Penanganan Pengaduan Nasabah
PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN NASABAH
Nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan: PT Bank Pembangunan Daerah Bali
Dalam memberikan perlindungan kepada nasabah, Bank BPD Bali berpedoman pada POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Bank BPD Bali Dukung Perayaan Dies Natalis ke-62 Universitas Udayana
Selengkapnya  
Apresiasi Nasabah Setia, Bank BPD Bali Gelar Customer Gathering
Selengkapnya  
Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2024
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.