Garansi Bank

Setiap jenis warkat/bilyet yang diterbitkan oleh Bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi Bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila yang dijamin cidera janji (wan prestasi).

Benefit

  1. Meningkatkan citra perusahaan
  2. Memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan oleh ketidakpercayaan para pihak.
  3. Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional.

 

Jenis Garansi Bank

  1. Garansi Bank Penawaran : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan Panitia Pelelangan Pekerjaan dalam rangka pengajuan harga penawaran proyek.
  2. Garansi Bank Uang Muka : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan Pemimpin Proyek yang memberikan uang muka bagi pembiayaan proyek kepada nasabah debitur tersebut sesuai syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian kerja antara Pemimpin Proyek dengan debitur.
  3. Garansi Bank Pelaksanaan Pekerjaan : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan Pemimpin Proyek dalam rangka pelaksanaan proyek sesuai syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian kontrak kerja antara Pemimpin Proyek dengan debitur tersebut sampai dengan proyek yang dijamin selesai 100%.
  4. Garansi Bank Pemeliharaan Pekerjaan : Kesediaan Bank untuk menjamin nasabah debiturnya atas kepentingan Pemimpin Proyek dalam rangka pemeliharaan pekerjaan dengan syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian kontrak kerja antara Pemimpin Proyek dengan debitur tersebut.
  5. Garansi Bank Pembelian Barang Modal : Kesediaan Bank untuk menjamin debiturnya atas kepentingan supplier/pihak penjual barangmodal dalam rangka pelaksanaan proyek dengan syarat-syarat yang tertuang pada perjanjian jual beli antara supplier dengan debitur tersebut.
  6. Back to Back guarantee : Garansi Bank yang diterbitkan oleh bank BPD Bali berdasarkan jaminan/garansi dari pihak ketiga.
  7. Garansi Bank Lainnya

 

Jangka Waktu Garansi Bank

Sesuai dengan permohonan principal/pemohon

Plafond Garansi Bank

Sesuai dengan permohonan principal/pemohon

Biaya Penerbitan

Sesuai dengann Keputusan Direksi tentang Tarif Layanan

Agunan

  1. Agunan tambahan : Cash Collateral, Fixed asset (barang bergerak atau tak bergerak) serta barang tak berwujud.
  2. Khusus untuk Garansi Bank Penawaran tidak dimintakan agunan tambahan.
  3. Kontra Bank Garansi dari perusahaan asuransi/penjamin rekanan Bank BPD Bali.

 

Persyaratan Garansi Bank

  1. Garansi Bank Penawaran
    • Mempunyai rekening tabungan/giro/deposito pada Bank BPD Bali.
    • Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Panitia Pelelangan Pekerjaan).
    • Surat undangan dari Panitia Pelelangan Pekerjaan
    • Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (akte pendirian/ perubahan dan perizinan usaha).
  2. Garansi Bank Uang Muka
    • Mempunyai rekening giro pada bank BPD Bali.
    • Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Pemimpin Proyek).
    • Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Keputusan Pemimpin Proyek (Gunning)
    • Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (akte pendirian/perubahan dan perizinan usaha)
    • Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menyerahkan laporan keuangan berupa Neraca dan Rugi/Laba yang paling recent, minimal 2 tahun terakhir dan atau sesuai ketentuan berlaku.
  3. Garansi Bank Pelaksanaan Pekerjaan
    • Mempunyai rekening giro pada Bank BPD Bali.
    • Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (pemimpin proyek).
    • Surat Penunjukan/Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Keputusan Pemimpin Proyek (Gunning).
    • Berkas atau dokumen-dokumen perusahaan (akte pendirian/perubahan dan perizinan usaha).
    • Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menyerahkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Rugi/Laba yang paling recent.
  4. Garansi Bank Pemeliharaan Pekerjaan
    • Mempunyai rekening giro di Bank BPD Bali.
    • Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Pemimpin Proyek).
    • Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak.
    • Berkas atau dokumen –dokumen perusahaan(akta pendirian /perubahan dan perizinan usaha).
    • Berita acara fisik pekerjaan selesai 100%.
    • Surat dari pemimpin proyek yang menyebutkan besar dan jangka waktu Garansi Bank Pemeliharaan Pekerjaan .
    • Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menyerahkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Rugi /Laba minimal 1 tahun terakhir dan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Garansi Bank Pembelian Barang Modal
    • Mempunyai rekening giro pada Bank BPD Bali
    • Permohonan tertulis minimal menyebutkan nominal Garansi Bank yang diminta, jangka waktu dan pihak yang menerima garansi (Pemimpin Proyek).
    • Surat Perjanjian Pemborongan /Kontrak.
    • Surat Perjanjian Jual Beli dengan supplier/ Penjual
    • Berkas atau dokumen-dokumen perusahaa (akte pendirian/ perubahan dan perizinan usaha).
    • Menyerahkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menyerahkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Rugi/Laba yang paling recent.
  6. Back to Back guarantee
    • Antara Bank BPD Bali dengan pihak ketiga telah dilakukan perjanjian kerjasama untuk back to back guarantee.
    • Mekanisme penutupan Garansi Bank sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga .

BPD Bali Highlight

Peduli Lingkungan, Bank BPD Bali Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai

Selengkapnya  

Menjelang HUT Ke-62, Bank BPD Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Selengkapnya  

Digelar Donor Darah Serangkaian HUT Bank BPD Bali ke-62

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.