Kredit yang disalurkan kepada Pengusaha mikro atau kecil secara perorangan/kelompok/gabungan kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro untuk pengembangan usahanya maupun nasabah binaan dengan Perjanjian Kerjasama dari lembaga lain seperti Instansi/Perguruan Tinggi/Lembaga Ekonomi/BUMN sebagai avalis (penjamin). Obyek pembiayaan adalah pengusaha mikro atau kecil secara perorangan/kelompok/gabungankelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro untuk pengembangan usahanya maupun nasabah binaan dengan Perjanjian Kerjasama dari lembaga lain seperti Instansi/Perguruan Tinggi/Lembaga Ekonomi/BUMN sebagai avalis (penjamin).
Benefit
- Suku bunga ringan
- Jangka waktu fleksibel/sesuai dengan kemampuan membayar kembali
Sasaran Kredit
Pengusaha mikro atau kecil secara perorangan /kelompok/gabungan kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro.
Jangka Waktu Kredit
- KMK maksimal 3 (tiga) tahun.
- KI maksimal 5 (lima) tahun.
Plafond Kredit
- Minimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Maksimum Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Atau sesuai dengan kemampuan/kelayakan usaha dengan memperhatikan proporsi tenaga kerja dari keluarga miskin/prasejahtera/prasejahtera I yang dipekerjakan oleh pengusaha mikro atau kecil.
Bentuk Kredit
KMK dan KI bentuknya angsuran/aplofend
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya- biaya Kredit
- Biaya Provisi & tata usaha disesuaikan
- Biaya pengikatan agunan menjadi beban debitur.
- Premi asuransi/penjaminan menjadi beban debitur
Agunan
- Agunan pokok adalah kelayakan hasil usaha.
- Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan agunan pada SOP Perkreditan Bank BPD Bali.
- Agunan tambahan diikat sesuai dengan ketentuan pengikatan agunan pada SOP Perkreditan Bank BPD Bali.
- Kekurangan nilai agunan tambahan wajib dicover dengan asuransi/penjaminan kredit.
Persyaratan Kredit
- Fotocopy identitas (KTP) suami-istri bagi calon debitur perorangan dan pengurus untuk calon debitur kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro.
- Fotocopy Kartu Keluarga untuk calon debitur perorangan.
- Rekening tabungan di Bank BPD Bali
- Surat keterangan memiliki usaha produktif dari Lurah/Kepala Desa Setempat .
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah.
- Bagi yang debitur yang sebelumnya sudah menerima Kredit Pundi dan sudah melunasi dapat diberikan kembali Kredit Pundi Bali Dwipa.