Pelaksanaan Praktik Kerja di Bank BPD Bali
Penguasaan keahlian bagi peserta didik dapat diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu mengacu pada kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, sehingga hal tersebut diperlukan dalam rangka mendukung program pendidikan di Institusi Pendidikan melalui pelaksanaan Praktik Kerja. Praktik Kerja dapat meningkatkan kompetensi Peserta Didik sehingga sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Bank BPD Bali berkomitmen untuk berperan serta dalam peningkatan kompetensi Peserta Didik melalui pemberian pengalaman kerja dengan tujuan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik, meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja serta menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha yang mengacu pada Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor 0641/KEP/DIR/RENSTRA/2023 tentang Pelaksanaan Praktik Kerja di Bank BPD Bali sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi Nomor 0442/KEP/DIR/RENSTRA/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor 0641/KEP/DIR/RENSTRA/2023 Tentang Pelaksanaan Praktik Kerja di Bank BPD Bali.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud Pelaksanaan Praktik Kerja, meliputi:
- Mendukung program pendidikan di Institusi Pendidikan dalam rangka penguasaan keahlian bagi peserta didik melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu mengacu pada kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
- Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sehingga sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
- Mendukung komitmen Bank BPD Bali untuk berperan serta dalam peningkatan kompetensi Peserta Didik melalui pemberian pengalaman kerja dengan tujuan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik, meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja serta menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
- Tujuan Pelaksanaan Praktik Kerja Bagi Peserta Didik dan Institusi Pendidikan, meliputi:
- Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik.
- Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
- Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
- Tujuan Pelaksanaan Praktik Kerja Bagi Bank BPD Bali, meliputi:
- Wujud kepedulian Bank BPD Bali untuk berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Peserta Didik.
- Menjaga hubungan kelembagaan dengan Institusi Pendidikan.
- Mengoptimalkan kegiatan dari Peserta Didik untuk dapat membantu kegiatan Bank BPD Bali, yang meliputi:
- Membantu administrasi yang tidak terkait dengan rahasia Bank.
- Membantu kegiatan promosi produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank BPD Bali.
- Membantu pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Bank BPD Bali sesuai dengan bidang ilmu Peserta Didik (khusus untuk Peserta Didik dari Perguruan Tinggi).
- Membantu pengumpulan data dalam rangka kegiatan survei dan/atau penyusunan kajian; dan
- Membantu kegiatan Bank BPD Bali lainnya yang relevan dilaksanakan oleh Peserta Didik.
- Sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada Institusi Pendidikan dan Peserta Didik terkait dengan produk dan layanan yang dimiliki Bank BPD Bali.
- Ruang Lingkup
- Pelaksanaan Praktik Kerja oleh Peserta Didik dari Institusi Pendidikan pada Bank BPD Bali mulai dari proses penerimaan, hak dan kewajiban Peserta Didik, Institusi Pendidikan dan Bank BPD Bali serta teknis pelaksanaannya.
- Pelaksanaan Praktik Kerja pada Bank BPD Bali hanya dapat dilaksanakan secara luring, dimana pelaksanaan dilakukan dengan menempatkan Peserta Didik pada Satuan Kerja dan Unit Kerja Bank BPD Bali.
- Syarat dan Ketentuan
- Peserta Didik merupakan siswa dan/atau mahasiswa dari Institusi Pendidikan yang mencakup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat dan/atau Perguruan Tinggi.
- Peserta Didik menyampaikan permohonan dengan rincian sebagai berikut:
- Surat permohonan dari Institusi Pedidikan yang ditujukan kepada Bank BPD Bali, yang paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- Biodata Peserta Didik (Nama, NIS/NIM/Nomor Induk, Bidang Keahlian/Jurusan dan Nomor Telepon).
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae.
- Tanggal pelaksanaan Praktik Kerja.
- Surat permohonan sebagaimana tersebut di atas dapat ditujukan
ke Kantor Pusat Bank BPD Bali atau seluruh Kantor Cabang Bank BPD Bali.
- Peserta Didik wajib memiliki rekening Bank BPD Bali.
- Melampirkan salinan KTP/KTA dan/atau NPWP bagi Peserta Didik yang telah memiliki.
- Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Institusi Pendidikan
- Hak
- Institusi Pendidikan berkesempatan melakukan penempatan Peserta Didik untuk melaksanakan Praktik Kerja sesuai dengan kapasitas Bank BPD Bali, untuk meningkatkan kompetensi lulusan dari Institusi Pendidikan melalui program Praktik Kerja di Bank BPD Bali.
- Peserta Didik menerima pembekalan terkait dengan pelaksanaan Praktik Kerja yang terkait dengan company profile Bank BPD Bali serta produk dan layanan Bank BPD Bali atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Praktik Kerja.
- Peserta Didik diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan).
- Peserta Didik setingkat mahasiswa dari Perguruan Tinggi menerima uang saku sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari kehadiran mengacu pada jam kerja Bank BPD Bali (08.00 WITA – 17.00 WITA) yang dibayarkan setiap bulan kepada masing-masing Peserta Didik dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta Didik setingkat siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat menerima uang saku sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kehadiran mengacu pada jam kerja Bank BPD Bali (08.00 WITA – 17.00 WITA) yang dibayarkan setiap bulan kepada masing-masing Peserta Didik dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta Didik menerima penilaian dan/atau Surat Keterangan telah melaksanakan Praktik Kerja di Bank BPD Bali.
