Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok
usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum
cukup

Sasar Produk
Pelaku Usaha produktif individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam keleompok usaha atau
badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yang menjadi debitur KUR.

Manfaat

  1. Dapat digunakan untuk tujuan : pembangunan/renovasi tempat usaha, biaya pembelian sarana penunjang usaha seperti : kendaraan, mesin - mesin dan sebagainya.
  2. Dapat digunakan untuk tujuan keperluan modal kerja seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan lain-lain.
  3. Pelayanan dan proses kredit cepat.
  4. Jangka waktu kredit fleksibel maksimal 60 bulan sesuai dengan kemampuan membayar

Informasi Lainnya
Informasi Mengenai RIPLAY Umum silahkan klik disini

BPD Bali Highlight

Dukung Pemahaman KUHP & KUHAP Baru Serta Gerakan Anti Korupsi, Kejati Bali Ajak Terapkan Budaya Kepatuhan Dari Lingkup Rumah Tangga Setiap Warga

Selengkapnya  

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Selengkapnya  

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.