Setiap jenis warkat/bilyet yang diterbitkan oleh Bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi Bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila yang dijamin cidera janji (wan prestasi).
Benefit
- Meningkatkan citra perusahaan
- Memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan oleh ketidakpercayaan para pihak.
- Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional.
Jenis Garansi Bank
- Garansi Bank Penawaran : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan Panitia Pelelangan Pekerjaan dalam rangka pengajuan harga penawaran proyek.
- Garansi Bank Uang Muka : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan Pemimpin Proyek yang memberikan uang muka bagi pembiayaan proyek kepada nasabah debitur tersebut sesuai syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian kerja antara Pemimpin Proyek dengan debitur.
- Garansi Bank Pelaksanaan Pekerjaan : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan Pemimpin Proyek dalam rangka pelaksanaan proyek sesuai syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian kontrak kerja antara Pemimpin Proyek dengan debitur tersebut sampai dengan proyek yang dijamin selesai 100%.
- Garansi Bank Pemeliharaan Pekerjaan : Kesediaan Bank untuk menjamin nasabah debiturnya atas kepentingan Pemimpin Proyek dalam rangka pemeliharaan pekerjaan dengan syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian kontrak kerja antara Pemimpin Proyek dengan debitur tersebut.
- Garansi Bank Pembelian Barang Modal : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan supplier/pihak penjual barangmodal dalam rangka pelaksanaan proyek dengan syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian jual beli antara supplier dengan debitur tersebut.
- Back to Back guarantee : Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank BPD Bali berdasarkan jaminan/garansi dari pihak ketiga.
- Garansi Bank Lainnya
Jangka Waktu Garansi Bank
Sesuai dengan permohonan principal/pemohon
Plafond Garansi Bank
Sesuai dengan permohonan principal/pemohon
Biaya Penerbitan
Sesuai dengann Keputusan Direksi tentang Tarif Layanan
Agunan
- Agunan tambahan : Cash Collateral, Fixed asset (barang bergerak atau tak bergerak) serta barang tak berwujud.
- Khusus untuk Garansi Bank Penawaran tidak dimintakan agunan tambahan.
- Kontra Bank Garansi dari perusahaan asuransi/penjamin rekanan Bank BPD Bali.
Persyaratan Garansi Bank
- Garansi Bank Penawaran
- Mempunyai rekening tabungan/giro/deposito pada Bank BPD Bali.
- Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Panitia Pelelangan Pekerjaan).
- Surat undangan dari Panitia Pelelangan Pekerjaan
- Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (akte pendirian/ perubahan dan perizinan usaha).
- Garansi Bank Uang Muka
- Mempunyai rekening giro pada bank BPD Bali.
- Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Pemimpin Proyek).
- Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Keputusan Pemimpin Proyek (Gunning)
- Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (akte pendirian/perubahan dan perizinan usaha)
- Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan laporan keuangan berupa Neraca dan Rugi/Laba yang paling recent, minimal 2 tahun terakhir dan atau sesuai ketentuan berlaku.
- Garansi Bank Pelaksanaan Pekerjaan
- Mempunyai rekening giro pada Bank BPD Bali.
- Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (pemimpin proyek).
- Surat Penunjukan/Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Keputusan Pemimpin Proyek (Gunning).
- Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (akte pendirian/perubahan dan perizinan usaha).
- Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Rugi/Laba yang paling recent.
- Garansi Bank Pemeliharaan Pekerjaan
- Mempunyai rekening giro di Bank BPD Bali.
- Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Pemimpin Proyek).
- Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak.
- Berkas atau dokumen –dokumen perusahaan(akta pendirian /perubahan dan perizinan usaha).
- Berita acara fisik pekerjaan selesai 100%.
- Surat dari pemimpin proyek yang menyebutkan besar dan jangka waktu Garansi Bank Pemeliharaan Pekerjaan .
- Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Rugi /Laba minimal 1 tahun terakhir dan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
- Garansi Bank Pembelian Barang Modal
- Mempunyai rekening giro pada Bank BPD Bali
- Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Pemimpin Proyek).
- Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak.
- Surat Perjanjian Jual Beli dengan supplier/ Penjual
- Berkas atau dokumen-dokumen perusahaa (akte pendirian/ perubahan dan perizinan usaha).
- Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Rugi/Laba yang paling recent.
- Back to Back guarantee
- Antara Bank BPD Bali dengan pihak ketiga telah dilakukan perjanjian kerjasama untuk back to back guarantee.
- Mekanisme penutupan Garansi Bank sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga .