Penanganan Pengaduan Nasabah
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN NASABAH
Nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan: PT Bank Pembangunan Daerah Bali
Dalam memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank BPD Bali berpedoman pada POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Bank BPD Bali Sosialisasi Program Kredit Sidi Kumbara kepada Warga Desa Adat Ungasan
Selengkapnya  
Bank BPD Bali Dukung Industri Kreatif Anak Muda, UMKM, Digitalisasi, dan Pengelolaan Sampah di PICA Fest
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.