun yang memiliki usaha produktif dan uang pensiunnya dibayarkan di Bank dimana pembayaran angsuran kredit berupa pokok dan bunga bersumber dari pendapatan  usaha dan uang pensiun yang diterima dengan maksimal angsuran pokok dan bunga tidak melebihi dari uang pensiun yang diterima.

Jangka Waktu Kredit

  1. Modal Kerja maksimal 3 (tiga) tahun dan/atau 36 bulan tidak melebihi usia 75 tahun.
  2. Investasi maksimal 15 (lima belas) tahun dan/atau 180 bulan tidak melebihi usia 75 tahun

 

Plafond Kredit

Maksimal 50% dari total pendapatan dan tidak melebihi dari uang pensiun yang diterima dengan mempertimbangkan kewajiban kredit

Bentuk Kredit

Angsuran/aplofend

Suku Bunga        

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku

Biaya – Biaya Kredit

  1. Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan
  2. Biaya Asuransi/Penjaminan

 

Agunan

Hasil pendapatan usaha dan uang pensiun, tanpa disertai agunan tambahan lainnya

Persyaratan Kredit

  1. Mengisi formulir permohonan kredit Bank BPD Bali, dilengkapi dengan :
    • Fotokopi KTP Calon Penerima KUP/Penerima KUP;
    • Fotokopi KTP suami/istri Calon Penerima KUP/Penerima KUP;
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
    • Surat Keterangan Kematian/Akta Cerai (jika telah berstatus janda/duda), dari pihak yang berwenang;
    • Asli dan fotokopi SK Pensiunan;
    • Asli dan fotokopi Kartu Registrasi Pensiunan (Karip);
    • Surat Izin seperti: surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan/Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau surat ijin lainnya sesuai dengan sektor usaha;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk permohonan dengan plafond di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    • Surat Kuasa Memotong Uang Pensiun;
    • Fotokopi buku tabungan pembayaran uang pensiun Calon Penerima KUP/Penerima KUP di Bank/Bank lain;
    • Surat Pernyataan bahwa penerimaan uang pensiun tetap di Bank sampai kreditnya lunas

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.