Belum memperhitungkan komponen premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap resiko masing-masing debitur, jangka waktu kredit, prospek usaha yang di biayai dan lain-lain. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Suku bunga segmentasi bisnis dalam kredit korporasi tidak termasuk penyediaan dana untuk kredit sindikasi, kredit ritel tidak termasuk penyediaan dana untuk kredit mikro dan program, kredit konsumsi KPR tidak termasuk penyediaan dana untuk KPR Program, dan kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan.
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap Kantor Bank dan / atau website Bank. SBDK diatas berlaku sejak tanggal 31 Mei 2013 dan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.