Berita
AUD : Buy = 12360 | Sell = 12760
CAD : Buy = 12530 | Sell = 12830
EUR : Buy = 20100 | Sell = 20600
HKD : Buy = 2210 | Sell = 2360
JPY : Buy = 110.8 | Sell = 115.8
MYR : Buy = 4280 | Sell = 4480
NZD : Buy = 10000 | Sell = 10300
GBP : Buy = 23410 | Sell = 23910
SGD : Buy = 13820 | Sell = 14120
KRW : Buy = 9.8 | Sell = 13.8
USD : Buy = 17500 | Sell = 17900
CNY : Buy = 2610 | Sell = 2710
CNH : Buy = 2610 | Sell = 2710
INR : Buy = 130 | Sell = 230
PHP : Buy = 220 | Sell = 320
CHF : Buy = 21430 | Sell = 21930
THB : Buy = 500 | Sell = 580Serap Masukkan Konstruktif RUU BUMD, DPD RI pilih Bank BPD Bali sebagai Role Model
DENPASAR, 24 SEPTEMBER 2026 — Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang bertempat di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali), Kamis (24/9). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap masukan serta menyelaraskan persepsi guna memperkuat peran BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
FGD ini tergolong spesial karena dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, S.IP., M.AP., Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, S.E., Anggota PPUU-DPD RI, Tim Staf Ahli DPD RI, Komisaris Utama Bank BPD Bali, Jajaran Direksi Bank BPD Bali serta seluruh Kepala Satuan Kerja Bank BPD Bali.
Segaimana diketahui bahwa RUU BUMD yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional secara umum, seperti keterbatasan permodalan, Tata Kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai serta ketergantungan pada APBD. Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah.
Dikutip dari pernyataan Senator I Komang Merta Jiwa pada awal kegiatan dimaksud bahwa pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD didasarkan pada bukti menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing.Hal ini linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., bahwa dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Pihak Otoritas bahwa Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT.
Pada sambutannya, Direktur Utama Bank BPD Bali menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI yang memilih Bank BPD Bali sebagai mitra dialog pembentukan arah regulasi BUMD nasional. Menurutnya, penguatan kerangka hukum sangat penting agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel secara korporasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian halmana untuk BUMD sector Jasa keuangan telah diatur secara spesifik dan kompleks secara high regulated oleh regulasi" yang berlaku pada skala nasional serta diudit oleh auditor internal dan auditor-auditor eksternal.
"Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD secera umum agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri. Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis halmana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025.
Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," ujar I Nyoman Sudharma.
I Nyoman Sudharma menambahkan bahwa keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial, serta independensi manajemen dari intervensi non-bisnis.
"Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, S.E. menyampaikan bahwa Bank BPD Bali merupakan pilar dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif pada masyarakat di daerah, karena itu melalui penyusunan RUU BUMD, DPD RI berkomitmen untuk mendorong kepastian regulasi serta mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem di daerah agar tetap tangguh dan terlindungi. Melalui FGD ini diharapkan diperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal serta desain RUU BUMD yang efisien tanpa tumpeng tindih kewenangan demi lahirnya UU BUMD yang responsif dan berpihak pada daerah.
Ketua PPUU-DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., mengapresiasi penyelenggaraan FGD pada Bank BPD Bali dan mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Dengan disusunnya RUU BUMD diharapkan kehadiran Bank BPD Bali di daerah menjadi pendorong dan penggerak perekonomian di daerah, bahkan akan menjadi tulang punggung, karenanya DPD RI akan fokus untuk memperjuangkan hal tersebut dari sisi regulasi.
Dalam FGD tersebut, disosialisasikan terkait aspek pengaturan RUU BUMD yang meliputi intervenssi politik dan birokrasi, profesionalisme, orientasi usaha dan fungsi, akses pendanaan dan permodalan, akuntabilitas dan pengawasan, sinergi antar BUMD dan pusat serta penyelamatan aset.
Pada sesi diskusi dibahas terkait pengaturan yang memperjelas batas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah) untuk orientasi komersial. Pembentukan BPI BUMD, lembaga pendukung yang bertugas memfasilitasi investasi, mengelola pembiayaan dan memperkuat struktur permodalan BUMD potensial. Penerapan sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, masukan komprehensif dari Bank BPD Bali diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan norma RUU BUMD. Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen Bank BPD Bali untuk tidak hanya menjadi pilar keuangan daerah, tetapi juga menjadi contoh praktik tata kelola BUMD yang sehat, transparan, dan terpercaya di tingkat nasional.
Sejalan dengan yang disampakan oleh pihak Bank BPD Bali, secara khusus dari Wakil Ketua PPPU DPD RI Senator Azhari Cage, SIP, MAP memberikan catatan khusus untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka harmonisasi terhadap draft RUU BUMD dimaksud utk memberikan spesial treatment terhadap BUMD yang bergerak dalam sector jasa keuangan mengingat untuk BUMD sector jasa keuangan merupakan sektor yang high regulated sehingga dapat mejadi role model kepada BUMD BUMD di luar sektor jasa keuangan.
