PENGUMUMAN TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI MEDIASI PERBANKAN
1. Dasar Hukum
-
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan.
-
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal Mediasi Perbankan.
2. Pelaksanaan alternatif Penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan :
* Sengketa antara nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntut finansial
nasabah oleh Bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya
melalui Mediasi Perbankan.
* Mediasi di bidang Perbankan dilakukan oleh lembaga mediasi perankan independen yang
dibentuk Asosiasi Perbankan.
* Sepanjang lembaga Mediasi Perbankan independen belum dibentuk, fungsi mediasi perbankan
dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
3. Persyaratan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan :
a. Diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung memadai, dengan menyertakan dokumen
berupa :
* Foto Copy surat hasilpenyelesaian pengaduan nasabah yang diberikan Bank kepada
nasabah.
* Fotokopi bukti identitas nasabah yang masih berlaku.
* Surat pernyataan yang ditanda tangani diatas meterai yang cukup bahwa sengketa yang
diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapat keputusan dari lembaga
arbitrase,peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam
mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
* Fotocopy surat kuasa,dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa di kuasakan.
b. Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada Bank.
c. Sengketa yang diajukan tidak dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase
atau peradilan atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.
d. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
e. Sengketa yang diajukan belum pernah dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank
Indonesia.
f. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja sejak tanggal surat
hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.
g. Mediasi Perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntuan finansial
paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah.).
h. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan Finansial yang diakibatkan oleh kerugian Immateral.
i. Pengajuan penyelesaian sengketa oleh nasabah ditujukan kepada Direktorat Investigasi dan
Mediasi Perbankan ,Bank Indonesia,Menara Radius Prawiro lantai 19 Jalan M.H.Thamrin No.2
Jakarta 10110 dengan tembusan disampaikan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
j. Pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat menolak pengajuan penyelesaian sengketa yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i diatas.
Denpasar, 30 Agustus 2006
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
TTD
D I R E K S I