
SURAT BERHARGA NEGARA (SBN) PASAR SEKUNDER
Surat Berharga Negara (SBN) Pasar Sekunder adalah obligasi atau surat utang negara yang diterbitkan pemerintah Indonesia dengan tingkat kupon (bunga) tetap yang dibayarkan secara rutin setiap 6 bulan hingga jatuh tempo.
Produk SBN yang Dipasarkan Bank BPD Bali
- Surat Berharga Negara (SBN) Seri Fixed Rate (FR)
Fitur Utama SBN Pasar Sekunder
- Nominal Pembelian & Penjualan:
- Minimum Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan kelipatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Minimum transaksi dan kelipatan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank.
- Penyelesaian transaksi dilakukan 2 hari kerja s.d. 5 hari kerja bursa setelah tanggal transaksi.
- Dilakukan 2 hari kerja bursa sebelum tanggal pembayaran Kupon/Imbalan (Setelmen yang jatuh dalam jangka waktu recording date sampai dengan sebelum pembayaran Kupon/Imbalan akan mundur ke tanggal pembayaran Kupon/Imbalan)
- Pembayaran Bunga/Imbal Hasil:
- Bunga dibayarkan setiap enam bulan (semi annual) secara tetap dan pokok akan dibayarkan oleh Pemerintah pada akhir jatuh tempo.
- Fixed (tetap s.d jatuh tempo)
- xxx % (sesuai seri pada saat penawaran)
- Pencatatan Surat Berharga:
- Bersifat tanpa warkat (scripless) dan kepemilikan dicatat pada Rekening Surat Berharga yang ditatausahakan di KSEI melalui Maybank Kustodian.
- Kepemilikan surat berharga nasabah dapat dilihat melalui fasilitas website AKSes –KSEI untuk memantau portofolio efek secara real time.
- Dapat ditransaksikan oleh:
Berdasarkan ketentuan pajak berlaku, Kupon/Imbalan dan Keuntungan (Capital Gain) dikenakan PPh final 10%.
Catatan:
- Tarif 10% tersebut berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
- Tarif untuk wajib pajak luar negeri berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (jika ada).
- Pengecualian pengenaan PPh Final untuk Wajib Pajak tertentu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bea Meterai: Rp10.000,- yang akan dikenakan pada setiap Dokumen Persyaratan dan Surat Konfirmasi Transaksi.
Manfaat Berinvestasi SBN
- Pembayaran Kupon/Imbalan dan Nilai Nominal dijamin Pemerintah berdasarkan undang-undang.
- Kupon/Imbalan diterima secara berkala dalam suku bunga tetap sampai dengan tanggal jatuh tempo.
- Memperoleh capital gain apabila Surat Berharga dijual pada harga lebih tinggi dari pada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.
- Nasabah dapat menambah diversifikasi instrument investasi sesuai dengan profil risiko Nasabah.
- Nasabah berkesampatan untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional karena dana hasil penerbitan Surat Berharga digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Transaksi beli dan jual dapat dilaksanakan melalui referral cabang PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Nasabah tidak dikenakan biaya dalam hal Pembukaan Rekening Surat Berharga, Penyimpanan Surat Berharga, Transfer Kupon Imbalan.
Risiko Berinvestasi SBN
- Risiko gagal bayar (default risk) adalah Risiko Nasabah tidak memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh Penerbit pada saat pembyaran Kupon/Imbalan atau pada saat jatuh tempo. Akan tetapi, risiko ini sangat minim karena pembayaran Kupon/Imbalan dan Nilai Nominal dijamin Pemerintah berdasarkan Undang-undang.
- Risiko pasar (market risk) adalah Potensi kerugian (capital loss) bagi Nasabah akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. Kerugian (capital loss) terealisasi apabila Nasabah menjual Surat Berharga di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.
- Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah Risiko yang terjadi apabila sebelum jatuh tempo, Nasabah tidak dapat menjual/mencairkan Surat Berharga dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.
- Risiko Penurunan Peringkat Utang adalah risiko penurunan peringkat utang dari lembaga pemeringkat karena faktor-faktor tertentu sehingga harga Surat Berharga berpotensi mengalami penurunan dan/atau tidak dapat dijual kembali.
- Risiko Perubahan Regulasi adalah penurunan hasil investasi karena adanya perubahan regulasi dari Pemerintah, misalnya terkait perpajakan maupun kebijakan ekonomi yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Surat Berharga.
- Risiko Penyelesaian Transaksi adalah risiko terjadinya kegagalan/penangguhan atas setelmen transaksi Surat Berharga, baik karena kendala pada penerbit, agen penjual, counterparty, ataupun instruksi dari otoritas berwenang terkait.
- Risiko pelunasan lebih awal oleh Penerbit. Dalam hal terjadi pelunasan lebih awal oleh Penerbit, terdapat risiko dimana Nasabah akan memperoleh nilai investasi yang lebih rendah dibandingkan nilai pada awal investasi.
Persyaratan Pemesanan SBN
- Perorangan/Individu dan/atau Institusi/Perusahaan;
- Memiliki rekening dana di PT Bank Pembangunan Daerah Bali;
- Memiliki Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek (SRE);
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perorangan;
- Memiliki Akta pendirian dan perubahan beserta pengesahan dari kementerian terkait, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ID Pejabat yang berwenang untuk institusi
- Melengkapi dokumen persyaratan;
- Telah membaca dan memahami Ringkasan Informasi dan Layanan Produk (RIPLAY);
- Mempunyai kecukupan pengetahuan tentang produk yang akan ditransaksikan serta risikonya;
- Bersedia untuk dilakukan pemblokiran rekening pada tanggal transaksi;
- Bersedia menandatangani dokumen-dokumen terkait penggunaan dan pelindungan data pribadi.
- Tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank serta Bank berhak menolak permohonan produk/layanan apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Transaksi:
- Nasabah wajib mempelajari dan memahami seluruh informasi terkait Surat Berharga sebelum melakukan transaksi, termasuk tapi tidak terbatas pada informasi dalam Memorandum Informasi dan/atau Prospektus terkait transaksi SBN di Pasar Sekunder (jika ada) yang diterbitkan oleh Penerbit.
- Transaksi dapat dilakukan melalui referral cabang PT Bank Pembangunan Daerah Bali pada hari bursa sebelum pukul 15.00 WITA atau pada waktu lainnya sebagaimana diberitahukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
- Instruksi transaksi Surat Berharga yang telah Nasabah berikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali bersifat mengikat dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh Nasabah.
Untuk melihat seri yang ditawarkan dan melakukan registrasi pemesanan SBN Ritel melalui Bank BPD Bali
Informasi selengkapnya dapat dapat diperoleh melalui Kantor Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Bali terdekat, atau
• Email : bpdbalicare@bpdbali.co.id
• Facebook : Bank BPD Bali
• Instagram : BankBPDBali
• TikTok : bpdbaliofficial
• X : bpdbaliofficial
• Website : https://www.bpdbali.co.id/
