Kode Etik

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali berkomitmen untuk mengembangkan dan menerapkan prinsip pelaksanaan tata kelola di setiap kegiatan Bank. Untuk itu, Direksi telah menetapkan Kode Etik berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 0222/KEP/DIR/KPN/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Kode Etik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, yang dimaksudkan untuk tersedianya pedoman perilaku bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Bank dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menjadi acuan perilaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Bank dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berinteraksi dengan stakeholders.

Kode Etik PT. Bank Pembangunan Daerah Bali berlaku untuk setiap karyawan Bank, baik dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan dan individu lain yang terkait dengan bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. Keberhasilan penerapan Kode Etik merupakan tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing.

Untuk itu segenap pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan Kode Etik kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing masing. Setiap insan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan Kode Etik dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah menyangkut kesediaan karyawan-karyawati untuk melaporkan setiap tindakan yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Kode Etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya melalui mekanisme Whistle Blowing System. PT. Bank Pembangunan Daerah Bali senantiasa terus mengingatkan kepada segenap karyawan Bank mengenai Kode Etik melalui kegiatan Wake Up Morning Call maupun Sharing Session yang rutin dilaksanakan setiap minggu di masing-masing unit kerja.

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran Kode Etik. Segala bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta sanksinya berpedoman pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar yang berlaku. Sedangkan terkait pengenaan sanksi terhadap pegawai dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

 

PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.