Adalah kredit jangka menengah / panjang yang diberikan kepada nasabah untuk pembelian barang modal dan jasa guna rehabilitasi, relokasi, dan pendirian usaha baru, dan perluasan usaha yang pelunasan dari hasil usaha obyek yang dibiayai.
Keunggulan :
-
Suku bunga ringan dan kompetitif *)
-
Plafond kredit disesuaikan dengan kelayakan usaha
-
Jangka waktu kredit sesuai dengan kemampuan debitur
-
Bentuk kredit Angsuran/aflopen
-
Penarikan dapat dilakukan sekaligus/bertahap
Jaminan :
-
Obyek Yang Dibiayai
-
Barang Bergerak
-
Barang tidak bergerak
-
Deposito/Giro/Tabungan yang diblokir
Persyaratan :
-
Sudah menjadi nasabah BANK BPD BALI
-
Tidak tercatat dalam daftar Kredit Macet Perbankan.
-
WNI atau Badan Hukum Indonesia.
-
Nasabah mengajukan permohonan ke BANK BPD BALI terdekat dilampiri :
-
Untuk permohonan kredit s/d plafond Rp. 100 juta melampirkan Keterangan Memiliki Usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat.
-
Legalitas pemohon (Akta pendirian pertama dan perubahan terakhir/ Anggaran Dasar/ KTP/ KSK/ NPWP, dll).
-
Legalitas Usaha (SIUP/SIUJK/TDP dll).
-
Legalitas Agunan (SHM / SHGB / SHGU / IMB / PBB /BPKB, dll).
-
Laporan keuangan terkini 2 (dua) tahun terakhir dan laporan keuangan tahun berjalan.
-
Persetujuan komisaris untuk mengajukan kredit dan persetujuan RUPS untuk menjaminkan kekayaan perseroan bagi Perseroan Terbatas.
-
Persetujuan Persero lainnya bagi CV atau Firma.
-
Persetujuan Pengurus bagi koperasi
-
Persetujuan Pengurus lainnya bagi Perkumpulan.
-
Istri / Suami Debitur Perorangan dan pemilik barang jaminan ikut serta menandatangani Akta Notariil sebagai Penjamin Kredit
*)suku bunga dapat berubah, informasi / keterangan lebih lengkap hubungi cabang dan capem terdekat