Pemberian kredit kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Karyawan Tetap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penerima Manfaat Pensiun yang memiliki usaha produktif dan uang pensiunnya dibayarkan di Bank dimana pembayaran angsuran kredit berupa pokok dan bunga bersumber dari pendapatan usaha dan uang pensiun yang diterima dengan maksimal angsuran pokok dan bunga tidak melebihi dari uang pensiun yang diterima.
Jangka Waktu Kredit
- Modal Kerja maksimal 3 (tiga) tahun dan/atau 36 bulan tidak melebihi usia 75 tahun.
- Investasi maksimal 15 (lima belas) tahun dan/atau 180 bulan tidak melebihi usia 75 tahun
Plafond Kredit
Maksimal 50% dari total pendapatan dan tidak melebihi dari uang pensiun yang diterima dengan mempertimbangkan kewajiban kredit
Bentuk Kredit
Angsuran/aplofend
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya – Biaya Kredit
- Biaya provisi & Tata Usaha disesuaikan
- Biaya Asuransi/Penjaminan
Agunan
Hasil pendapatan usaha dan uang pensiun, tanpa disertai agunan tambahan lainnya
Persyaratan Kredit
- Mengisi formulir permohonan kredit Bank BPD Bali, dilengkapi dengan :
- Fotokopi KTP Calon Penerima KUP/Penerima KUP;
- Fotokopi KTP suami/istri Calon Penerima KUP/Penerima KUP;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Kematian/Akta Cerai (jika telah berstatus janda/duda), dari pihak yang berwenang;
- Asli dan fotokopi SK Pensiunan;
- Asli dan fotokopi Kartu Registrasi Pensiunan (Karip);
- Surat Izin seperti: surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan/Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau surat ijin lainnya sesuai dengan sektor usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk permohonan dengan plafond di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Surat Kuasa Memotong Uang Pensiun;
- Fotokopi buku tabungan pembayaran uang pensiun Calon Penerima KUP/Penerima KUP di Bank/Bank lain;
- Surat Pernyataan bahwa penerimaan uang pensiun tetap di Bank sampai kreditnya lunas