Giro Treasury Notional Pooling

Giro Treasury Notional Pooling (TNP) adalah simpanan untuk instansi pemerintah pengelola dana APBN. Pembukaan Giro TNP didasari dengan surat ijin pembukaan rekening dari KPPN dan surat permohonan pembukaan rekening dari instansi yang disertai dengan kelengkapan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank BPD Bali.

Benefit

  1. Pelayanan untuk Pembukaan Rekening, Penyetoran dan Penarikan dengan Pemindahbukuan rekening TNP (Treasury Notional Pooling), oleh Bendaharawan pengelola Uang APBN dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
  2. Dapat melakukan transaksi keuangan sewaktu-waktu sesuai mekanisme dan kebutuhan giran.
  3. Memperoleh hasil bunga yang sangat kompetitif sesuai dengan suku bunga Giro Tertinggi, yang dibayarkan langsung ke Kementrian Keuangan.
  4. Memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan seperti Penarikan dengan Cheque dan Bilyet Giro yang tidak dapat dipindah tangankan.
  5. Pelayanan transaksi keuangan untuk pemindahbukuan atau pembayaran otomatis untuk transfer dan kewajiban lainnya.
  6. Disarankan untuk setiap bendaharawan membuka dalam bentuk rekening Giro.

 

Fitur

  1. Rekening Giro atau Current Account adalah produk berupa simpanan dari nasabah Perorangan, Badan Usaha maupun Pemerintah Lainnya dalam rupiah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Untuk setoran menggunakan formulir sesuai ketentuan berlaku.
  2. Tidak diwajibkan melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening
  3. Tidak diwajibkan memiliki saldo minimal
  4. Suku bunga sesuai dengan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia

 

Syarat

  1. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir Data Nasabah dan Syarat Pembukaan Rekening Giro.
  3. Menandatangani dan atau menyertakan stempel untuk perusahaan atau institusi pada Kartu Spicement sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
  4. Nasabah tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional pada Bank Indonesia.
  5. Bendaharawan Penerimaan atau Pengeluaran yang mengelola Uang Negara (APBN)
  6. Memperoleh surat keterangan pembukaan rekening dari pihak Kantor Pelayaanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat
  7. Bendaharawan:
    • Surat Keterangan Pembukaan Rekening TNP dari KPPN Setempat.
    • KTP Bendaharawan.
    • NPWP.
    • Surat Persetujuan dan Penunjukan sebagai pengguna anggaran.
    • AD/ART berikut perubahan terakhir.
    • AD/ART telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

 

Ketentuan

  1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro agar rekening Giro Nasabah dapat diaktifkan oleh bank.
  2. Nasabah mencatat setiap pengeluaran, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Nasabah yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Nasabah berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Nasabah sert materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/ Bilyet Giro, apabila dana Nasabah tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Nasabah memastikan memiliki dana yang cukup, setiap kali Nasabah menerbitkan Cek/Bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Nasabah dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Nasabah segera melapor kepada bank penerbit, jika Nasabah kehilangan 1 (satu) lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro, sehingga bank dapat memblokir rekening Nasabah. Lengkapi laporan dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/Bilyet Giro Nasabah hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Apabila rekening Giro nasabah ditutup, segera menyerahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank.

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.