Safe Deposit Box

Safe Deposit Box (SDB) adalah tempat penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang khusus dalam ruang khasanah dari bahan baja, tahan bongkar, dan tahan api serta dilengkapi system keamanan selama 24 jam. Penyewa SDB adalah nasabah Perorangan dan Non Perorangan dengan jangka waktu sewa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dan SDB tersedia dengan 3 (tiga) jenis ukuran.

Benefit

  1. Layanan Safe Deposit Box adalah tempat penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dalam ruang khasanah dari bahan baja, tahan bongkar dan tahan api.
  2. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan sangat ketat selama 24 jam.
  3. Tarif sewa yang kompetitif.
  4. Tersedia dalam berbagai ukuran.
  5. Kemudahan akses setiap hari Hari kerja : 08.00 sd 17.00 WITA.

 

Fitur

  1. Tersedia bagi penyewa Perorangan, dan Non Perorangan.
  2. Jangka waktu sewa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.
  3. Tarif layanan bisa dilihat disini

 

Syarat

  1. Persyaratan dengan membuka rekening Tabungan, Giro Rupiah atau lainnya di Bank BPD Bali.
  2. Barang yang disimpan tidak termasuk barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah maupun Bank.
  3. Perorangan
    • WNI : KTP/Paspor.
    • WNA : KITAS/KIMS/KITAP.
  4. Non Perorangan.
    • KTP Pengurus.
    • NPWP.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • Mendapat Pengesahan AD/ART dari Menteri Hukum dan HAM.

BPD Bali Highlight

Bank BPD Bali Dukung Perayaan Dies Natalis ke-62 Universitas Udayana

Selengkapnya  

Apresiasi Nasabah Setia, Bank BPD Bali Gelar Customer Gathering

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2024

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.