Kode Etik
AUD : Buy = 11730 | Sell = 12130
CAD : Buy = 12210 | Sell = 12510
EUR : Buy = 19710 | Sell = 20210
HKD : Buy = 2080 | Sell = 2230
JPY : Buy = 107.3 | Sell = 112.3
MYR : Buy = 3960 | Sell = 4160
NZD : Buy = 10000 | Sell = 10300
GBP : Buy = 22660 | Sell = 23160
SGD : Buy = 13160 | Sell = 13460
KRW : Buy = 9.2 | Sell = 13.2
USD : Buy = 16450 | Sell = 16850
CNY : Buy = 2390 | Sell = 2490
CNH : Buy = 2390 | Sell = 2490
INR : Buy = 130 | Sell = 230
PHP : Buy = 230 | Sell = 330
CHF : Buy = 21610 | Sell = 22110
THB : Buy = 450 | Sell = 530KODE ETIK
PT Bank Pembangunan Daerah Bali berkomitmen untuk mengembangkan dan menerapkan prinsip pelaksanaan tata kelola di setiap kegiatan Bank. Untuk itu, Direksi telah menetapkan Kode Etik berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 0235/KEP/DIR/KPN/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Kode Etik PT Bank Pembangunan Daerah Bali, yang dimaksudkan untuk tersedianya pedoman perilaku bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Bank dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menjadi acuan perilaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Bank dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berinteraksi dengan stakeholders.
Kode Etik PT Bank Pembangunan Daerah Bali berlaku untuk setiap karyawan Bank, baik dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan dan individu lain yang terkait dengan bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Keberhasilan penerapan Kode Etik merupakan tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing.
Untuk itu segenap pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan Kode Etik kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing masing. Setiap insan PT Bank Pembangunan Daerah Bali memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan Kode Etik dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah menyangkut kesediaan karyawan-karyawati untuk melaporkan setiap tindakan yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Kode Etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya melalui mekanisme whistle blowing system. PT Bank Pembangunan Daerah Bali senantiasa terus mengingatkan kepada segenap karyawan Bank mengenai Kode Etik melalui kegiatan wake up morning call maupun sharing session yang rutin dilaksanakan setiap minggu di masing-masing unit kerja.
PT Bank Pembangunan Daerah Bali memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran Kode Etik. Segala bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta sanksinya berpedoman pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar yang berlaku. Sedangkan terkait pengenaan sanksi terhadap karyawan dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Sumber Data :
1. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola PT Bank Pembangunan Daerah Bali 2023 (Divisi Kepatuhan)
Focus Group Discussion (FGD) Bank BPD Bali–Kejati Bahas Risiko Hukum dan Potensi Kerugian Negara di Sektor Perbankan
Selengkapnya  
Bank BPD Bali Serahkan Dividen Rp 826,10 M Untuk Pembangunan Daerah dan Penguatan Ekonomi
Selengkapnya  
Dukung Pemahaman KUHP & KUHAP Baru Serta Gerakan Anti Korupsi, Kejati Bali Ajak Terapkan Budaya Kepatuhan Dari Lingkup Rumah Tangga Setiap Warga
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.