Berita

Focus Group Discussion (FGD) Bank BPD Bali–Kejati Bahas Risiko Hukum dan Potensi Kerugian Negara di Sektor Perbankan

  • 12 Februari 2026
  • Dibaca : 42 Pengunjung

DENPASAR - Bank BPD Bali memperkuat langkah mitigasi risiko hukum melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Rabu (11/2/2026) di Denpasar.

FGD yang mengangkat tema “Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Sektor Perbankan serta Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Upaya Mitigasi Risiko” ini digelar sebagai upaya memperkokoh tata kelola perbankan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai narasumber, serta jajaran Komisaris, Direksi, Kepala Cabang, hingga Kepala Divisi Bank BPD Bali.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H. menegaskan diskusi ini sejalan dengan perlunya pemahaman dalam mengelola risiko, khususnya risiko hukum yang melekat pada operasional bank daerah.

“Dunia perbankan dinilai memiliki kerawanan risiko. Salah satu risiko yang ada dalam profil risiko itu adalah risiko hukum. Risiko hukum menjadi salah satu komponen yang ditetapkan dalam penilaian tingkat kesehatan bank,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama ini Bank BPD Bali telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan, baik melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) maupun Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan mitigasi risiko hukum. Hal ini penting mengingat status Bank BPD Bali sebagai pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.

"Ini menjadi bagian daripada upaya kami untuk meningkatkan kapasitas, baik kompetensi maupun mitigasi risiko hukum dalam operasional perbankan. Mengingat sesuai dengan undang-undang, Bank BPD Bali juga mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Tentunya untuk kekayaan negara yang dipisahkan pastinya ada upaya-upaya atau mitigasi yang harus dilakukan dalam rangka pengelolaan uang negara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam pembahasannya menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai potensi kerugian negara di BUMD perbankan, termasuk Bank BPD Bali.


Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, kerugian negara tidak hanya terbatas pada kementerian atau lembaga pusat, tetapi juga mencakup BUMD.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perbendaraan Negara Nomor 1 Tahun 2004, kerugian negara adalah potensi hilangnya atau berkurangnya uang negara, surat berharga, atau aset pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Meski aset BPD telah dipisahkan, lanjutnya, potensi ranah korupsi tetap ada karena faktor kepemilikan dan kendali negara.

Kajati Bali juga menegaskan konsekuensi jabatan publik bagi para pengelola BUMD. “Kita yang diangkat oleh negara, dalam hal ini pemerintah daerah di BPD, memiliki konsekuensi atas semua bilik jabatan yang ada dalam peraturan yang berlaku. Kita dianggap sebagai seseorang yang memiliki jabatan publik, sehingga tugas kita adalah mengawal aset-aset negara yang kita kelola atau gunakan,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak setiap kerugian otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena ada ranah yang murni bisnis dan ada yang memang tidak terkait korupsi. Dalam konteks pembuktian pidana, unsur kesengajaan menjadi faktor utama.

“Intinya, korupsi adalah penyelewengan atau abuse of power seorang pejabat atau penerima mandat negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Secara prinsip, seseorang baru bisa dipidana jika ia sengaja melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pejabat perbankan tidak bisa berlindung di balik ketidaktahuan aturan. “Namun, bagi pejabat perbankan, sulit untuk mengatakan 'saya tidak tahu aturannya' karena mereka dianggap harus tahu landasan operasionalnya,” tandasnya.

Kajati Bali juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan diskresi bisnis agar tetap sejalan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR).

“Kebijakan atau diskresi itu pasti melanggar aturan, maka cara mengambilnya harus secara pruden (bijaksana) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan pribadi. Keputusan diskresi tersebut harus diambil secara bersama-sama dan tujuannya harus jelas untuk operasional layanan bank. Business Judgment Rule, itu masuk disitu,” katanya.

Ia berharap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule tidak berhenti sebagai formalitas.

“Saya berharap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) tidak sekadar menjadi formalitas rapat atau dokumen, tetapi secara substansi memastikan akuntabilitas dan tidak adanya konflik kepentingan. Kami di Kejaksaan siap berperan dalam memitigasi potensi hukum yang dihadapi pemerintah daerah maupun BUMD,” pungkasnya.

Last Update : 2026-02-12 12:49:35

BPD Bali Highlight

Focus Group Discussion (FGD) Bank BPD Bali–Kejati Bahas Risiko Hukum dan Potensi Kerugian Negara di Sektor Perbankan

Selengkapnya  

Bank BPD Bali Serahkan Dividen Rp 826,10 M Untuk Pembangunan Daerah dan Penguatan Ekonomi

Selengkapnya  

Dukung Pemahaman KUHP & KUHAP Baru Serta Gerakan Anti Korupsi, Kejati Bali Ajak Terapkan Budaya Kepatuhan Dari Lingkup Rumah Tangga Setiap Warga

Selengkapnya  


Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.