Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok
usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum
cukup

Sasar Produk
Pelaku Usaha produktif individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam keleompok usaha atau
badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yang menjadi debitur KUR.

Manfaat

  1. Dapat digunakan untuk tujuan : pembangunan/renovasi tempat usaha, biaya pembelian sarana penunjang usaha seperti : kendaraan, mesin - mesin dan sebagainya.
  2. Dapat digunakan untuk tujuan keperluan modal kerja seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan lain-lain.
  3. Pelayanan dan proses kredit cepat.
  4. Jangka waktu kredit fleksibel maksimal 60 bulan sesuai dengan kemampuan membayar

Informasi Lainnya
Informasi Mengenai RIPLAY Umum silahkan klik disini

BPD Bali Highlight

Waspada Modus Quishing: Makan di Resto Hampir Salah Bayar

Selengkapnya  

Waspada Phishing & Malware: Pengintai di Balik Undangan Digital

Selengkapnya  

Konsisten Kawal Pertumbuhan Daerah, Bank BPD Bali Raih Penghargaan Pendorong UMKM Berkelanjutan

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.