Safe Deposit Box

Safe Deposit Box (SDB) adalah tempat penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang khusus dalam ruang khasanah dari bahan baja, tahan bongkar, dan tahan api serta dilengkapi system keamanan selama 24 jam. Penyewa SDB adalah nasabah Perorangan dan Non Perorangan dengan jangka waktu sewa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dan SDB tersedia dengan 3 (tiga) jenis ukuran.

Benefit

  1. Layanan Safe Deposit Box adalah tempat penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dalam ruang khasanah dari bahan baja, tahan bongkar dan tahan api.
  2. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan sangat ketat selama 24 jam.
  3. Tarif sewa yang kompetitif.
  4. Tersedia dalam berbagai ukuran.
  5. Kemudahan akses setiap hari Hari kerja : 08.00 sd 17.00 WITA.

 

Fitur

  1. Tersedia bagi penyewa Perorangan, dan Non Perorangan.
  2. Jangka waktu sewa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.
  3. Tarif layanan bisa dilihat disini

 

Syarat

  1. Persyaratan dengan membuka rekening Tabungan, Giro Rupiah atau lainnya di Bank BPD Bali.
  2. Barang yang disimpan tidak termasuk barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah maupun Bank.
  3. Perorangan
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
  4. Non Perorangan.
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • Mendapat Pengesahan AD/ART dari Menteri Hukum dan HAM.

BPD Bali Highlight

Bank BPD Bali Menyerahkan Bantuan CSR Satu Unit Mobil Ambulans kepada RSUP Prof Ngoerah

Selengkapnya  

Peluncuran Buku "Menopang Asa Masyarakat Bali Sejahtera" Tandai Puncak Perayaan 40 Tahun LPD Bali

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Tanam Puluhan Bibit Pohon di Kawasan Pura Andakasa dan Pura Melanting

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.