DENPASAR, 24 SEPTEMBER 2026 — Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang bertempat di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali), Kamis (24/9). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap masukan serta menyelaraskan persepsi guna memperkuat peran BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
FGD ini tergolong spesial karena dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, S.IP., M.AP., Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, S.E., Anggota PPUU-DPD RI, Tim Staf Ahli DPD RI, Komisaris Utama Bank BPD Bali, Jajaran Direksi Bank BPD Bali serta seluruh Kepala Satuan Kerja Bank BPD Bali.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU BUMD yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional secara umum, seperti keterbatasan permodalan, Tata Kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai serta ketergantungan pada APBD. Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah.
Dikutip dari pernyataan Senator I Komang Merta Jiwa pada awal kegiatan dimaksud bahwa pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD didasarkan pada bukti menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing.Hal ini linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., bahwa dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Pihak Otoritas bahwa Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT.
Pada sambutannya, Direktur Utama Bank BPD Bali menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI yang memilih Bank BPD Bali sebagai mitra dialog pembentukan arah regulasi BUMD nasional. Menurutnya, penguatan kerangka hukum sangat penting agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel secara korporasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian halmana untuk BUMD sektor Jasa keuangan telah diatur secara spesifik dan kompleks secara high regulated oleh regulasi" yang berlaku pada skala nasional serta diaudit oleh auditor internal dan auditor-auditor eksternal.
"Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD secara umum agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri. Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, dimana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025.
Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," ujar I Nyoman Sudharma.
I Nyoman Sudharma menambahkan bahwa keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial, serta independensi manajemen dari intervensi non-bisnis.
"Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, S.E. menyampaikan bahwa Bank BPD Bali merupakan pilar dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif pada masyarakat di daerah, karena itu melalui penyusunan RUU BUMD, DPD RI berkomitmen untuk mendorong kepastian regulasi serta mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem di daerah agar tetap tangguh dan terlindungi. Melalui FGD ini diharapkan diperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal serta desain RUU BUMD yang efisien tanpa tumpang tindih kewenangan demi lahirnya UU BUMD yang responsif dan berpihak pada daerah.
Ketua PPUU-DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., mengapresiasi penyelenggaraan FGD pada Bank BPD Bali dan mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Dengan disusunnya RUU BUMD diharapkan kehadiran Bank BPD Bali di daerah menjadi pendorong dan penggerak perekonomian di daerah, bahkan akan menjadi tulang punggung, karenanya DPD RI akan fokus untuk memperjuangkan hal tersebut dari sisi regulasi.
Dalam FGD tersebut, disosialisasikan terkait aspek pengaturan RUU BUMD yang meliputi intervenssi politik dan birokrasi, profesionalisme, orientasi usaha dan fungsi, akses pendanaan dan permodalan, akuntabilitas dan pengawasan, sinergi antar BUMD dan pusat serta penyelamatan aset.
Pada sesi diskusi dibahas terkait pengaturan yang memperjelas batas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah) untuk orientasi komersial. Pembentukan BPI BUMD, lembaga pendukung yang bertugas memfasilitasi investasi, mengelola pembiayaan dan memperkuat struktur permodalan BUMD potensial. Penerapan sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, masukan komprehensif dari Bank BPD Bali diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan norma RUU BUMD. Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen Bank BPD Bali untuk tidak hanya menjadi pilar keuangan daerah, tetapi juga menjadi contoh praktik tata kelola BUMD yang sehat, transparan, dan terpercaya di tingkat nasional.
Sejalan dengan yang disampakan oleh pihak Bank BPD Bali, secara khusus dari Wakil Ketua PPUU DPD RI Senator Azhari Cage, SIP, MAP memberikan catatan khusus untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka harmonisasi terhadap draft RUU BUMD dimaksud utk memberikan spesial treatment terhadap BUMD yang bergerak dalam sektor jasa keuangan mengingat untuk BUMD sektor jasa keuangan merupakan sektor yang high regulated sehingga dapat mejadi role model kepada BUMD di luar sektor jasa keuangan.
Last Update : 2026-09-24 20:36:36
Bank BPD Bali Perkuat Transformasi Digital Daerah melalui QRIS Tap dan KKI di FEKDI x IFSE 2026
Selengkapnya  
Serap Masukkan Konstruktif RUU BUMD, DPD RI pilih Bank BPD Bali sebagai Role Model
Selengkapnya  
Konsistensi Pertumbuhan dan Kinerja Solid, Bank BPD Bali Raih Penghargaan Prominent Awards 2026
Selengkapnya  
Copyright © 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. All Rights Reserved.