Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Sasaran Produk
Pelaku usaha produktif individu/perseorangan, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha produktif dan menjadi debitur KUR.
Manfaat
1.
Dapat digunakan untuk pembangunan/renovasi tempat usaha serta pembelian sarana penunjang usaha seperti kendaraan, mesin-mesin, dan sebagainya.
2.
Dapat digunakan untuk keperluan modal kerja seperti pembelian bahan baku, biaya produksi, pemasaran, dan lain-lain.
3.
Pelayanan dan proses kredit cepat.
4.
Jangka waktu kredit fleksibel maksimal 60 bulan sesuai dengan kemampuan membayar.
Informasi Lainnya
Informasi mengenai RIPLAY Umum, silakan Klik di sini

BPD Bali Highlight

Bank BPD Bali Jaga Tren Positif Kinerja Keuangan Sampai Dengan Triwulan III 2026 Melalui Pemberdayaan UMKM

Selengkapnya  

PT Taspen (PERSERO) Berikan Apresiasi Kepada Bank BPD Bali

Selengkapnya  

Dorong Inklusi dan Efisiensi, Bank BPD Bali Sukses Meraih Dua Penghargaan di BIFA 2026

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.