Fasilitas kredit investasi (KI) atau modal kerja (KMK) yang kerja diberikan kepada usaha mikro dan kecil yang sedang tumbuh berkembang dalam rangka pengentasan kemiskinan yang terdiri dari :
Kredit Pundi Sejahtera merupakan kredit yang disalurkan kepada unit ekonomi posdaya beranggotakan keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera I atau keluarga kurang mampu yang penyalurannya dilakukan melalui kelompok posdaya
Kredit Pundi Bali Dwipa merupakan kredit yang diberikan kepada usaha mikro dan kecil (perorangan/kelompok/koperasi/lembaga keuangan mikro) denga plafond antara Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau sesuai dengan kemampuan/kelayakan usaha dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Suku Bunga :
Suku bunga 12% s/d 14% per tahun.
Fitur:
Usaha yang dibiayai : Usaha Produktif di bidang Jasa, Perdagangan, Agribisinis (Pertanian, Perikanan dan Peternakan) serta Industri.
Jangka Waktu Kredit :
Kredit Pundi Sejahtera
KMK maksimal 24 bulan
KI Maksimum 5 tahun.
Kredit Pundi Bali Dwipa
KMK maksimal 36 bulan
KI Maksimum 5 tahun.
Plafond Kredit :
Kredit Pundi Sejahtera
Per anggota maksimum Rp 2.000.000,00
Per kelompok posdaya maksimum Rp 200.000.000,00
Kredit Pundi Bali Dwipa
Dari Rp 5.000.000,00 s/d Rp 50.000.000,00
Jaminan Utama : Hasil usaha dari obyek yang dibiayai.
Jaminan Tambahan : Berupa Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang diikat sesuai ketentuan.
Biaya Provisi dan Administrasi dipungut sesuai ketentuan Bank BPD Bali.
Persyaratan:
Mengisi formulir permohonan kredit dengan lengkap.
Warga Negara Indonesia dan memiliki identitas atau KTP yang masih berlaku
Legalitas usaha sesuai dengan ketentuan.
Informasi lebih lanjut:
Mengenai produk-produk kami, silahkan ANDA hubungi kantor Bank BPD Bali terdekat atau menghubungi customer service kami.
Tingkat suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu.