Safe Deposit Box
Safe Deposit Box (SDB) adalah tempat penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang khusus dalam ruang khasanah dari bahan baja, tahan bongkar, dan tahan api serta dilengkapi system keamanan selama 24 jam. Penyewa SDB adalah nasabah Perorangan dan Non Perorangan dengan jangka waktu sewa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dan SDB tersedia dengan 3 (tiga) jenis ukuran.
Benefit
Fitur
Syarat
Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM,Bank BPD Bali Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan KUR 2025
Selengkapnya  
Sinergitas dengan Pemrov Bali dalam kegiatan Pasar Murah dengan Optimalisasi Transaksi Digital
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.