Kredit Pundi Bali Dwipa

Kredit yang disalurkan kepada Pengusaha mikro atau kecil secara perorangan/kelompok/gabungan kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro untuk pengembangan usahanya maupun nasabah binaan dengan Perjanjian Kerjasama dari lembaga lain seperti Instansi/Perguruan Tinggi/Lembaga Ekonomi/BUMN sebagai avalis (penjamin). Obyek pembiayaan adalah pengusaha mikro atau kecil secara perorangan/kelompok/gabungankelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro untuk pengembangan usahanya maupun nasabah binaan dengan Perjanjian Kerjasama dari lembaga lain seperti Instansi/Perguruan Tinggi/Lembaga Ekonomi/BUMN sebagai avalis (penjamin).

Benefit

  1. Suku bunga ringan
  2. Jangka waktu fleksibel/sesuai dengan kemampuan membayar kembali

 

Sasaran Kredit

Pengusaha mikro atau kecil secara perorangan /kelompok/gabungan kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro.

Jangka Waktu Kredit

  1. KMK maksimal 3 (tiga) tahun.
  2. KI maksimal  5 (lima) tahun.

 

Plafond Kredit

  1. Minimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  2. Maksimum Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  3. Atau sesuai dengan kemampuan/kelayakan usaha dengan memperhatikan proporsi tenaga kerja dari keluarga miskin/prasejahtera/prasejahtera I yang dipekerjakan oleh pengusaha mikro atau kecil.

 

Bentuk Kredit

KMK dan KI bentuknya angsuran/aplofend

Suku Bunga

Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga  yang berlaku

Biaya- biaya Kredit

  1. Biaya Provisi & tata usaha disesuaikan
  2. Biaya pengikatan agunan menjadi beban debitur.
  3. Premi asuransi/penjaminan menjadi beban debitur

 

Agunan

  1. Agunan pokok adalah kelayakan hasil usaha.
  2. Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan agunan pada SOP Perkreditan Bank BPD Bali.
  3. Agunan tambahan diikat sesuai dengan ketentuan pengikatan agunan pada SOP Perkreditan Bank BPD Bali.
  4. Kekurangan nilai agunan tambahan wajib dicover dengan asuransi/penjaminan kredit.

 

Persyaratan Kredit

  1. Fotocopy identitas (KTP) suami-istri bagi calon debitur perorangan dan pengurus untuk calon debitur kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga untuk calon debitur perorangan.
  3. Rekening tabungan di Bank BPD Bali
  4. Surat keterangan memiliki usaha produktif dari Lurah/Kepala Desa Setempat .
  5. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah.
  6. Bagi yang debitur yang sebelumnya sudah menerima Kredit Pundi dan sudah melunasi dapat diberikan kembali Kredit Pundi Bali Dwipa.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.