Pelaksanaan Penelitian Bagi Mahasiswa di Bank BPD Bali
Sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat, Bank BPD Bali memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan karya tulis atau tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dan membutuhkan data/atau informasi terkait dengan tugas dan fungsi Bank BPD Bali yang mengacu pada Keputusan Direksi
PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0088/KEP/DIR/RENSTRA/2025 tentang Pelaksanaan Penelitian di Bank BPD Bali.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud Pelaksanaan Penelitian di Bank BPD Bali, meliputi:
- Memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;
- Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, Bank BPD Bali memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan karya tulis atau tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dan/atau membutuhkan data atau informasi terkait dengan tugas dan fungsi Bank BPD Bali;
- Tujuan Pelaksanaan Penelitian Bagi Mahasiswa, meliputi:
- Menyelesaikan proses pendidikan tinggi melalui penyusunan karya tulis atau tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dan/atau membutuhkan data atau informasi terkait dengan tugas dan fungsi Bank BPD Bali;
- Meningkatkan pemahaman, mengembangkan keterampilan dan melatih kemandirian serta dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan;
- Tujuan Pelaksanaan Penelitian Bagi Bank BPD Bali, meliputi:
- Wujud kepedulian Bank BPD Bali untuk berperan serta dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan karya tulis atau tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dan/atau membutuhkan data atau informasi terkait dengan tugas dan fungsi Bank BPD Bali;
- Menjaga hubungan kelembagaan dengan Perguruan Tinggi;
- Sebagai sarana untuk memberikan edukasi.
- Ruang Lingkup
- Pelaksanaan Penelitian oleh Mahasiswa dari Perguruan Tinggi pada Bank BPD Bali mulai dari proses permohonan persetujuan, pengumpulan data atau informasi, kewajiban Mahasiswa, Perguruan Tinggi dan Bank BPD Bali serta teknis pelaksanaannya.
- Pelaksanaan penelitian pada Bank BPD Bali terbatas hanya untuk kepentingan akademis dalam rangka penyelesaian karya tulis atau tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dan membutuhkan data atau informasi terkait dengan tugas dan fungsi Bank BPD Bali.
- Syarat dan Ketentuan
- Penelitian di Bank BPD Bali dilakukan oleh Mahasiswa dari Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.
- Mahasiswa dari Perguruan Tinggi menyampaikan surat permohonan dari Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang diakui Undang-Undang dan ditujukan kepada Bank BPD Bali, yang paling sedikit memuat informasi dengan rincian sebagai berikut:
- Biodata Mahasiswa (Nama, NIM/Nomor Induk, Jurusan/Program Studi, Nomor Telepon serta Judul Penelitian).
- Proposal penelitian yang berisikan judul, tujuan, metodologi, jangka waktu penelitian.
- Daftar pertanyaan lengkap untuk kebutuhan wawancara dalam bentuk file *word atau daftar kebutuhan data dalam bentuk file *excel/*word yang menjelaskan mengenai data yang dibutuhkan.
- Surat pernyataan bermaterai. Formulir surat pernyataan ada
diunduh disini.
- Kartu Mahasiswa atau dokumen lain yang menyatakan yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif.
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae.
- Surat permohonan sebagaimana disebutkan di atas dapat ditujukan ke Kantor Pusat Bank BPD Bali atau seluruh Kantor Cabang Bank BPD Bali serta paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penelitian mulai dilakukan.
- Topik penelitian/judul penelitian dan data yang dibutuhkan harus relevan dengan tugas dan fungsi Bank BPD Bali.
- Persetujuan penelitian dari Bank BPD Bali kepada mahasiswa dari Perguruan Tinggi dapat diberikan dengan mempertimbangkan, hal-hal sebagai berikut:
- Kelengkapan berkas sebagaimana disebutkan di atas.
- Kesesuaian topik penelitian/judul penelitian dan data yang dibutuhkan.
- Data/informasi yang dibutuhkan tidak menyangkut rahasia Bank dan tidak menyangkut data pribadi serta hanya untuk kepentingan akademis.
- Data/informasi yang dibutuhkan tidak menyangkut rahasia dagang.
- Prinsip Kerahasiaan
- Perguruan Tinggi wajib untuk menjaga dan melindungi data/informasi yang termasuk data pribadi meliputi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
- Mahasiswa wajib untuk menjaga dan melindungi data/informasi yang termasuk data pribadi meliputi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
- Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
- Data dan informasi keuangan pribadi;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Data anak; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
- Nama lengkap;
- Jenis Kelamin;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- Agama;
- Status perkawinan;
- Nomor NIK;
- Nomor Kartu Keluarga;
- Alamat lengkap;
- Nama ibu kandung/Nama orang tua/wali;
- Alamat e-mail; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
- Apabila perguruan tinggi terbukti bahwa melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagaimana disebutkan di atas serta mahasiswa terbukti bahwa melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagaimana disebutkan di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak subjek data pribadi yang dikecualikan untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah, yaitu:
- Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan.
- Hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
- Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
- Hak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
- Hak untuk menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya.
- Pengecualian untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
- Bank BPD Bali dapat membatasi pemberian data/informasi kepada mahasiswa memperhatikan kewajiban Bank BPD Bali dalam menjaga Rahasia Bank, Rahasia Dagang dan Data Pribadi.