Berita

Penanganan Pengaduan Asuransi: Klaim Lancar, Hak Terpenuhi

  • 24 Juni 2026
  • Dibaca : 38 Pengunjung

Asuransi adalah payung sebelum hujan. Namun, tidak jarang nasabah merasa kecewa ketika mengajukan klaim karena ditolak atau prosesnya yang berbelit-belit. Konflik dalam pengaduan asuransi ini biasanya terjadi karena adanya salah paham terkait isi polis, atau adanya informasi kondisi kesehatan masa lalu (pre-existing condition) yang tidak jujur saat awal pendaftaran.

Jangan pernah menandatangani polis asuransi sebelum Anda benar-benar membaca dan memahami pasal-pasal di dalamnya, terutama bagian pengecualian klaim. Jujurlah saat mengisi data kesehatan.

Jika terjadi sengketa klaim, langkah pertama adalah melakukan pengaduan resmi ke pihak internal Customer Service perusahaan asuransi tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada titik temu, Anda bisa membawa kasus ini ke LAPS Sektor Jasa Keuangan (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melaporkannya ke OJK untuk mediasi lebih lanjut secara gratis dan objektif.

Saksikan cerita lengkapnya disini

Last Update : 2026-06-29 20:41:59

BPD Bali Highlight

Penanganan Pengaduan Asuransi: Klaim Lancar, Hak Terpenuhi

Selengkapnya  

Pengelolaan Keuangan: Seni Mengendalikan Masa Depan

Selengkapnya  

Pinjaman Online Ilegal: Jeratan Finansial di Ujung Jari

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.