Berita
AUD : Buy = 11550 | Sell = 11950
CAD : Buy = 12150 | Sell = 12450
EUR : Buy = 19580 | Sell = 20080
HKD : Buy = 2080 | Sell = 2230
JPY : Buy = 104.6 | Sell = 109.6
MYR : Buy = 3950 | Sell = 4150
NZD : Buy = 9930 | Sell = 10230
GBP : Buy = 22680 | Sell = 23180
SGD : Buy = 13050 | Sell = 13350
KRW : Buy = 9.2 | Sell = 13.2
USD : Buy = 16450 | Sell = 16850
CNY : Buy = 2370 | Sell = 2470
CNH : Buy = 2370 | Sell = 2470
INR : Buy = 130 | Sell = 230
PHP : Buy = 230 | Sell = 330
CHF : Buy = 21380 | Sell = 21880
THB : Buy = 450 | Sell = 530Bank BPD Bali Gandeng DOKU Permudah Wisatawan Asing Bayar Pungutan
DENPASAR – Bank BPD Bali terus berinovasi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah Bali.
Sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah, Bank BPD Bali kini memperluas layanan penerimaan pungutan wisatawan asing melalui sistem pembayaran digital yang lebih praktis.
Melalui kerja sama dengan PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU), wisatawan kini bisa membayar pungutan sebesar Rp150.000 dengan lebih mudah menggunakan layanan Paychat, yang mengintegrasikan WhatsApp dengan DOKU Payment Gateway.
Sistem ini memungkinkan pembayaran menggunakan kartu kredit, kartu debit internasional, atau metode lainnya.
Direktur Operasional dan TI Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat ekosistem digitalisasi daerah.
"Kami ingin memastikan sistem pembayaran yang lebih luas dan mudah dijangkau oleh wisatawan asing, sehingga penerimaan daerah bisa lebih optimal," ujarnya dalam acara penandatanganan kerja sama di kantor pusat Bank BPD Bali, Denpasar.
Head of Product DOKU, Boy Sullapi Afin, dalam sambutannya mengatakan bahwa inovasi Paychat akan menghilangkan kendala wisatawan dalam membawa uang tunai atau kartu dari negara asal mereka.
"Cukup dengan WhatsApp, transaksi bisa dilakukan dengan cepat dan aman," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyambut baik inovasi ini sebagai langkah optimalisasi pungutan wisatawan asing yang telah berlaku sejak 14 Februari 2024. Ia berharap teknologi ini terus berkembang demi kemudahan wisatawan serta keberlanjutan budaya dan lingkungan Bali.
Dengan langkah ini, Bank BPD Bali semakin memperkuat posisinya dalam mendukung digitalisasi transaksi daerah, tidak hanya dalam pungutan wisatawan asing, tetapi juga untuk retribusi dan layanan publik lainnya di Bali.
Last Update : 2026-02-08 07:17:49
Dukung Pemahaman KUHP & KUHAP Baru Serta Gerakan Anti Korupsi, Kejati Bali Ajak Terapkan Budaya Kepatuhan Dari Lingkup Rumah Tangga Setiap Warga
Selengkapnya  
Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.