Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok
usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum
cukup

Sasar Produk
Pelaku Usaha produktif individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam keleompok usaha atau
badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yang menjadi debitur KUR.

Manfaat

  1. Dapat digunakan untuk tujuan : pembangunan/renovasi tempat usaha, biaya pembelian sarana penunjang usaha seperti : kendaraan, mesin - mesin dan sebagainya.
  2. Dapat digunakan untuk tujuan keperluan modal kerja seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan lain-lain.
  3. Pelayanan dan proses kredit cepat.
  4. Jangka waktu kredit fleksibel maksimal 60 bulan sesuai dengan kemampuan membayar

Informasi Lainnya
Informasi Mengenai RIPLAY Umum silahkan klik disini

BPD Bali Highlight

Konsen Pelestarian Budaya, Bank BPD Bali Support Prosesi Tawur Tabuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek

Selengkapnya  

Menjelang Hari Raya, Bank BPD Bali Ingatkan Modus Penipuan Digital

Selengkapnya  

Dukung Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bank BPD Bali Salurkan Bantuan Penataan Graha Nawasena

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.