PENGUMUMAN TENTANG UNIT KHUSUS PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Dalam rangka peningkatan perlindungan nasabah dan menjamin hak – hak nasabah dalam pemanfaatan produk dan atau jasa PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dengan ini kami umumkan kepada Nasabah PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, sebagai berikut :
|
1. |
PT.Bank Pembangunan Daerah Bali telah membentuk Unit Khusus Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang ada pada Kantor Pusat, Kantor Cabang Utama Denpasar, Kantor Cabang Dan Kantor Cabang Pembantu yang ada diseluruh Bali.
|
|
2. |
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis dan atau lisan kepada Unit Khusus Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
|
|
3. |
Pengaduan tertulis dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank serta wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya (copy slip setoran, bukti transfer dll ).
|
|
4. |
Pengaduan oleh Nasabah yang diajukan oleh Perwakilan Nasabah harus dilengkapi dengan surat kuasa.
|
|
5 |
Penerimaan Pengaduan dapat dilakukan pada setiap Kantor Bank dan tidak terbatas hanya pada Kantor Bank tempat nasabah membuka rekening dan atau Kantor Bank tempat Nasabah melakukan Transaksi Keuangan.
|
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Denpasar,30 Agustus 2006
PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
TTD
DIREKSI