Penanganan Pengaduan Nasabah
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN NASABAH
Nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan: PT Bank Pembangunan Daerah Bali
Dalam rangka memberikan pelindungan kepada Nasabah, Bank BPD Bali berpedoman pada kebijakan PBI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Bank BPD Bali Serahkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Musibah Banjir di Denpasar
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.