Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dll. Dengan jangka waktu kredit 1 s/d 3 tahun.
Benefit
- Suku bunga kredit bersaing.
- Bentuk kredit fleksibel sesuai dengan sifat modal kerja usaha yang dibiayai, dapat berbentuk aflopend, revolving/rekening koran atau standby loan.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja segala jenis sektor usaha.
- Maksimal plafond dan pengembalian/angsuran kredit disesuaikan dengan siklus usaha dan kemampuan pembayaran pemohon kredit.
Sasaran Kredit
Semua usaha produktif pada seluruh sektor usaha/ekonomi kecuali usaha yang dilarang oleh Pemerintah atau Undang-undang.
Jangka Waktu Kredit
1 s/d 3 tahun.
Plafond Kredit
Maksimal plafond dan pengembalian/angsuran kredit disesuaikan dengan siklus usaha dan kemampuan pembayaran pemohon kredit.
Bentuk Kredit
- Revolving/ Rekening koran
- Aplofen/ Angsuran
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan Keputusan Direksi tentang Suku Bunga yang berlaku
Biaya Kredit
- Biaya Provisi & Tata Usaha disesuaikan
- Asuransi penjaminan dan pengikatan agunan sesuai risiko kredit ditanggung debitur
Agunan
- Agunan Pokok : Obyek yang dibiayai dengan modal kerja.
- Agunan tambahan : Fixed Asset (bergerak/tidak bergerak) diutamakan milik debitur yang bersangkutan
Persyaratan Kredit Modal Kerja
- Formulir permohonan kredit yang sudah diisi dan ditandatangani sesuai dengan legalitas pemohon kredit.
- Legalitas pemohon kredit.
- Legalitas usaha pemohon kredit.
- Laporan keuangan usaha.
- Rekapitulasi barang persediaan yang akan dibiayai dengan modal kerja.
- Dokumen agunan tambahan.