Penanganan Pengaduan Nasabah
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN NASABAH
Nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan: PT Bank Pembangunan Daerah Bali
Dalam memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank BPD Bali berpedoman pada POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Bank BPD Bali dan Kejati Bali Gelar FGD Bahas Business Judgement Rule untuk Perbankan
Selengkapnya  
Wadahi Potensi Atlet Muda Bali, Bank BPD Bali dan Undiknas Kembali Gelar Kompetisi Basket
Selengkapnya  
Turnamen Voli BPD Bali Kadisdikpora Cup 2025 Ditutup, SMKN 1 Sukawati dan SMKN 2 Abiansemal Sabet "Champion"
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.