KPR Bali Dwipa

Kredit yang digunakan untuk konsumsi kepemilikan rumah tinggal dan refinancing KPR, termasuk rumah tapak atau rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor atau rumah toko (rukan/ruko) yang diberikan Bank kepada  debitur perorangan dengan nilai kredit  yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan.

Benefit

  1. Suku bunga anuitas bulanan dan bersaing
  2. Angsuran fleksibel sesuai dengan kemampuan membayar dengan angsuran maksimal 50% dari penghasilan bersih suami istri.
  3. Plafond kredit sesuai kemampuan membayar
  4. Dicover asuransi.

 

Sasaran Kredit

  1. Calon debitur berpenghasilan tetap dan tidak tetap yang tujuan kreditnya digunakan untuk :
    • Pembelian rumah baru/apartemen
    • Pembelian rumah bekas pakai
    • Refinancing KPR
    • Take over dari bank lain

 

Syarat Obyek Pembiayaan KPR

  1. Pembelian Rumah Baru/Apartemen
    • Melalui pengembang:
      • Lokasi rumah tinggal yang akan dibeli maketable, terletak di wilayah permukiman yang baik, berkembang dan tidak banjir.
      • Dibangun oleh pengembang/developer yang berpengalaman, dan memiliki reputasi baik.
      • Status tanah (sertifikat induk) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pengembang dan dilengkapi IMB.
      • Pengembang harus mempunyai perjanjian kerjasama dengan Bank yang dituangkan dalam PKS antara Bank dengan Pengembang.
      • Menyerahkan Surat Penawaran dari pengembang yang berisi tentang luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan serta harga dan uang muka yang telah dibayar dan kesanggupan pengembang untuk menyelesaikan properti sesuai dengan yang diperjanjikan dengan debitur/nasabah.
      • Apabila pengembang memperoleh fasilitas kredit dari Bank dan pengembang tidak dapat menyelesaikan pembangunan properti dalam waktu yang telah diperjanjikan maka Bank menurunkan kualitas kredit kepada pengembang tersebut.
    • Tidak Melalui Pengembang:
      • Lokasi rumah tinggal yang akan dibeli marketable, terletak di wilayah permukiman yang baik dan berkembang.
      • Status tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) , dan dilengkapi dengan IMB.
      • Menyerahkan Surat Penawaran dari penjual yang berisi tentang luas tanah dan bangunan, spesifikasi bagunan serta harga dan uang muka yang telah dibayar.
    • Pembelian Rumah Bekas Pakai
      • Status tanah SHGB atau SHM
      • Menyerahkan asli Sertifikat, IMB lengkap dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
      • Surat penawaran dari penjual mengenai harga jual rumah
      • Akta Jual Beli, pengurusan balik nama sertifikat dan pengikatan agunan dilakukan oleh notaris rekanan Bank
    • Refinancing KPR
      • Status tanah SHGB atau SHM sudah atas nama calon debitur.
      • Menyerahkan asli sertifikat, IMB lengkap dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
      • Bangunan yang bisa di refinancing adalah bangunan untuk rumah tinggal dan proses fisik bangunan telah selesai 100%
      • Maksimal umur bangunan yang bisa di refinancing adalah sesuai dengan umur ekonomis.
    • Take Over dari Bank lain:
      • Tidak terdapat tunggakan angsuran pada Bank asal, riwayat pembayaran lancar (kolektibilitas lancar) sesuai SID disertai dengan melampirkan salinan rekening koran 6 bulan terakhir dan laporan baki debet dari Bank asal.
      • Status tanah SHGB dan SHM
      • Perjanjian kredit antara debitur dengan Bank asal.
      • Bank asal harus mengeluarkan surat keterangan lunas dan permohonan roya yang ditujukan kepada BPN setempat atas agunan yang akan dilakukan take over.
      • Pengurusan roya pasang harus dilakukan oleh notaris rekanan Bank dan biayanya menjadi beban debitur.
      • Maksimal KPR yang di take over sebesar baki debet KPR Bank asal atau sesuai dengan harga beli pada saat take over.
      • Menyerahkan asli sertifikat, IMB lengkap dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
      • Dalam hal pengurusan sertifikat atas nama debitur belum selesai namun pengembang memiliki PKS dengan Bank, take over dapat dilayani dengan syarat ada cover note dari notaris bahwa apabila pengurusan sertifikat atas nama debitur sudah selesai, akan diserahkan kepada Bank dan dilakukan pengikatan hak tanggungan untuk kepemilikan Bank.

 

Jangka Waktu Kredit

  1. Debitur berpenghasilan tetap : maksimal 15 tahun
  2. Debitur berpenghasilan tidak tetap :
    • Profesional : Dokter & Notari (maksimal 15 th) untuk profesional lainnya ( maksimal 10 th)
    • Wirausaha : maksimal 10 tahun
  3. Apabila agunan berstatus HGB : jangka waktu kredit maksimal 2 tahun sebelum jatuh tempo.

 

Plafond Kredit dan Self Financing

  • Plafond kredit sesuai kemampuan membayar dengan total angsuran tiap bulan maksimum 50% dari total penghasilan bersih ( suami + istri).
  • Dalam rangka pembiayaan properti, maka Self Financing sesuai dengan ketentuan LTV

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.