- Kewajiban
- Institusi Pendidikan menjamin Peserta Didik yang ditempatkan untuk melaksanakan Praktik Kerja di Bank BPD Bali memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Institusi Pendidikan.
- Institusi Pendidikan ikut serta dalam pengawasan Peserta Didik, melalui kunjungan/pengarahan/pemantauan yang dilakukan secara berkala.
- Peserta Didik membantu kegiatan Bank BPD Bali, diantaranya:
- Membantu administrasi yang tidak terkait dengan rahasia Bank.
- Membantu kegiatan promosi produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank BPD Bali.
- Membantu pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Bank BPD Bali sesuai dengan bidang ilmu Peserta Didik (khusus untuk Peserta Didik dari Perguruan Tinggi).
- Membantu pengumpulan data dalam rangka kegiatan survei dan/atau penyusunan kajian; dan
- Membantu kegiatan Bank BPD Bali lainnya yang relevan dilaksanakan oleh Peserta Didik.
- Peserta Didik menggunakan tanda pengenal sesuai desain yang diberikan oleh Bank BPD Bali
- Peserta Didik dan Institusi Pendidikan menjaga kerahasiaan data Bank selama dan setelah program Praktik Kerja dilaksanakan.
- Peserta Didik wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di Bank BPD Bali. Tata tertib pelaksanaan Praktik Kerja dapat diakses disini.
- Peserta Didik wajib menjaga nama baik Bank BPD Bali dalam melaksanakan Praktik Kerja
- Peserta Didik wajib menandatangani Surat Pernyataan Komitmen sebelum pelaksanaan Praktik Kerja dimulai. Template Surat Pernyataan Komitmen dapat diunduh disini.
- Surat Pernyataan Komitmen sebagaimana disebutkan diatas, ditandatangani oleh Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Komitmen minimal memuat komitmen Peserta Didik untuk:
- Mematuhi tata tertib yang berlaku di Bank BPD Bali.
- Menjaga kerahasiaan Bank selama dan setelah program Praktik Kerja dilaksanakan.
- Menjaga nama baik Bank BPD Bali dalam melaksanakan Praktik Kerja.
- Memberikan akses kepada Bank BPD Bali untuk melakukan pengelolaan data pribadi untuk kepentingan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Pembayaran Uang Saku dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Praktik Kerja.
- Surat Pernyataan Komitmen ditandatangani oleh Peserta Didik dan bermeterai cukup pada hari pertama pelaksanaan Praktik Kerja.
- Hak dan Kewajiban Bank BPD Bali
- Hak
- Menerima Peserta Didik untuk melaksanakan Praktik Kerja yang memiliki kompetensi memadai sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Institusi Pendidikan.
- Menolak permohonan pelaksanaan Praktik Kerja mempertimbangkan kapasitas Bank BPD Bali dan hal-hal lain yang relevan.
- Memberikan kesempatan kepada Peserta Didik yang diterima untuk melaksanakan Praktik Kerja, dengan lingkup kegiatan meliputi:
- Membantu administrasi yang tidak terkait dengan rahasia Bank.
- Membantu kegiatan promosi produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank BPD Bali.
- Membantu pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Bank BPD Bali sesuai dengan bidang ilmu Peserta Didik (khusus untuk Peserta Didik dari Perguruan Tinggi).
- Membantu pengumpulan data dalam rangka kegiatan survei dan/atau penyusunan kajian; dan
- Membantu kegiatan Bank BPD Bali lainnya yang relevan dilaksanakan oleh Peserta Didik.
- Kewajiban
- Memberikan pembekalan kepada Peserta Didik terkait dengan pelaksanaan Praktik Kerja yang terkait dengan company profile Bank BPD Bali serta produk dan layanan Bank BPD Bali atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Praktik Kerja. Pemberian pembekalan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja/Unit Kerja penerima Peserta Didik.
- Mengikutsertakan Peserta Didik dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan).
- Memberikan uang saku sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk mahasiswa dari Perguruan Tinggi dan sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setingkat siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat per hari kehadiran mengacu pada jam kerja Bank BPD Bali (08.00 WITA – 17.00 WITA) dibayarkan setiap bulan kepada masing-masing Peserta Didik dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan penilaian dan/atau Surat Keterangan telah melaksanakan Praktik Kerja Peserta Didik.
- Pemberhentian Pelaksanaan Praktik Kerja
- Bank BPD Bali dapat memberhentikan pelaksanaan Praktik Kerja apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya pelaksanaan Praktik Kerja serta memperhatikan kondisi atau kejadian-kejadian yang disebabkan oleh kejadian diluar kemampuan Bank, tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti bencana alam (seperti antara lain gempa bumi, angin topan, banjir, letusan gunung berapi), epidemi, pandemi, sabotase, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran atau peledakan kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, dan perubahan pemerintah secara inkonstitusional yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan Praktik Kerja ini.
- Bank BPD Bali dapat memberhentikan Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Kerja dengan memperhatikan:
- Peserta Didik terbukti tidak menjaga kerahasiaan Bank selama program Praktik Kerja dilaksanakan.
- Peserta Didik terbukti tidak mematuhi tata tertib yang berlaku di Bank BPD Bali.
- Peserta Didik melakukan perbuatan melanggar hukum.